Mengenal Verponding sebagai Alas Hak Lama dalam Pendaftaran Tanah

- Penulis

Senin, 22 Desember 2025 - 03:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terkait dokumen pertanahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan edukasi mengenai berbagai jenis alas hak lama, salah satunya Verponding.

Verponding merupakan dokumen pertanahan peninggalan pada masa pemerintahan kolonial Belanda yang dahulu digunakan sebagai tanda pembayaran pajak atas tanah atau bangunan. Dokumen ini sering dijumpai dalam proses pendaftaran tanah, khususnya pada bidang-bidang tanah yang belum terdaftar secara resmi dan belum bersertipikat.

Seiring dengan perkembangan regulasi pertanahan nasional, masyarakat perlu memahami bahwa mulai tahun 2026, seluruh alas hak lama, termasuk Verponding, tidak lagi berlaku sebagai alat bukti kepemilikan tanah secara langsung. Dokumen-dokumen tersebut hanya berfungsi sebagai petunjuk atau data pendukung dalam proses pendaftaran tanah dan penerbitan sertipikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal ini tidak berarti hak masyarakat atas tanah menjadi hilang, melainkan menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum melalui sistem pendaftaran tanah yang tertib, modern, dan terintegrasi. Oleh karena itu, masyarakat yang masih memiliki alas hak lama diimbau untuk segera melakukan pendaftaran tanah di Kantor Pertanahan setempat agar hak atas tanahnya tercatat secara resmi dan memperoleh sertipikat.

Melalui edukasi berkelanjutan seperti infografis dan publikasi informasi, Kementerian ATR/BPN berharap masyarakat tidak salah persepsi dan semakin memahami pentingnya pendaftaran tanah sebagai bentuk perlindungan hukum atas kepemilikan tanah.

Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan pertanahan yang melayani, profesional, dan terpercaya, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan modernisasi layanan publik.

#KementerianATRBPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indahnya Berbagi di Idul Adha: Bupati Rohul serahkan sapi kurban pada warga
Lapas Pasir Pengaraian Gandeng Kopdes Merah Putih, Pasarkan Produk Karya Warga Binaan •
Dukung Percepatan Pelaksanaan Redistribusi Tanah Tahun 2026
Direktorat Jenderal Penataan Agraria Melakukan Verifikasi dan Validasi NPGT di Provinsi Kalimantan Selatan
Perkuat Arah Reforma Agraria Direktorat Jenderal Penataan Agraria Hadiri Rapat Dengar Pendapat Bersama Komisi II DPR RI
Akselerasi Pelaksanaan Redistribusi Tanah Diatas HPL Badan Bank Tanah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 13:55 WIB

Indahnya Berbagi di Idul Adha: Bupati Rohul serahkan sapi kurban pada warga

Rabu, 27 Mei 2026 - 13:44 WIB

Rabu, 27 Mei 2026 - 13:40 WIB

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:47 WIB

Lapas Pasir Pengaraian Gandeng Kopdes Merah Putih, Pasarkan Produk Karya Warga Binaan •

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:22 WIB

Direktorat Jenderal Penataan Agraria Melakukan Verifikasi dan Validasi NPGT di Provinsi Kalimantan Selatan

Berita Terbaru

Uncategorized

Rabu, 27 Mei 2026 - 13:44 WIB

Uncategorized

Rabu, 27 Mei 2026 - 13:40 WIB