Mengenal Verponding sebagai Alas Hak Lama dalam Pendaftaran Tanah

- Penulis

Senin, 22 Desember 2025 - 03:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terkait dokumen pertanahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan edukasi mengenai berbagai jenis alas hak lama, salah satunya Verponding.

Verponding merupakan dokumen pertanahan peninggalan pada masa pemerintahan kolonial Belanda yang dahulu digunakan sebagai tanda pembayaran pajak atas tanah atau bangunan. Dokumen ini sering dijumpai dalam proses pendaftaran tanah, khususnya pada bidang-bidang tanah yang belum terdaftar secara resmi dan belum bersertipikat.

Seiring dengan perkembangan regulasi pertanahan nasional, masyarakat perlu memahami bahwa mulai tahun 2026, seluruh alas hak lama, termasuk Verponding, tidak lagi berlaku sebagai alat bukti kepemilikan tanah secara langsung. Dokumen-dokumen tersebut hanya berfungsi sebagai petunjuk atau data pendukung dalam proses pendaftaran tanah dan penerbitan sertipikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal ini tidak berarti hak masyarakat atas tanah menjadi hilang, melainkan menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum melalui sistem pendaftaran tanah yang tertib, modern, dan terintegrasi. Oleh karena itu, masyarakat yang masih memiliki alas hak lama diimbau untuk segera melakukan pendaftaran tanah di Kantor Pertanahan setempat agar hak atas tanahnya tercatat secara resmi dan memperoleh sertipikat.

Melalui edukasi berkelanjutan seperti infografis dan publikasi informasi, Kementerian ATR/BPN berharap masyarakat tidak salah persepsi dan semakin memahami pentingnya pendaftaran tanah sebagai bentuk perlindungan hukum atas kepemilikan tanah.

Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan pertanahan yang melayani, profesional, dan terpercaya, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan modernisasi layanan publik.

#KementerianATRBPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Merah Putih Kembali ke Peraduan, Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 RI di Rohul Berlangsung Khidmat
Upacara HUT ke-81 RI di Rohul Berlangsung Khidmat, Paskibraka Tampil Presisi
Dirjen PTPP Terima Audiensi Kohkantah Probangsi dan Kohkarssi
Ditjen PTPP Gelar Rakor Penyusunan Buku Pedoman Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan
Ditjen PTPP Gelar Evaluasi Kinerja Kegiatan Triwulan II Tahun 2026
Ditjen PTPP Fasilitasi Diskusi Permasalahan Bidang Tanah Pembangunan LRT di Kuningan Barat
Ditjen PTPP Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Tanah Tol Kamal Muara – Teluknaga – Rajeg
Percepat Sinkronisasi RTRW,Ditjen Tata Ruang Fasilitasi Konsultasi Strategis bersama Pansus DPRD
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:02 WIB

Merah Putih Kembali ke Peraduan, Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 RI di Rohul Berlangsung Khidmat

Senin, 17 Agustus 2026 - 08:44 WIB

Upacara HUT ke-81 RI di Rohul Berlangsung Khidmat, Paskibraka Tampil Presisi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:33 WIB

Dirjen PTPP Terima Audiensi Kohkantah Probangsi dan Kohkarssi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:32 WIB

Ditjen PTPP Gelar Rakor Penyusunan Buku Pedoman Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:31 WIB

Ditjen PTPP Gelar Evaluasi Kinerja Kegiatan Triwulan II Tahun 2026

Berita Terbaru