Jakarta – Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan melalui Direktorat Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan melaksanakan pembahasan terkait Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) di Kabupaten Kotabaru. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat 201, dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Penilaian Tanah dan Dampak Sosial, Dwi Sapti Puswanhari. Pertemuan ini dihadiri oleh para pejabat pengawas dan staf di lingkungan Ditjen PTPP serta perwakilan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotabaru.
Kerja sama ini berfokus pada rencana pendetilan Peta ZNT yang akan dilaksanakan pada tahun mendatang menggunakan anggaran APBD, dengan tujuan meningkatkan ketelitian peta ke skala yang lebih besar. Kegiatan teknis ini menyasar wilayah strategis yang mencakup Kecamatan Pulau Laut Utara dan Kecamatan Pulau Laut Sigam. Kesepakatan ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman yang telah terjalin antara Pemerintah Kabupaten Kotabaru dan Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru.
Pembaruan peta ZNT ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan data nilai tanah sebagai dasar penentuan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Berdasarkan survei lapangan dan pengolahan data yang dilakukan, telah terbentuk sejumlah zona nilai tanah yang divalidasi dari sampel lapangan. Kolaborasi antara pemerintah daerah dan kantor pertanahan ini diharapkan dapat menghadirkan referensi nilai tanah yang akurat, adil, dan transparan guna mendukung potensi pendapatan daerah serta pembangunan wilayah yang berkelanjutan.
#ditjenptpp #sobatptpp #kerjasama #znt #kementerianatrbpn
