Semarang — Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Tengah melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pembinaan dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Tahun Anggaran 2025 pada Selasa, 23 Desember 2025 bertempat di Kota Semarang.
Kegiatan ini diikuti oleh Perwakilan Kantor Pertanahan se-eks Karesidenan Pekalongan serta Pegawai di lingkungan Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah. Monitoring dan evaluasi dilaksanakan sebagai upaya peningkatan kualitas pembinaan serta pengawasan terhadap PPAT guna mendukung tertib administrasi pertanahan dan pelayanan publik yang profesional.
Dalam sambutannya Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah, Kartono Agustiyanto menyampaikan pentingnya sinergi dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan tugas PPAT.
Kegiatan ini juga menghadirkan Ketua Pengurus Daerah IPPAT Kota Semarang, Muhammad Hafidz sebagai narasumber yang menyampaikan paparan terkait peran dan tanggung jawab PPAT dalam mendukung pendaftaran tanah. Selanjutnya, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran memaparkan hasil evaluasi pelaksanaan pembinaan dan pengawasan PPAT sepanjang Tahun Anggaran 2025.
Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, diharapkan terwujud peningkatan kualitas kinerja PPAT serta penguatan pengawasan, sehingga pelayanan pertanahan di Provinsi Jawa Tengah dapat terus berjalan secara optimal, profesional, dan terpercaya.
#kanwilbpnjateng
#IndonesiaLengkap
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
