Kudus, Selasa (29/12/2025) – Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus melalui Seksi Penataan dan Pemberdayaan menghadiri rapat pembahasan permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk kegiatan non berusaha, bertempat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Kudus pada pukul 08.30 WIB.
Rapat ini dilaksanakan dalam rangka memastikan bahwa setiap permohonan pemanfaatan ruang telah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kehadiran Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus sekaligus menjadi wujud dukungan dan komitmen dalam menjaga ketertiban pemanfaatan ruang serta tata kelola pertanahan yang berkelanjutan.
Dalam pertemuan tersebut dibahas berbagai aspek teknis terkait permohonan PKKPR, termasuk kesesuaian lokasi, karakteristik ruang, serta potensi dampak terhadap lingkungan dan masyarakat. Pembahasan lintas instansi ini diharapkan mampu menghasilkan keputusan yang tepat, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi pemohon.
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus terus berupaya meningkatkan koordinasi dengan perangkat daerah terkait agar setiap proses pemanfaatan ruang dapat berjalan transparan, tertib, dan sesuai rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#ATRBPNMajudanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
#SetiapKitaAdalahHumas
#SetiapKitaAdalahAmbassador
#KantahKabKudus
