Direktorat Jenderal Penataan Agraria menggelar Rapat Pembahasan Petunjuk Teknis (Juknis) secara daring, yang dilaksanakan selama 3 (tiga) hari pada Senin s.d. Rabu (29-31/12/2025).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Penataan Agraria yang didampingi Para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Ditjen Pentag ini menjadi sarana untuk bertukar pikiran dalam rangka menyempurnakan petunjuk teknis/petunjuk pelaksanaan yang telah disusun oleh Direktorat Teknis untuk nantinya digunakan sebagai pedoman bagi pelaksana kegiatan penataan agraria di daerah di tahun 2026.
Mengawali rangkaian agenda rapat, di hari pertama diawali dengan sesi pemaparan dari masing-masing Kepala Subdirektorat dari Direktorat Penatagunaan Tanah yang membahas mengenai tata cara kerja Neraca Penatagunaan Tanah Regional, petunjuk teknis SK penegasan tanah timbul, dan petunjuk teknis Pertimbangan Teknis Pertanahan tahun 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di hari kedua, seluruh Kasubdit dari Direktorat Pemberdayaan Tanah Masyarakat memaparkan mengenai petunjuk teknis data penerima akses Reforma Agraria, penanganan akses Reforma Agraria, dan fasilitasi pendampingan usaha.
Mengakhiri rangkaian rapat pembahasan, di hari ketiga dilaksanakan dengan pemaparan dari Direktorat Landreform yang membahas mengenai petunjuk pelaksanaan kegiatan Penataan Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (P4T), petunjuk pelaksanaan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), dan petunjuk pelaksanaan mengenai penetapan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) serta pemaparan lanjutan untuk pelaksanaan redistribusi tanah yang dipaparkan oleh masing-masing Kasubdit dari Direktorat Landreform.
Rapat pembahasan petunjuk teknis/petunjuk pelaksanaan ini diikuti oleh seluruh jajaran Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan juga jajaran staf Direktorat Jenderal Penataan Agraria yang mengikuti secara daring.
Sumber: Tim Media Ditjen Penataan Agraria
@kementerian.atrbpn
#MelayaniProfesionalTerpercaya














