Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong peningkatan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan dan pemanfaatan tanah yang tertib, aman, serta bernilai ekonomi. Memasuki Tahun 2026, Kementerian ATR/BPN merilis Checklist Menghadapi Tahun 2026 sebagai panduan praktis bagi masyarakat dalam mengurus dan melindungi aset pertanahan secara tepat.
Dalam checklist tersebut, masyarakat diimbau untuk memanfaatkan berbagai inovasi layanan pertanahan yang telah disediakan pemerintah, di antaranya penggunaan Aplikasi Sentuh Tanahku sebagai sarana memperoleh informasi pertanahan secara cepat dan transparan. Selain itu, masyarakat juga didorong untuk melakukan alih media ke sertipikat elektronik sebagai bentuk perlindungan hukum yang lebih aman, modern, dan terintegrasi secara digital.
Kementerian ATR/BPN juga mengingatkan pentingnya memasang patok batas tanah guna mencegah potensi sengketa di kemudian hari, serta mengoptimalkan pemanfaatan tanah agar produktif dan bernilai ekonomi, sehingga dapat mendukung ketahanan pangan dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Dalam rangka menjamin keamanan layanan, masyarakat diminta untuk menggunakan layanan pertanahan resmi serta mengurus sendiri keperluan pertanahan tanpa melalui perantara atau calo. Seluruh informasi terkait layanan pertanahan dipastikan hanya bersumber dari media sosial resmi Kementerian ATR/BPN dan Kantor Pertanahan, sehingga masyarakat diharapkan tidak mudah terpengaruh oleh informasi palsu atau hoaks.
Sebagai langkah akhir dalam checklist tersebut, masyarakat diimbau untuk memastikan bahwa tanah yang dimiliki telah bersertipikat, sebagai dasar kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah.
Melalui panduan ini, Kementerian ATR/BPN berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya pengelolaan pertanahan yang tertib, aman, dan berkelanjutan. Dengan sinergi antara pemerintah dan masyarakat, pengelolaan pertanahan di Indonesia diharapkan semakin modern, transparan, dan terpercaya menuju terwujudnya Indonesia Lengkap.
#KementerianATRBPN
