Kudus – Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kudus dan Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus secara resmi menjalin kerja sama melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Tri Dharma Perguruan Tinggi, yang meliputi bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 20 Januari 2026, bertempat di Aula Lantai 3 Gedung Rektorat UIN Sunan Kudus, dan dimulai pukul 12.30 WIB.
Nota Kesepahaman ini ditandatangani oleh Rektor UIN Sunan Kudus, Prof. Dr. H. Abdurrohman Kasdi, Lc., M.Si., dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus, Heru Muljanto, A.Ptnh., M.H., QRMP. Penandatanganan ini menjadi wujud komitmen kedua belah pihak dalam memperkuat sinergi antara dunia akademik dan instansi pemerintah.
Dalam Nota Kesepahaman tersebut, PIHAK KESATU, yaitu UIN Sunan Kudus sebagai Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) di bawah pembinaan Kementerian Agama Republik Indonesia, memiliki mandat utama dalam penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Sementara itu, PIHAK KEDUA, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus, merupakan institusi pemerintah yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang pertanahan.
Melalui kerja sama ini, kedua belah pihak sepakat untuk mengembangkan kolaborasi dalam rangka:
1. Meningkatkan kualitas dan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi;
2. Memberikan ruang dan kesempatan bagi sivitas akademika serta aparatur pertanahan untuk mengimplementasikan ilmu pengetahuan dan teknologi;
3. Mendukung pengembangan kelembagaan, pembangunan daerah, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya di Kabupaten Kudus.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus, Heru Muljanto, menyampaikan bahwa kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat peran Kantor Pertanahan sebagai mitra strategis perguruan tinggi dalam mendukung riset dan pengabdian masyarakat yang berkaitan dengan isu-isu pertanahan dan tata ruang. Sinergi ini juga diharapkan mampu mendorong lahirnya inovasi dan solusi yang aplikatif bagi masyarakat.
Nota Kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal penandatanganan dan menjadi landasan bagi pelaksanaan berbagai perjanjian kerja sama lanjutan yang lebih teknis dan operasional.
Dengan terjalinnya kerja sama ini, UIN Sunan Kudus dan Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus berkomitmen untuk bersama-sama mendukung pembangunan sumber daya manusia yang unggul, berintegritas, serta berkontribusi nyata bagi pembangunan nasional dan daerah.
#KementerianATRBPN
#KantahKabKudus
