Dirjen PSKP Berikan Arahan Strategis Penguatan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan

Dirjen PSKP Berikan Arahan Strategis Penguatan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan

Spread the love

Jakarta – Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan arahan strategis kepada seluruh jajaran Direktorat Jenderal PSKP pada Selasa, 20 Januari 2026. Arahan ini disampaikan dalam rangka memperkuat arah kebijakan penanganan sengketa dan konflik pertanahan secara nasional.

Dalam arahannya, Dirjen PSKP menegaskan pentingnya keselarasan antara perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan agar setiap proses penanganan kasus pertanahan dapat berjalan secara efektif, akuntabel, dan terukur. Hal tersebut menjadi kunci dalam mewujudkan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat yang berhadapan dengan persoalan sengketa dan konflik pertanahan.

Lebih lanjut disampaikan bahwa penanganan sengketa dan konflik pertanahan tidak hanya berfokus pada penyelesaian kasus, tetapi juga harus mengedepankan upaya pencegahan yang sistematis dan berkelanjutan. Dengan demikian, potensi konflik di kemudian hari dapat diminimalkan melalui kebijakan yang tepat sasaran dan berbasis data yang akurat.

Melalui arahan strategis ini, Direktorat Jenderal PSKP diharapkan semakin solid dan sinergis dalam menjalankan tugas dan fungsinya, mulai dari pencegahan, penanganan, hingga penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan. Seluruh jajaran juga diimbau untuk terus meningkatkan koordinasi, profesionalisme, serta integritas dalam setiap tahapan pelaksanaan tugas.

Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk terus menghadirkan tata kelola pertanahan yang tertib, transparan, dan berkeadilan, sejalan dengan semangat pelayanan publik yang profesional dan terpercaya guna mendukung stabilitas sosial serta pembangunan nasional yang berkelanjutan.

#KementerianATRBPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *