Masyarakat Apresiasi Inovasi Layanan Pertanahan yang Semakin Informatif: Setelah Datang Langsung Ternyata Lebih Mudah

- Penulis

Minggu, 25 Januari 2026 - 00:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​Bogor – Berbagai inovasi layanan pertanahan yang dikembangkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dinilai nyata memudahkan masyarakat, baik dari sisi proses layanan maupun akses informasi. Kemudahan tersebut dirasakan langsung oleh masyarakat saat mengurus layanan pertanahan dan memperoleh informasi secara cepat melalui kanal digital, sebagaimana disampaikan para pengunjung booth Kementerian ATR/BPN di Universitas Pertahanan RI, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/01/2026).

Salah satu pengunjung, Dewi, pegawai Kementerian Pertahanan, mengungkapkan bahwa proses peningkatan status kepemilikan tanah yang dijalaninya berlangsung lebih sederhana dibandingkan persepsi sebelumnya. Sekitar dua bulan lalu, ia mengurus perubahan status sertipikat pasca pelunasan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM).

“Awalnya sempat malas dan khawatir prosesnya ribet. Namun setelah saya datang langsung dan mengurus, ternyata sekarang prosesnya sangat mudah,” ujar Dewi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudahan tersebut, menurut Dewi, tidak terlepas dari keterbukaan informasi layanan yang kini semakin mudah diakses masyarakat. Berbagai informasi terkait prosedur dan persyaratan layanan dapat diperoleh terlebih dahulu melalui platform digital, sehingga masyarakat datang ke kantor pertanahan dengan persiapan yang lebih matang.

“Informasinya sekarang sudah lengkap, ada di media sosial seperti Instagram dan TikTok. Sebelum mengurus pun saya sempat mencari informasi lewat internet, dan memang mudah sekali,” katanya.

Baca Juga:  Setahun, Menteri Nusron Redistribusi 195.734 Bidang Tanah untuk 39.556 KK

Meski demikian, Dewi berharap inovasi layanan yang telah berjalan baik tersebut dapat terus dikembangkan, khususnya untuk menjangkau wilayah yang belum sepenuhnya tertib secara administrasi pertanahan. “Layanannya sudah bagus, mungkin ke depan jangkauannya bisa diperluas ke daerah-daerah, karena masih ditemukan sertipikat ganda atau kepemilikan yang tumpang tindih, terutama di wilayah yang belum terpetakan dengan baik,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Mardiantoro. Ia menilai melalui keterbukaan informasi untuk layanan pertanahan yang sudah dilakukan Kementerian ATR/BPN saat ini semakin mudah dipahami, komunikatif, serta tidak berbelit-belit, sehingga memberikan rasa nyaman bagi masyarakat. Ia berharap kualitas layanan yang telah dirasakan tersebut dapat terus dijaga dan ditingkatkan agar manfaatnya semakin luas. “Yang sudah baik ini semoga bisa dipertahankan, dan ke depan layanannya bisa lebih baik lagi,” pungkasnya. (MW/KR)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000
*Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sertipikasi Tanah Bawa Kepastian Hukum dan Beri Ketenangan Lebih untuk Masyarakat
Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Yan Septedyas Ingatkan Jajaran Pegawai Kanwil BPN Jawa Tengah untuk Taat Regulasi dan Jaga Integritas
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah Ikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah secara Daring
Sanggabuana Menuju Kawasan Konservasi, dimulai dari Rumah Bibit dan Rehabilitasi Habitat 
Galian C Diduga Ilegal di Pati Disorot, ESDM Mengaku Tak Berwenang, BPI KPNPA RI Desak Penegakan Hukum Terpadu
Terkesan Menutupi Permasalahan, Pengurus Yayasan: Pengasuh Tidak Ada Ditempat
Inisial S Disebut Dalam Sidak Pertambangan Pemkab Pati, Diduga Ilegal
Sarasehan Kolaboratif Revisi RTR KSN Jabodetabek-Punjur: Menata Ulang Kawasan dalam Menghadapi Tantangan Urbanisasi dan Perubahan Iklim
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 12:46 WIB

Sertipikasi Tanah Bawa Kepastian Hukum dan Beri Ketenangan Lebih untuk Masyarakat

Rabu, 29 April 2026 - 12:42 WIB

Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Yan Septedyas Ingatkan Jajaran Pegawai Kanwil BPN Jawa Tengah untuk Taat Regulasi dan Jaga Integritas

Rabu, 29 April 2026 - 12:37 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah Ikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah secara Daring

Rabu, 29 April 2026 - 10:54 WIB

Sanggabuana Menuju Kawasan Konservasi, dimulai dari Rumah Bibit dan Rehabilitasi Habitat 

Selasa, 28 April 2026 - 11:16 WIB

Galian C Diduga Ilegal di Pati Disorot, ESDM Mengaku Tak Berwenang, BPI KPNPA RI Desak Penegakan Hukum Terpadu

Berita Terbaru