Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Imbau Masyarakat Segera Lakukan Balik Nama Sertipikat Tanah

- Penulis

Senin, 18 Mei 2026 - 10:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kudus, 18 Mei 2026 — Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus mengimbau masyarakat agar tidak hanya mengandalkan kuitansi jual beli dalam transaksi tanah. Setiap proses jual beli tanah perlu dilengkapi dengan Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) serta dilanjutkan dengan proses balik nama sertipikat untuk menjamin kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

Melalui edukasi yang disampaikan kepada masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus menegaskan bahwa kuitansi jual beli hanya merupakan bukti terjadinya transaksi, namun belum menjadi bukti sah peralihan hak atas tanah. Kepemilikan tanah dinyatakan sah dan tercatat secara resmi apabila telah dilakukan proses balik nama sertipikat di Kantor Pertanahan.

Selain itu, secara hukum proses jual beli tanah wajib memenuhi asas tunai dan terang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Pada Pasal 19 UUPA disebutkan bahwa pendaftaran tanah dilakukan untuk menjamin kepastian hukum. Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menegaskan bahwa peralihan hak atas tanah hanya dapat didaftarkan apabila dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT.

Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus juga membagikan beberapa tips aman dalam membeli tanah, di antaranya memastikan proses jual beli dilakukan melalui PPAT setempat, memastikan sertipikat asli berada di tangan pembeli, memastikan pajak transaksi telah dibayarkan, serta segera mendaftarkan peralihan hak agar kepemilikan tanah terlindungi secara hukum.

Melalui informasi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus berharap masyarakat semakin memahami pentingnya tertib administrasi pertanahan demi terciptanya kepastian dan perlindungan hukum atas hak tanah yang dimiliki.

#KantahKabKudus
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajudanModern
#ATRBPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dirjen PTPP Terima Audiensi Kohkantah Probangsi dan Kohkarssi
Ditjen PTPP Gelar Rakor Penyusunan Buku Pedoman Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan
Ditjen PTPP Gelar Evaluasi Kinerja Kegiatan Triwulan II Tahun 2026
Ditjen PTPP Fasilitasi Diskusi Permasalahan Bidang Tanah Pembangunan LRT di Kuningan Barat
Ditjen PTPP Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Tanah Tol Kamal Muara – Teluknaga – Rajeg
Percepat Sinkronisasi RTRW,Ditjen Tata Ruang Fasilitasi Konsultasi Strategis bersama Pansus DPRD
Pindai Kode QR untuk Cek Perkembangan Berkas KKPR
Lantik 1.361 Pejabat ATR/BPN, Sekjen: Amanah Baru untuk Jadi Motor Penggerak Perubahan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:33 WIB

Dirjen PTPP Terima Audiensi Kohkantah Probangsi dan Kohkarssi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:32 WIB

Ditjen PTPP Gelar Rakor Penyusunan Buku Pedoman Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:31 WIB

Ditjen PTPP Gelar Evaluasi Kinerja Kegiatan Triwulan II Tahun 2026

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:30 WIB

Ditjen PTPP Fasilitasi Diskusi Permasalahan Bidang Tanah Pembangunan LRT di Kuningan Barat

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:28 WIB

Percepat Sinkronisasi RTRW,Ditjen Tata Ruang Fasilitasi Konsultasi Strategis bersama Pansus DPRD

Berita Terbaru

Uncategorized

Dirjen PTPP Terima Audiensi Kohkantah Probangsi dan Kohkarssi

Jumat, 14 Agu 2026 - 04:33 WIB

Uncategorized

Ditjen PTPP Gelar Evaluasi Kinerja Kegiatan Triwulan II Tahun 2026

Jumat, 14 Agu 2026 - 04:31 WIB