Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Imbau Masyarakat Segera Lakukan Balik Nama Sertipikat Tanah

- Penulis

Senin, 18 Mei 2026 - 10:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kudus, 18 Mei 2026 — Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus mengimbau masyarakat agar tidak hanya mengandalkan kuitansi jual beli dalam transaksi tanah. Setiap proses jual beli tanah perlu dilengkapi dengan Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) serta dilanjutkan dengan proses balik nama sertipikat untuk menjamin kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

Melalui edukasi yang disampaikan kepada masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus menegaskan bahwa kuitansi jual beli hanya merupakan bukti terjadinya transaksi, namun belum menjadi bukti sah peralihan hak atas tanah. Kepemilikan tanah dinyatakan sah dan tercatat secara resmi apabila telah dilakukan proses balik nama sertipikat di Kantor Pertanahan.

Selain itu, secara hukum proses jual beli tanah wajib memenuhi asas tunai dan terang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Pada Pasal 19 UUPA disebutkan bahwa pendaftaran tanah dilakukan untuk menjamin kepastian hukum. Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menegaskan bahwa peralihan hak atas tanah hanya dapat didaftarkan apabila dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT.

Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus juga membagikan beberapa tips aman dalam membeli tanah, di antaranya memastikan proses jual beli dilakukan melalui PPAT setempat, memastikan sertipikat asli berada di tangan pembeli, memastikan pajak transaksi telah dibayarkan, serta segera mendaftarkan peralihan hak agar kepemilikan tanah terlindungi secara hukum.

Melalui informasi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus berharap masyarakat semakin memahami pentingnya tertib administrasi pertanahan demi terciptanya kepastian dan perlindungan hukum atas hak tanah yang dimiliki.

#KantahKabKudus
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajudanModern
#ATRBPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kakanwil BPN Jawa Tengah Hadiri Pembahasan Program Ikatan Dinas Politeknik Agraria STPN
Kenalkan Inovasi Layanan, ATR/BPN Ajak Masyarakat Brebes Pahami Program Strategis Pertanahan
Bangun Keseragaman Pola Kerja, BPN Jateng Mantapkan Implementasi Transformasi Pelayanan
Pengadaan Tanah dan Pembangunan Infrastruktur Strategis Jadi Fokus Pengarahan Dirjen PTPP di Jawa Tengah
PKP 2026 Kementerian ATR/BPN Resmi Ditutup
Sinergi Ditjen SPPR dan Politeknik Agraria STPN dalam Mewujudkan Tata Kelola Pertanahan Inklusif
Mengenal JFAPK, Jabatan Fungsional Pendukung Survei dan Pemetaan Kadastral
Kementerian ATR/BPN Gandeng 38 Perguruan Tinggi untuk Percepat Rencana Tata Ruang
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 03:07 WIB

Kakanwil BPN Jawa Tengah Hadiri Pembahasan Program Ikatan Dinas Politeknik Agraria STPN

Sabtu, 19 September 2026 - 03:05 WIB

Kenalkan Inovasi Layanan, ATR/BPN Ajak Masyarakat Brebes Pahami Program Strategis Pertanahan

Sabtu, 19 September 2026 - 03:04 WIB

Bangun Keseragaman Pola Kerja, BPN Jateng Mantapkan Implementasi Transformasi Pelayanan

Sabtu, 19 September 2026 - 03:02 WIB

Pengadaan Tanah dan Pembangunan Infrastruktur Strategis Jadi Fokus Pengarahan Dirjen PTPP di Jawa Tengah

Sabtu, 19 September 2026 - 01:09 WIB

PKP 2026 Kementerian ATR/BPN Resmi Ditutup

Berita Terbaru

Uncategorized

PKP 2026 Kementerian ATR/BPN Resmi Ditutup

Sabtu, 19 Sep 2026 - 01:09 WIB