Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Imbau Masyarakat Segera Lakukan Balik Nama Sertipikat Tanah

- Penulis

Senin, 18 Mei 2026 - 10:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kudus, 18 Mei 2026 — Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus mengimbau masyarakat agar tidak hanya mengandalkan kuitansi jual beli dalam transaksi tanah. Setiap proses jual beli tanah perlu dilengkapi dengan Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) serta dilanjutkan dengan proses balik nama sertipikat untuk menjamin kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

Melalui edukasi yang disampaikan kepada masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus menegaskan bahwa kuitansi jual beli hanya merupakan bukti terjadinya transaksi, namun belum menjadi bukti sah peralihan hak atas tanah. Kepemilikan tanah dinyatakan sah dan tercatat secara resmi apabila telah dilakukan proses balik nama sertipikat di Kantor Pertanahan.

Selain itu, secara hukum proses jual beli tanah wajib memenuhi asas tunai dan terang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Pada Pasal 19 UUPA disebutkan bahwa pendaftaran tanah dilakukan untuk menjamin kepastian hukum. Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menegaskan bahwa peralihan hak atas tanah hanya dapat didaftarkan apabila dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT.

Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus juga membagikan beberapa tips aman dalam membeli tanah, di antaranya memastikan proses jual beli dilakukan melalui PPAT setempat, memastikan sertipikat asli berada di tangan pembeli, memastikan pajak transaksi telah dibayarkan, serta segera mendaftarkan peralihan hak agar kepemilikan tanah terlindungi secara hukum.

Melalui informasi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus berharap masyarakat semakin memahami pentingnya tertib administrasi pertanahan demi terciptanya kepastian dan perlindungan hukum atas hak tanah yang dimiliki.

#KantahKabKudus
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajudanModern
#ATRBPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GMPB Desak Kejari Kabupaten Bogor Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSUD Parung hingga Aktor Intelektual
Ketua DPW LSM KOREK Riau Miswan Bersama Ketua DPC Kabupaten Bandung Anuar Syahid Gelar Silaturahmi, Perkuat Konsolidasi Menuju Pembentukan DPW LSM KOREK Jawa Barat
UCAPAN HARI JADI KE-394 KABUPATEN TASIKMALAYA NYORANG MANGSA TASIK RAHARJA
Polsek Rambah Samo Konsisten Dukung Ketahanan Pangan, Tanam Jagung 1,5 Hektare di Desa Sei Kuning
PN Pasir Pengarayan tetapkan Status Penahanan Sariman Siregar berubah jadi Tahanan kota,
Kakanwil Ditjenpas Riau Tinjau Lapas Pasir pengarayan,tekankan Disiplin Halinar.
Ketua Umum Garda Wisesa Nusantara Kutuk Keras Oknum Pembuang Limbah B3 di Irigasi Desa Telukbango: “Ini Kejahatan Lingkungan”
Ribuan Kader Padati Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Resmi Daftarkan Badan Hukum menuju Pemilu 2029.
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:48 WIB

GMPB Desak Kejari Kabupaten Bogor Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSUD Parung hingga Aktor Intelektual

Sabtu, 25 Juli 2026 - 09:41 WIB

Ketua DPW LSM KOREK Riau Miswan Bersama Ketua DPC Kabupaten Bandung Anuar Syahid Gelar Silaturahmi, Perkuat Konsolidasi Menuju Pembentukan DPW LSM KOREK Jawa Barat

Sabtu, 25 Juli 2026 - 09:35 WIB

UCAPAN HARI JADI KE-394 KABUPATEN TASIKMALAYA NYORANG MANGSA TASIK RAHARJA

Sabtu, 25 Juli 2026 - 07:05 WIB

Polsek Rambah Samo Konsisten Dukung Ketahanan Pangan, Tanam Jagung 1,5 Hektare di Desa Sei Kuning

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:35 WIB

Kakanwil Ditjenpas Riau Tinjau Lapas Pasir pengarayan,tekankan Disiplin Halinar.

Berita Terbaru