Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Imbau Masyarakat Segera Lakukan Balik Nama Sertipikat Tanah

- Penulis

Senin, 18 Mei 2026 - 10:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kudus, 18 Mei 2026 — Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus mengimbau masyarakat agar tidak hanya mengandalkan kuitansi jual beli dalam transaksi tanah. Setiap proses jual beli tanah perlu dilengkapi dengan Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) serta dilanjutkan dengan proses balik nama sertipikat untuk menjamin kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

Melalui edukasi yang disampaikan kepada masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus menegaskan bahwa kuitansi jual beli hanya merupakan bukti terjadinya transaksi, namun belum menjadi bukti sah peralihan hak atas tanah. Kepemilikan tanah dinyatakan sah dan tercatat secara resmi apabila telah dilakukan proses balik nama sertipikat di Kantor Pertanahan.

Selain itu, secara hukum proses jual beli tanah wajib memenuhi asas tunai dan terang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Pada Pasal 19 UUPA disebutkan bahwa pendaftaran tanah dilakukan untuk menjamin kepastian hukum. Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menegaskan bahwa peralihan hak atas tanah hanya dapat didaftarkan apabila dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT.

Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus juga membagikan beberapa tips aman dalam membeli tanah, di antaranya memastikan proses jual beli dilakukan melalui PPAT setempat, memastikan sertipikat asli berada di tangan pembeli, memastikan pajak transaksi telah dibayarkan, serta segera mendaftarkan peralihan hak agar kepemilikan tanah terlindungi secara hukum.

Melalui informasi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus berharap masyarakat semakin memahami pentingnya tertib administrasi pertanahan demi terciptanya kepastian dan perlindungan hukum atas hak tanah yang dimiliki.

#KantahKabKudus
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajudanModern
#ATRBPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Personel Di-PTDH, Kapolres Rokan Hulu: Jadikan Ini Pelajaran untuk Menjaga Integritas
Polsek pujud bongkar tiga kasus Narkoba dalam satu hari.Ketua LSM Korek Riau Apresiasi
Wakil Bupati Rohul Buka Musan cab PDI-P di Hotel Sapadia
Bicara dalam International Conference on Pesantren 2026, Menteri Nusron Ajak Masyarakat Sertipikatkan Tanah Wakaf untuk Lindungi Aset Umat
Serahkan Lebih dari 1.000 Sertipikat Tanah Wakaf dalam ICOP 2026, Menteri Nusron Minta Penerima Jadi Pionir Percepatan
Meningkat 206%, Menteri Nusron Apresiasi Peran Nazir dalam Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf
Resmikan Kampung RA dan Pemberdayaan Wakaf Produktif di Pekalongan, Sahli ATR/BPN Harapkan Kesejahteraan Masyarakat Dapat Terwujud
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah Melantik Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekalongan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 07:37 WIB

Dua Personel Di-PTDH, Kapolres Rokan Hulu: Jadikan Ini Pelajaran untuk Menjaga Integritas

Senin, 8 Juni 2026 - 06:25 WIB

Polsek pujud bongkar tiga kasus Narkoba dalam satu hari.Ketua LSM Korek Riau Apresiasi

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:46 WIB

Wakil Bupati Rohul Buka Musan cab PDI-P di Hotel Sapadia

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:16 WIB

Bicara dalam International Conference on Pesantren 2026, Menteri Nusron Ajak Masyarakat Sertipikatkan Tanah Wakaf untuk Lindungi Aset Umat

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:14 WIB

Serahkan Lebih dari 1.000 Sertipikat Tanah Wakaf dalam ICOP 2026, Menteri Nusron Minta Penerima Jadi Pionir Percepatan

Berita Terbaru

Uncategorized

Wakil Bupati Rohul Buka Musan cab PDI-P di Hotel Sapadia

Minggu, 7 Jun 2026 - 13:46 WIB