Waspada Red Flag dalam Transaksi Tanah, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Imbau Masyarakat Lebih Teliti

- Penulis

Senin, 18 Mei 2026 - 10:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kudus, 18 Mei 2026 — Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus mengimbau masyarakat agar lebih teliti dan berhati-hati sebelum melakukan transaksi jual beli tanah. Pemeriksaan legalitas dan status tanah sangat penting dilakukan guna menghindari potensi sengketa maupun kerugian di kemudian hari.

Beberapa hal yang perlu menjadi perhatian antara lain sertipikat tanah yang masih atas nama pihak lain, tanah yang belum bersertipikat, luas tanah yang berbeda dengan kondisi di lapangan, tanah yang sedang dijaminkan di bank, hingga riwayat kepemilikan tanah yang tidak jelas.

Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus mengajak masyarakat untuk menjadi pembeli yang cermat dengan selalu melakukan pengecekan sertipikat dan memastikan legalitas tanah sebelum transaksi dilakukan. Langkah tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum atas tanah yang dibeli serta meminimalisir risiko sengketa di kemudian hari.

Baca Juga:  Pastikan Berjalan Sesuai Rencana, Kementerian ATR/BPN Dukung Transisi Pembangunan IKN Tahap 2

Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan informasi dan konsultasi pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus guna memperoleh informasi yang benar terkait status dan legalitas tanah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

📍 Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus
“Melayani Profesional Terpercaya”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Personel Di-PTDH, Kapolres Rokan Hulu: Jadikan Ini Pelajaran untuk Menjaga Integritas
Polsek pujud bongkar tiga kasus Narkoba dalam satu hari.Ketua LSM Korek Riau Apresiasi
Wakil Bupati Rohul Buka Musan cab PDI-P di Hotel Sapadia
Bicara dalam International Conference on Pesantren 2026, Menteri Nusron Ajak Masyarakat Sertipikatkan Tanah Wakaf untuk Lindungi Aset Umat
Serahkan Lebih dari 1.000 Sertipikat Tanah Wakaf dalam ICOP 2026, Menteri Nusron Minta Penerima Jadi Pionir Percepatan
Meningkat 206%, Menteri Nusron Apresiasi Peran Nazir dalam Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf
Resmikan Kampung RA dan Pemberdayaan Wakaf Produktif di Pekalongan, Sahli ATR/BPN Harapkan Kesejahteraan Masyarakat Dapat Terwujud
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah Melantik Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekalongan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 07:37 WIB

Dua Personel Di-PTDH, Kapolres Rokan Hulu: Jadikan Ini Pelajaran untuk Menjaga Integritas

Senin, 8 Juni 2026 - 06:25 WIB

Polsek pujud bongkar tiga kasus Narkoba dalam satu hari.Ketua LSM Korek Riau Apresiasi

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:46 WIB

Wakil Bupati Rohul Buka Musan cab PDI-P di Hotel Sapadia

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:16 WIB

Bicara dalam International Conference on Pesantren 2026, Menteri Nusron Ajak Masyarakat Sertipikatkan Tanah Wakaf untuk Lindungi Aset Umat

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:14 WIB

Serahkan Lebih dari 1.000 Sertipikat Tanah Wakaf dalam ICOP 2026, Menteri Nusron Minta Penerima Jadi Pionir Percepatan

Berita Terbaru

Uncategorized

Wakil Bupati Rohul Buka Musan cab PDI-P di Hotel Sapadia

Minggu, 7 Jun 2026 - 13:46 WIB