Kudus – Dalam rangka mendukung terwujudnya kepastian hak atas tanah masyarakat, Panitia Ajudikasi Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus melaksanakan kegiatan pemeriksaan tanah di Desa Jurang, Kecamatan Gebog.
Kegiatan pemeriksaan lapang tersebut merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pengumpulan dan pencocokan data fisik maupun data yuridis bidang tanah masyarakat. Pada kegiatan ini, Panitia Ajudikasi melakukan verifikasi langsung terhadap kondisi bidang tanah di lapangan, meliputi letak, batas, luas, serta penguasaan tanah oleh masyarakat.
Selain melakukan pengecekan data, Panitia Ajudikasi juga berkoordinasi dengan pemilik tanah dan para pihak yang berbatasan guna memastikan kejelasan batas bidang tanah sehingga data yang diperoleh sesuai dengan kondisi sebenarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui kegiatan pemeriksaan tanah ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus terus berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel demi terciptanya kepastian hukum atas tanah masyarakat.
Kegiatan berjalan dengan lancar serta mendapat dukungan dan partisipasi aktif dari masyarakat Desa Jurang, Kecamatan Gebog.
“Melayani Profesional Terpercaya”











