Senin 18 mei 2026 telah dilaksanakan kegiatan mediasi dalam rangka penanganan aduan sengketa pertanahan yang berlokasi di Desa Mijen, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus. Kegiatan mediasi tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Penanganan dan Pengendalian Sengketa (PPS) Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus dengan didampingi oleh Koordinator Kelompok Substansi (KKS) dari Seksi PPS serta KKS dari Seksi Survei dan Pemetaan (SP).
Kegiatan mediasi dihadiri oleh para pihak yang bersengketa dan dilaksanakan sebagai upaya penyelesaian permasalahan pertanahan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat. Selama pelaksanaan mediasi, proses berjalan dengan tertib, aman, dan kondusif, serta seluruh pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan, pendapat, dan tanggapan terkait objek sengketa yang dipermasalahkan.
Berdasarkan hasil mediasi yang telah dilaksanakan, para pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan kekeluargaan. Kesepakatan tersebut selanjutnya dituangkan secara tertulis dalam bentuk Akta Perdamaian yang ditandatangani oleh para pihak sebagai bentuk komitmen bersama dalam penyelesaian sengketa sehingga tidak ada permasalahan lagi dikemudian hari.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#Mediasi
#KantahKabKudus














