Dibuka Pendaftaran Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Arsiparis

- Penulis

Selasa, 27 Januari 2026 - 02:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Biro Umum dan Layanan Pengadaan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membuka pendaftaran Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Arsiparis untuk kategori Terampil dan Ahli bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan ATR/BPN.

Pelaksanaan uji kompetensi ini merupakan bagian dari upaya pengembangan kompetensi mandiri serta peningkatan profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN) di bidang kearsipan. Sehubungan dengan hal tersebut, seluruh unit kerja diharapkan dapat mengusulkan calon peserta secara optimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Persyaratan Peserta

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon peserta, yaitu:

1. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
2. Memiliki pangkat paling rendah II/c untuk kategori Terampil dan III/a untuk kategori Ahli.
3. Memiliki ijazah: Diploma III (D-III) untuk kategori Terampil; Sarjana (S1) atau Diploma IV (D-IV) untuk kategori Ahli.
4. Memiliki pengalaman bekerja di bidang kearsipan paling singkat 2 (dua) tahun yang dihitung secara kumulatif.
5. Memperoleh nilai prestasi kinerja sekurang-kurangnya bernilai Baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
6. Berusia paling tinggi 52 (lima puluh dua) tahun 6 (enam) bulan pada saat pelaksanaan kegiatan (untuk kategori Terampil, Ahli Pertama, dan Ahli Muda).
7. Tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.
8. Tidak sedang melaksanakan tugas belajar atau masa pengabdian setelah tugas belajar.
9. Tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara.

Baca Juga:  BPSDM ATR/BPN Selenggarakan Pelatihan Manajemen Risiko Tingkat Dasar Tahun 2025

Dokumen Persyaratan

1. Calon peserta wajib menyiapkan dan mengunggah dokumen persyaratan sebagai berikut:
2. Surat usulan dari pimpinan Eselon II di unit kerja.
3. Surat Keputusan (SK) sebagai PNS;
4. SK kenaikan pangkat terakhir.
5. SK jabatan terakhir.
6. Ijazah dan transkrip nilai pendidikan terakhir.
7. Surat pernyataan melaksanakan kegiatan di bidang kearsipan.
8. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) 2 (dua) tahun terakhir.
9. Surat keterangan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin, tidak sedang melaksanakan tugas belajar atau masa pengabdian setelah tugas belajar, serta tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara.
10. Seluruh dokumen persyaratan diunggah melalui tautan pendaftaran dengan cara memindai QR Code yang telah disediakan pada media informasi resmi.

#KementerianATRBPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Masuki Babak Baru, Politeknik Agraria STPN Resmi Diluncurkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN
Warga Dapat Kepastian Soal Waktu, Pengukuran Terjadwal Percepat Layanan Pertanahan
Kumpulkan Jajaran IPPAT dan BPKAD Se-Yogyakarta, Menteri Nusron Sosialisasikan Transformasi Layanan Pertanahan dan Organisasi
Menteri Nusron Peringatkan Pengusaha: Kebakaran Lahan Dapat Batalkan HGU
Didukung Kolaborasi Lintas Sektor, Penetapan LP2B Nasional Capai 87,52%
Sri Sultan Hamengkubuwono X: Indonesia Butuh Insan Pertanahan yang Mampu Baca Peta Sekaligus Memahami Manusia
Pesan Menteri Nusron untuk 568 Wisudawan/Wisudawati Politeknik Agraria STPN: Jaga Integritas di Mana pun Bekerja
Masuki Babak Baru, Politeknik Agraria STPN Resmi Diluncurkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 08:20 WIB

Masuki Babak Baru, Politeknik Agraria STPN Resmi Diluncurkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN

Selasa, 8 September 2026 - 08:19 WIB

Warga Dapat Kepastian Soal Waktu, Pengukuran Terjadwal Percepat Layanan Pertanahan

Selasa, 8 September 2026 - 08:19 WIB

Kumpulkan Jajaran IPPAT dan BPKAD Se-Yogyakarta, Menteri Nusron Sosialisasikan Transformasi Layanan Pertanahan dan Organisasi

Selasa, 8 September 2026 - 08:18 WIB

Menteri Nusron Peringatkan Pengusaha: Kebakaran Lahan Dapat Batalkan HGU

Selasa, 8 September 2026 - 08:17 WIB

Didukung Kolaborasi Lintas Sektor, Penetapan LP2B Nasional Capai 87,52%

Berita Terbaru