Dibuka Pendaftaran Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Arsiparis

- Penulis

Selasa, 27 Januari 2026 - 02:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Biro Umum dan Layanan Pengadaan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membuka pendaftaran Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Arsiparis untuk kategori Terampil dan Ahli bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan ATR/BPN.

Pelaksanaan uji kompetensi ini merupakan bagian dari upaya pengembangan kompetensi mandiri serta peningkatan profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN) di bidang kearsipan. Sehubungan dengan hal tersebut, seluruh unit kerja diharapkan dapat mengusulkan calon peserta secara optimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Persyaratan Peserta

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon peserta, yaitu:

1. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
2. Memiliki pangkat paling rendah II/c untuk kategori Terampil dan III/a untuk kategori Ahli.
3. Memiliki ijazah: Diploma III (D-III) untuk kategori Terampil; Sarjana (S1) atau Diploma IV (D-IV) untuk kategori Ahli.
4. Memiliki pengalaman bekerja di bidang kearsipan paling singkat 2 (dua) tahun yang dihitung secara kumulatif.
5. Memperoleh nilai prestasi kinerja sekurang-kurangnya bernilai Baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
6. Berusia paling tinggi 52 (lima puluh dua) tahun 6 (enam) bulan pada saat pelaksanaan kegiatan (untuk kategori Terampil, Ahli Pertama, dan Ahli Muda).
7. Tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.
8. Tidak sedang melaksanakan tugas belajar atau masa pengabdian setelah tugas belajar.
9. Tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara.

Baca Juga:  Beri Pengarahan Umum di Rakernas 2025, Sekjen ATR/BPN: Pahami Renstra dan Manfaatkan Momentum Penghujung Tahun

Dokumen Persyaratan

1. Calon peserta wajib menyiapkan dan mengunggah dokumen persyaratan sebagai berikut:
2. Surat usulan dari pimpinan Eselon II di unit kerja.
3. Surat Keputusan (SK) sebagai PNS;
4. SK kenaikan pangkat terakhir.
5. SK jabatan terakhir.
6. Ijazah dan transkrip nilai pendidikan terakhir.
7. Surat pernyataan melaksanakan kegiatan di bidang kearsipan.
8. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) 2 (dua) tahun terakhir.
9. Surat keterangan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin, tidak sedang melaksanakan tugas belajar atau masa pengabdian setelah tugas belajar, serta tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara.
10. Seluruh dokumen persyaratan diunggah melalui tautan pendaftaran dengan cara memindai QR Code yang telah disediakan pada media informasi resmi.

#KementerianATRBPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekda Rohul H. Yusmar Sambut 190 Jamaah Haji tiba dari tanah suci di bandara Tuanku Tambusai Pasir pengarayan.
Lapas pasir pengarayan bentuk warga binaan menjadi pribadi yang lebih produktif dan mandiri.
Menteri ATR/Kepala BPN: Kebijakan yang Baik Berawal dari Kesediaan Mendengar Aspirasi Masyarakat
Wamen ATR/Waka BPN dalam Raker Bersama DPR RI: Kawasan Hutan Harus Terintegrasi dengan Tata Ruang
Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Tengah dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Bersinergi Kawal Program Strategis Pertanahan dan Kepastian Hukum
Serah Terima Jabatan Kepala Kantor Wilayah Momentum Penguatan Sinergi dan Semangat Baru di Lingkungan BPN Jawa Tengah
Kakanwil BPN Jawa Tengah Dorong Perubahan Berkelanjutan Melalui Penguatan Integritas, Data dan Pelayanan
Kabid Survei dan Pemetaan Pimpin Apel Pagi, Tekankan Disiplin Pegawai dan Percepatan Realisasi Anggaran
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:30 WIB

Sekda Rohul H. Yusmar Sambut 190 Jamaah Haji tiba dari tanah suci di bandara Tuanku Tambusai Pasir pengarayan.

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:50 WIB

Lapas pasir pengarayan bentuk warga binaan menjadi pribadi yang lebih produktif dan mandiri.

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:09 WIB

Menteri ATR/Kepala BPN: Kebijakan yang Baik Berawal dari Kesediaan Mendengar Aspirasi Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:08 WIB

Wamen ATR/Waka BPN dalam Raker Bersama DPR RI: Kawasan Hutan Harus Terintegrasi dengan Tata Ruang

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:06 WIB

Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Tengah dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Bersinergi Kawal Program Strategis Pertanahan dan Kepastian Hukum

Berita Terbaru