Menteri ATR/Kepala BPN Imbau Pemutakhiran Data Digital Sertipikat Lama untuk Cegah Tumpang Tindih Lahan

- Penulis

Senin, 2 Februari 2026 - 09:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong masyarakat untuk melakukan pemutakhiran data digital sertipikat tanah, khususnya bagi sertipikat yang diterbitkan sebelum tahun 1997. Langkah ini dinilai penting sebagai upaya pencegahan potensi tumpang tindih lahan dan permasalahan pertanahan di kemudian hari.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, mengimbau para kepala daerah agar menginstruksikan jajarannya hingga tingkat kecamatan, kelurahan, serta RT/RW untuk menyampaikan informasi ini kepada masyarakat. Pemilik sertipikat tanah lama diharapkan segera mendatangi Kantor Pertanahan setempat guna melakukan pemutakhiran data.

“Tolong kepala daerah, instruksikan ke camat, lurah, dan RT/RW, rakyatnya yang memegang sertipikat tahun 1961–1997, datang ke kantor BPN, mutakhirkan. Kalau perlu kita ukur ulang, dicocokkan dari sekarang supaya tidak jadi masalah di kemudian hari,” ujar Menteri Nusron Wahid.

Imbauan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi dengan Kepala Daerah se-Sulawesi Selatan yang berlangsung di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, pada Kamis (13/11/2025).

Pemutakhiran data sertipikat tanah bertujuan untuk menyesuaikan data fisik dan yuridis dengan kondisi terkini di lapangan serta mengintegrasikannya ke dalam sistem digital pertanahan. Dengan data yang akurat dan mutakhir, kepastian hukum atas tanah dapat semakin terjamin, sekaligus mendukung terwujudnya kota lengkap dan tertib administrasi pertanahan.

ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk terus melakukan modernisasi layanan pertanahan melalui pemanfaatan teknologi digital, guna memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi masyarakat serta mewujudkan tata kelola pertanahan yang profesional, transparan, dan berkelanjutan.

Melalui langkah pemutakhiran data ini, diharapkan masyarakat dapat lebih proaktif menjaga keamanan aset tanahnya serta berperan dalam mencegah terjadinya konflik dan sengketa pertanahan di masa mendatang.

#KementerianATRBPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PN Pasir Pengarayan tetapkan Status Penahanan Sariman Siregar berubah jadi Tahanan kota,
Kakanwil Ditjenpas Riau Tinjau Lapas Pasir pengarayan,tekankan Disiplin Halinar.
Ketua Umum Garda Wisesa Nusantara Kutuk Keras Oknum Pembuang Limbah B3 di Irigasi Desa Telukbango: “Ini Kejahatan Lingkungan”
Ribuan Kader Padati Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Resmi Daftarkan Badan Hukum menuju Pemilu 2029.
Tinjau Lokasi Huntap bagi Korban Bencana Aceh Tamiang, Menteri Nusron Pastikan Lahan 100% Siap Digunakan
Menteri Nusron Serahkan Sertipikat Wakaf dan Bantuan dari MUI untuk Masjid Salman Alfarisi Aceh Tamiang
Wujud Komitmen Perubahan, Kementerian ATR/BPN Tawarkan Optimalisasi Kerja Sama dengan Pemda Se-Lampung
Talk Show “Surambi Nogori”, Sekda Rohul Paparkan Program Prioritas, Evaluasi MTQ dan Anggaran Haji 2026
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:51 WIB

PN Pasir Pengarayan tetapkan Status Penahanan Sariman Siregar berubah jadi Tahanan kota,

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:35 WIB

Kakanwil Ditjenpas Riau Tinjau Lapas Pasir pengarayan,tekankan Disiplin Halinar.

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:51 WIB

Ketua Umum Garda Wisesa Nusantara Kutuk Keras Oknum Pembuang Limbah B3 di Irigasi Desa Telukbango: “Ini Kejahatan Lingkungan”

Jumat, 24 Juli 2026 - 04:47 WIB

Ribuan Kader Padati Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Resmi Daftarkan Badan Hukum menuju Pemilu 2029.

Jumat, 24 Juli 2026 - 03:41 WIB

Tinjau Lokasi Huntap bagi Korban Bencana Aceh Tamiang, Menteri Nusron Pastikan Lahan 100% Siap Digunakan

Berita Terbaru