Dirjen PHPT Terima Kunjungan DPRD Sulawesi Selatan Bahas Persoalan Pertanahan di Provinsi Sulawesi Selatan

- Penulis

Senin, 9 Februari 2026 - 13:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Asnaedi, bersama Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat, dan Tanah Komunal, Suwito, menerima kunjungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan pada Jumat (6/2/2026).

Kunjungan tersebut dilaksanakan dalam rangka audiensi dan pembahasan berbagai persoalan pertanahan yang terjadi di Provinsi Sulawesi Selatan. Dalam pertemuan ini, DPRD Sulawesi Selatan menyampaikan sejumlah aspirasi dan permasalahan masyarakat terkait penguasaan dan kepemilikan tanah.

Dalam sambutannya, Dirjen PHPT Asnaedi menegaskan komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam melindungi hak-hak masyarakat atas tanah yang telah dikuasai secara sah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita harus melindungi hak-hak rakyat yang sudah dikuasai masyarakat,” ujar Asnaedi.

Lebih lanjut, Asnaedi menyampaikan bahwa perlindungan hak atas tanah merupakan amanat undang-undang. Ia menegaskan bahwa pemilik tanah memiliki kewajiban untuk menjaga dan melindungi hak-hak atas tanahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  PELATARAN: Pelayanan Tanah Akhir Pekan di Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus untuk Masyarakat pada Minggu, 25 Desember 2025

Dalam kesempatan tersebut, Asnaedi juga menekankan pentingnya transformasi layanan pertanahan ke bentuk digital dalam upaya perlindungan data pertanahan.

“Ke depan kita beralih ke digital semua, supaya tidak bisa dipalsukan dan dimanipulasi,” tegas Asnaedi.

Menurutnya, peralihan layanan pertanahan ke sistem digital juga akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik. Digitalisasi diharapkan dapat meminimalisir pertemuan langsung antara masyarakat dengan petugas, sehingga dapat mengurangi potensi terjadinya pungutan liar (pungli) maupun praktik penyimpangan lainnya.

Melalui audiensi ini, diharapkan terjalin koordinasi dan sinergi yang semakin kuat antara pemerintah pusat dan daerah dalam upaya penyelesaian persoalan pertanahan, guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Antisipasi Penumpukan Berkas, Kementerian ATR/BPN Uji Coba Layanan Pengukuran Terjadwal di 38 Kantor Pertanahan
Kementerian ATR/BPN Perkuat Pengawasan HGU untuk Dukung Pencegahan Karhutla
Buka Forum Bakohumas 2026, Sekjen ATR/BPN Tekankan Penyamaan Persepsi dalam Implementasi Sertipikat Elektronik
Coffee Morning Monev Kantah Kabupaten Kudus
Apel Pagi Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus
Tingkatkan Layanan Pertanahan, Kepala Kantah Kab. Kudus Gelar Sosialisasi Hak Tanggungan Elektronik
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Hadiri Monitoring dan Evaluasi Zona Integritas
Wujud Komitmen Tertib Administrasi Kantah Kab. Kudus Laksanakan Pemeriksaan Dokumen
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 02:48 WIB

Antisipasi Penumpukan Berkas, Kementerian ATR/BPN Uji Coba Layanan Pengukuran Terjadwal di 38 Kantor Pertanahan

Jumat, 17 April 2026 - 02:44 WIB

Buka Forum Bakohumas 2026, Sekjen ATR/BPN Tekankan Penyamaan Persepsi dalam Implementasi Sertipikat Elektronik

Rabu, 15 April 2026 - 09:41 WIB

Coffee Morning Monev Kantah Kabupaten Kudus

Rabu, 15 April 2026 - 02:20 WIB

Apel Pagi Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus

Rabu, 15 April 2026 - 02:19 WIB

Tingkatkan Layanan Pertanahan, Kepala Kantah Kab. Kudus Gelar Sosialisasi Hak Tanggungan Elektronik

Berita Terbaru