Percepat Penyelesaian Kasus Tanah Transmigrasi di Kalsel, Kementerian ATR/BPN Pimpin Mediasi Bahas Nilai Ganti Rugi

- Penulis

Selasa, 17 Februari 2026 - 07:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banjarbaru – Proses penyelesaian kasus pembatalan sertipikat milik masyarakat eks transmigran di Kalimantan Selatan (Kalsel) terus bergulir. Dengan komando dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, Kementerian ATR/BPN memfasilitasi tahap mediasi sengketa lahan antara warga Desa Bekambit dan Desa Bekambit Asri (dh. Desa Bekambit hulu) dengan PT Sebuku Sejaka Coal (SSC). Pertemuan berlangsung pada Kamis (12/02/2026), di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kalsel, dengan fokus bahasan mengenai kesepakatan nilai ganti rugi antara kedua pihak.

“Salah satu yang kita bicarakan adalah berkaitan dengan nilai ganti rugi. Karena belum ketemu angka yang disepakati, maka akan dilakukan penilaian oleh tim penilai tanah independen atau appraisal. Tim appraisal itu siapa yang nanti akan diputuskan oleh Bupati atau Pemerintah Kabupaten Kotabaru,” ujar Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP) Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono kepada awak media usai mediasi berlangsung.

Menurut Iljas Tedjo Prijono, warga mengusulkan kompensasi kerugian pemanfaatan tanah sebesar Rp30 ribu per meter persegi serta nilai tanah sekitar Rp56 ribu per meter persegi sehingga total yang diharapkan mencapai Rp86 ribu per meter persegi. Sementara itu, dari pihak perusahaan sebelumnya menawarkan kompensasi sekitar Rp5 ribu per meter persegi dan kemudian meningkat menjadi Rp10 ribu per meter persegi. Perbedaan nilai yang cukup jauh ini menjadi kendala utama belum tercapainya titik temu.

Selain memfasilitasi penyelesaian sengketa, Dirjen PSKP juga menegaskan peran Kementerian ATR/BPN dalam persoalan ini, yaitu memproses pembatalan dalam pencabutan Sertipikat Hak Milik (SHM) yang sebelumnya diterbitkan oleh Kanwil BPN Provinsi Kalsel. Untuk penyelesaian teknis di lapangan, menjadi ranah forum para pihak bersama perusahaan.

“Sebagaimana yang sudah disampaikan oleh Menteri ATR/Kepala BPN waktu konferensi pers, yang pertama bahwa pembatalan terhadap 717 sertipikat yang dilakukan oleh Kanwil BPN Provinsi Kalsel akan dibatalkan kembali nanti dikembalikan kepada masyarakat,” ungkap Dirjen PSKP.

Selama proses penyelesaian sengketa lahan ini berjalan, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Surya Herjuna, memastikan tidak ada lagi kegiatan operasional di lokasi sengketa. “Ya bisa dipastikan tidak ada aktivitas perusahaan lagi di sana,” ujarnya.

Meski belum menghasilkan kesepakatan final, proses mediasi berlangsung kondusif dan seluruh pihak menunjukkan iktikad baik. Tahap mediasi dihadiri oleh perwakilan tiga kementerian, yakni Kementerian ATR/BPN, Kementerian Transmigrasi dan Kementerian ESDM. Turut hadir, perwakilan Forkopimda setempat. (MW/YZ)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000
*Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Kepenuhan Ungkap Kasus Curanmor, Tiga Pria Diamankan dan Motor Korban Berhasil Ditemukan
DPW Korek Riau Desak Aparat Selidiki Dugaan Aktivitas Kebun Sawit PT APSL di Kawasan DAS Secara Transparan
Raih Peringkat IV PKP 2026, Kasi Adm Kamtib Lapas Pasir Pangarayan Hadirkan Inovasi Digital SABANA-AMAN
Wabup Rohul Hadiri Haul ke-66 Syekh Haji Muhammad Noer Rokan, Salurkan Bantuan untuk Madrasah Suluk
Buron 43 Hari, Pelaku Jambret di Rokan IV Koto Ditangkap Polisi di Pelalawan
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Hadirkan Konsultasi Layanan Pertanahan di Mall Pelayanan Publik
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Berikan Konsultasi Layanan Pertanahan di Mall Pelayanan Publik
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Ikuti Rapat Lanjutan Program Sertipikasi 3 Juta Rumah MBR Secara Daring
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 08:59 WIB

Polsek Kepenuhan Ungkap Kasus Curanmor, Tiga Pria Diamankan dan Motor Korban Berhasil Ditemukan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 05:47 WIB

DPW Korek Riau Desak Aparat Selidiki Dugaan Aktivitas Kebun Sawit PT APSL di Kawasan DAS Secara Transparan

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:31 WIB

Raih Peringkat IV PKP 2026, Kasi Adm Kamtib Lapas Pasir Pangarayan Hadirkan Inovasi Digital SABANA-AMAN

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:54 WIB

Wabup Rohul Hadiri Haul ke-66 Syekh Haji Muhammad Noer Rokan, Salurkan Bantuan untuk Madrasah Suluk

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:24 WIB

Buron 43 Hari, Pelaku Jambret di Rokan IV Koto Ditangkap Polisi di Pelalawan

Berita Terbaru