Serahkan Persub RTRW kepada Gubernur Sulawesi Utara, Menteri Nusron Minta RTRW Provinsi Jadi Acuan Penyusunan RTRW Kabupaten/Kota

- Penulis

Kamis, 19 Februari 2026 - 11:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyerahkan Surat Persetujuan Substansi (Persub) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025-2044 kepada Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus pada Kamis (19/02/2025), di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta. Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron menegaskan bahwa RTRW Provinsi harus menjadi acuan utama bagi penyusunan RTRW Kabupaten/Kota, untuk mencegah tumpang tindih dan penyimpangan pemanfaatan lahan.

“Saya minta Pak Gubernur mengontrol bupati dan wali kota. Pertama, yang belum menyusun RTRW segera susun. Kedua, penyusunannya harus selaras, hanya berbeda skala peta. Ketiga, masukkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) minimal 87%. Alhamdulillah, di Sulut sudah 91,14%, tinggal diturunkan ke kabupaten/kota. Jangan sampai turun,” ujar Menteri Nusron.

Penyertaan LP2B ke dalam RTRW juga sejalan dengan arahan presiden terkait perlindungan lahan sawah yang harus dipertahankan secara permanen dan tidak boleh dialihfungsikan. Ketentuannya, paling sedikit sudah memetakan 87% untuk LP2B.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di Sulawesi Utara sendiri, dari total 15 kabupaten/kota, baru ada tiga daerah yang telah memiliki RTRW. Dengan begitu, masih terdapat 12 kabupaten/kota yang perlu segera menyusun dan menyesuaikan dokumen tata ruangnya. “Semoga pertemuan ini bukan yang terakhir karena kita masih harus menindaklanjuti RTRW Kabupaten/Kota. Bicara RTRW berarti kita bicara masa depan,” tutur Menteri Nusron.

Baca Juga:  Tim Monitoring dan Evaluasi Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN telah menyampaikan berbagai catatan, temuan, dan rekomendasi atas pelaksanaan ILASPP Tahun 2025.

Menteri Nusron menjelaskan, perbedaan antara RTRW Provinsi dan RTRW Kabupaten/Kota hanyalah dalam skala petanya. Pada tingkat provinsi, peta yang digunakan berskala 1:250.000. Sementara itu, peta RTRW Kabupaten menggunakan skala 1:50.000, dan RTRW Kota 1:25.000. Skala yang lebih mendetail dituangkan dalam bentuk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk peta tingkat kecamatan dengan skala 1:5.000.

Usai Persub Sulawesi Utara Tahun 2025-2044 diserahkan oleh Menteri Nusron, Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, menyampaikan rasa syukur atas terbitnya dokumen yang telah dipersiapkan sejak 2019. Persub tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti menjadi Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara.

“Harapan pemerintah, DPR, dan masyarakat Sulawesi Utara benar-benar bertumpu pada RTRW ini. Dengan RTRW yang sudah resmi dan tidak berubah-ubah, investor akan semakin yakin untuk masuk. Hari ini kita resmi memiliki RTRW baru, dan ini menjadi dasar pembangunan Sulawesi Utara ke depan,” ucap Yulius Selvanus. (MW/YZ)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000

*Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Siapkan Anggaran Rp100 Miliar, Pemprov Riau Kejar Penuntasan Pembebasan Lahan Flyover Simpang Garuda Sakti
Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan, Komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Hadirkan Layanan yang Mudah Diakses Masyarakat
Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan, Komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Hadirkan Layanan yang Mudah Diakses Masyarakat
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Pimpin Apel Pagi, Perkuat Disiplin dan Semangat Pelayanan
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Pimpin Upacara Peringatan Hari Anak Nasional di Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Peringati Hari Anak Nasional 2026, Wujudkan Generasi Indonesia yang Berkualitas
2.000 Sertipikat Perlu Dipulihkan Pascabencana di Aceh Tamiang, Menteri Nusron Targetkan Selesai pada Akhir Desember
Wamen ATR/Waka BPN: RTR dan RDTR Jadi Kompas Pembangunan di Bali
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:17 WIB

Siapkan Anggaran Rp100 Miliar, Pemprov Riau Kejar Penuntasan Pembebasan Lahan Flyover Simpang Garuda Sakti

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:53 WIB

Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan, Komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Hadirkan Layanan yang Mudah Diakses Masyarakat

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:50 WIB

Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan, Komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Hadirkan Layanan yang Mudah Diakses Masyarakat

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:45 WIB

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Pimpin Apel Pagi, Perkuat Disiplin dan Semangat Pelayanan

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:44 WIB

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Pimpin Upacara Peringatan Hari Anak Nasional di Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus

Berita Terbaru