Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadiri Dialog Kebijakan Penataan Ruang dan Pengembangan Wilayah dalam Mendukung Investasi
yang diselenggarakan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) melalui Bidang Agraria, Tata Ruang, dan Perwilayahan Ekonomi pada Kamis, (19/2/2026) di Jakarta.
Forum ini menjadi ruang komunikasi pemerintah dan pelaku usaha guna memperkuat koordinasi serta mendorong terwujudnya penataan ruang yang memberikan kepastian hukum, optimalisasi pemanfaatan lahan, dan percepatan realisasi investasi nasional.
Dalam dialog tersebut, Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, menegaskan pentingnya pengaturan daya dukung dan daya tampung wilayah, termasuk penguatan alokasi Lahan Baku Sawah (LBS) untuk mendukung swasembada pangan.
Mewakili Ditjen PPTR, Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu, Andi Renald, memaparkan kebijakan pengendalian alih fungsi lahan sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, yang mengamanatkan minimal 87 persen Lahan Baku Sawah (LBS) ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), guna menjaga ketahanan pangan ditengah meningkatnya kebutuhan lahan nasional.
Baca selengkapnya kunjungi: djpptr.atrbpn.go.id
#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang
#KementerianATRBPN
#ATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
