Vaksinasi Kanker Serviks Jajaran Kementerian ATR/BPN, Lindungi Wanita dari Kanker Mematikan

- Penulis

Selasa, 7 April 2026 - 00:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Kanker serviks adalah salah satu penyakit mematikan yang dapat menyerang perempuan. Untuk meningkatkan kesadaran sekaligus melindungi dari risiko terkena penyakit itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membuat program vaksinasi kanker serviks bagi jajarannya sejak awal 2026. Vaksinasi ini telah dinantikan oleh insan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

“Kebanyakan kita usia produktif semua di ATR/BPN. Kalau di luar itu vaksin lumayan mahal, jadi terbantu sekali dengan program ini. Saya juga senang dengan pelayanannya, terutama dari tahap screening awal, penyuntikan vaksinasi, edukasi dokter mengenai efek samping, sampai screening akhir,” ungkap Inayati Iryana (45) sebagai salah satu penerima vaksin pada Kamis (02/04/2026) di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta.

Program yang diusulkan oleh Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kementerian ATR/BPN ini berjalan dalam tiga tahapan. Tahap pertama sudah dimulai pada 30 Januari 2026. Setelah vaksinasi tahap dua berlangsung hari ini, tahap ketiganya akan diselenggarakan pada 3 Juli 2026 mendatang. Para penerima vaksin dalam program ini hanya perlu membayar biaya Rp870.000.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Inayati Iryana sebagai aparatur sipil negara (ASN) menyadari betul pentingnya upaya pencegahan kanker serviks. Menurutnya, program Vaksinasi Kanker Serviks dapat membantu produktivitas jajaran perempuan di Kementerian ATR/BPN. “Vaksinasi kanker serviks itu melindungi wanita dari kanker yang mematikan di Indonesia saat ini. Perempuan itu harus sadar, apalagi yang usia produktif dan sudah menikah,” tuturnya.

Baca Juga:  Prabowo Gibran Nilai Investasi Produk Persetujuan KKPR Menteri Nusron Capai Rp. 357,27 Triliun

Febi Nur Anggriany (46), juga menjadi bagian dari 161 ASN perempuan di Kementerian ATR/BPN yang mengikuti tahapan vaksinasi kanker serviks tahun 2026. Setelah mengikuti dua tahapan, ia semakin tergerak untuk mengajak sesama perempuan menjaga diri dari ancaman penyakit kanker.

“Saya juga akan mengimbau putri-putri saya untuk menerima vaksin ini, sebagai bentuk menjaga kesehatan diri dari kanker serviks ini,” ujar Febi Nur Anggriany.

Manfaat program vaksin kanker serviks di Kementerian ATR/BPN juga diungkapkan oleh dr. Irnawati, selaku observator efek samping bagi penerima vaksin. “Agenda dari Kementerian ATR/BPN ini perlu digunakan dengan baik bagi para ASN perempuan, terutama dengan biaya yang terjangkau. Vaksin Human Papillomavirus (HPV) ini langkah mengantisipasi kanker serviks dan satu-satunya kanker yang bisa dicegah saat ini,” pungkasnya.

*Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Galian C Diduga Ilegal di Pati Disorot, ESDM Mengaku Tak Berwenang, BPI KPNPA RI Desak Penegakan Hukum Terpadu
Terkesan Menutupi Permasalahan, Pengurus Yayasan: Pengasuh Tidak Ada Ditempat
Inisial S Disebut Dalam Sidak Pertambangan Pemkab Pati, Diduga Ilegal
Sarasehan Kolaboratif Revisi RTR KSN Jabodetabek-Punjur: Menata Ulang Kawasan dalam Menghadapi Tantangan Urbanisasi dan Perubahan Iklim
Dirjen Tata Ruang Tekankan Urgensi Informasi Geospasial untuk SDA, Keamanan Negara, dan Bencana
Ditjen Tata Ruang Perkuat Kepastian Hukum dan Investasi di Kepulauan Bangka Belitung dan Sulawesi Utara
Dorong Kepastian Investasi, Ditjen Tata Ruang Gelar Rakor Lintas Sektor RTRW dan RDTR
Ditjen Tata Ruang Perkuat Kualitas Kearsipan melalui Evaluasi 2025 dan Persiapan Pengawasan 2026
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 11:16 WIB

Galian C Diduga Ilegal di Pati Disorot, ESDM Mengaku Tak Berwenang, BPI KPNPA RI Desak Penegakan Hukum Terpadu

Selasa, 28 April 2026 - 01:14 WIB

Terkesan Menutupi Permasalahan, Pengurus Yayasan: Pengasuh Tidak Ada Ditempat

Senin, 27 April 2026 - 22:07 WIB

Inisial S Disebut Dalam Sidak Pertambangan Pemkab Pati, Diduga Ilegal

Senin, 27 April 2026 - 12:43 WIB

Sarasehan Kolaboratif Revisi RTR KSN Jabodetabek-Punjur: Menata Ulang Kawasan dalam Menghadapi Tantangan Urbanisasi dan Perubahan Iklim

Senin, 27 April 2026 - 12:37 WIB

Ditjen Tata Ruang Perkuat Kepastian Hukum dan Investasi di Kepulauan Bangka Belitung dan Sulawesi Utara

Berita Terbaru

Uncategorized

Inisial S Disebut Dalam Sidak Pertambangan Pemkab Pati, Diduga Ilegal

Senin, 27 Apr 2026 - 22:07 WIB