Sepanjang  Jl. Tlogowungu – Guwo Aspal  Berceceran Tanah, Pengguna Jalan Resah

- Penulis

Kamis, 23 April 2026 - 00:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararevolusi.com – Pati Jawa Tengah
‎Tanah yang berceceran di jalan, seringkali akibat aktivitas proyek atau truk pengangkut tanah, sangat berbahaya karena mencemari lingkungan, menyebabkan gangguan pernapasan, mata perih, serta risiko kecelakaan lalu lintas akibat jalan licin.

‎Dengan hal tersebut banyak dirasakan pengguna jalan yang saat ini melintasi dari sepanjang jalan Tlogowungu menuju Desa Guwo. Sehingga mereka resah dengan keadaan jalan yang penuh tanah berceceran, karena dapat mengancam keselamatan. Mereka harus ekstra hati – hati untuk menghindari terjadinya kecelakaan.

‎Menurut informasi warga sekitar, tanah – tanah yang berceceran diketahui saat dirinya hendak menuju Masjid, untuk melakukan sholat Shubuh. Dan dirinya juga harus hati-hati, walaupun dengan berjalan kaki, karena jalan yang terkena tanah merah itu licin.” Ucap terang warga saai itu, Kamis 23 April 2026

‎Armada (truk) pengangkut tanah yang cecerannya mengotori jalan dapat dikenakan sanksi tegas karena membahayakan keselamatan pengguna jalan dan merusak fungsi jalan.

‎Denda Maksimal Rp 50 Juta: Orang yang merusak prasarana jalan atau menyebabkan fungsi jalan terganggu dapat diancam pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 50 juta.

‎Tanggung Jawab Proyek: Sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi jalan.

‎Sanksi Sosial/Penertiban: Selain denda, truk yang melanggar seringkali dikenakan tindakan penertiban berupa teguran, penghentian operasional sementara, hingga pembersihan jalan oleh pihak perusahaan/kontraktor yang bersangkutan.

‎Warga/Pengguna jalan berharap Dinas terkait untuk segera bertindak, guna untuk pembersihan ceceran tanah, antisipasi terjadinya kecelakaan.

Baca Juga:  Menteri Nusron Pastikan Keseimbangan Kebijakan Ketahanan Pangan dan Investasi Berjalan Beriringan

( team)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Karawang Gagalkan Peredaran 1,4 Kilogram Sabu, Bandar Besar “Godek” Masih Diburu
Dinas Terkait Terkesan Adanya Pembiaran , Pondasi Sisi Sungai Ambrol Bahayakan Pengguna Jalan
Mudah, Cepat, dan Praktis! Cara Akses Aplikasi Sentuh Tanahku
Kantah Kabupaten Kudus Laksanakan Peninjauan Lapang oleh Panitia Ajudikasi di Desa Lau Kecamatan Dawe
Kantah Kabupaten Kudus Hadiri Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama PT Kerta Api Indonesia
Pengumuman Jam Operasional Layanan Kantor Pertanahan Kab. Kudus
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Mengucapkan Selamat Memperingati Hari Kenaikan Yesus Kristus
Kantah Kabupaten Kudus Laksanakan Ekspose Hasil Penelitian Atas Aduan Sengketa Desa Mijen
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 08:06 WIB

Polres Karawang Gagalkan Peredaran 1,4 Kilogram Sabu, Bandar Besar “Godek” Masih Diburu

Jumat, 15 Mei 2026 - 06:55 WIB

Dinas Terkait Terkesan Adanya Pembiaran , Pondasi Sisi Sungai Ambrol Bahayakan Pengguna Jalan

Jumat, 15 Mei 2026 - 06:50 WIB

Mudah, Cepat, dan Praktis! Cara Akses Aplikasi Sentuh Tanahku

Jumat, 15 Mei 2026 - 06:48 WIB

Kantah Kabupaten Kudus Laksanakan Peninjauan Lapang oleh Panitia Ajudikasi di Desa Lau Kecamatan Dawe

Jumat, 15 Mei 2026 - 05:50 WIB

Kantah Kabupaten Kudus Hadiri Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama PT Kerta Api Indonesia

Berita Terbaru

Uncategorized

Mudah, Cepat, dan Praktis! Cara Akses Aplikasi Sentuh Tanahku

Jumat, 15 Mei 2026 - 06:50 WIB