Sepanjang  Jl. Tlogowungu – Guwo Aspal  Berceceran Tanah, Pengguna Jalan Resah

- Penulis

Kamis, 23 April 2026 - 00:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararevolusi.com – Pati Jawa Tengah
‎Tanah yang berceceran di jalan, seringkali akibat aktivitas proyek atau truk pengangkut tanah, sangat berbahaya karena mencemari lingkungan, menyebabkan gangguan pernapasan, mata perih, serta risiko kecelakaan lalu lintas akibat jalan licin.

‎Dengan hal tersebut banyak dirasakan pengguna jalan yang saat ini melintasi dari sepanjang jalan Tlogowungu menuju Desa Guwo. Sehingga mereka resah dengan keadaan jalan yang penuh tanah berceceran, karena dapat mengancam keselamatan. Mereka harus ekstra hati – hati untuk menghindari terjadinya kecelakaan.

‎Menurut informasi warga sekitar, tanah – tanah yang berceceran diketahui saat dirinya hendak menuju Masjid, untuk melakukan sholat Shubuh. Dan dirinya juga harus hati-hati, walaupun dengan berjalan kaki, karena jalan yang terkena tanah merah itu licin.” Ucap terang warga saai itu, Kamis 23 April 2026

‎Armada (truk) pengangkut tanah yang cecerannya mengotori jalan dapat dikenakan sanksi tegas karena membahayakan keselamatan pengguna jalan dan merusak fungsi jalan.

‎Denda Maksimal Rp 50 Juta: Orang yang merusak prasarana jalan atau menyebabkan fungsi jalan terganggu dapat diancam pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 50 juta.

‎Tanggung Jawab Proyek: Sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi jalan.

‎Sanksi Sosial/Penertiban: Selain denda, truk yang melanggar seringkali dikenakan tindakan penertiban berupa teguran, penghentian operasional sementara, hingga pembersihan jalan oleh pihak perusahaan/kontraktor yang bersangkutan.

‎Warga/Pengguna jalan berharap Dinas terkait untuk segera bertindak, guna untuk pembersihan ceceran tanah, antisipasi terjadinya kecelakaan.

Baca Juga:  Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Hadiri Sosialisasi Update Aplikasi SPBE secara Daring

( team)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Waspada! Polri Ungkap 5 Kebiasaan Sepele Saat Mengemudi yang Berpotensi Fatal
Imran Rosyadi Ajak Masyarakat Bijak Hadapi Arus Informasi dan Tolak Provokasi
Briefing Pagi Petugas Office Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Perkuat Kualitas Pelayanan
Coffee Morning Monev Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Evaluasi Progres Kinerja
Dukung Pembangunan Permukiman Hunian Vertikal dan Kota Satelit, Menteri Nusron: Siapkan Penyediaan Lahan di Berbagai Wilayah
Ingin Mengembangkan Usaha? Pahami Proses Pengurusan KKPR Berikut Ini
Berikan Motivasi, Menteri Nusron Ingin Santri Dikader sebagai Pelaksana Kebijakan di Bidang STEM
Tinjau Kawasan Industri di Indramayu, Menteri Nusron Pastikan Lahan Tidak Masuk ke LSD
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 01:18 WIB

Waspada! Polri Ungkap 5 Kebiasaan Sepele Saat Mengemudi yang Berpotensi Fatal

Kamis, 23 April 2026 - 01:06 WIB

Imran Rosyadi Ajak Masyarakat Bijak Hadapi Arus Informasi dan Tolak Provokasi

Kamis, 23 April 2026 - 00:29 WIB

Sepanjang  Jl. Tlogowungu – Guwo Aspal  Berceceran Tanah, Pengguna Jalan Resah

Senin, 20 April 2026 - 07:11 WIB

Coffee Morning Monev Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Evaluasi Progres Kinerja

Senin, 20 April 2026 - 01:54 WIB

Dukung Pembangunan Permukiman Hunian Vertikal dan Kota Satelit, Menteri Nusron: Siapkan Penyediaan Lahan di Berbagai Wilayah

Berita Terbaru