Direktorat Jenderal Penataan Agraria Selenggarakan Sosialisasi Petunjuk Teknis Penataan Reforma Agraria Tahun 2026

- Penulis

Senin, 27 April 2026 - 11:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​Direktorat Jenderal Penataan Agraria menggelar kegiatan Sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) Penataan Akses Reforma Agraria Tahun 2026, yang diselenggarakan secara hybrid pada Senin (06/08/2026). Kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan dalam rangka menyelaraskan pemahaman jajaran penataan dan pemberdayaan di daerah dalam pelaksanaan penataan akses Reforma Agraria agar sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

​Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Direktur Jenderal Penataan Agraria, Embun Sari, yang memberikan sambutan secara daring. Dalam sambutannya ia menekankan kepada seluruh jajaran agar juknis penataan akses dapat dipedomani dengan baik dan seksama. “Dalam melaksanakan kegiatan penataan akses kita diamanatkan untuk melakukan pemetaan sosial untuk menemukenali kondisi calon penerima manfaat, kita petakan sektor ekonominya, potensinya, kendalanya, kebutuhannya, agar nantinya dapat kita fasilitasi pemberian pendampingan usaha yang bentuknya beragam,” tutur Embun Sari. Dilanjutkan dengan pemaparan juknis dari masing-masing Kasubdit dari Direktorat Pemberdayaan Tanah Masyarakat berikut dengan sesi diskusi dengan jajaran seksi penataan dan pemberdayaan guna memperdalam pemahaman mengenai juknis sekaligus menemukan solusi dari kendala yang ditemui dalam pelaksanaannya.

Baca Juga:  Perumusan Rancangan Peraturan Menteri Tentang Surveyor Berlisensi di Kantor Wilayah BPN Jawa Timur

​Kegiatan Sosialisasi Petunjuk Teknis Penataan Akses Reforma Agraria ini dihadiri oleh Direktur Pemberdayaan Tanah Masyarakat, Direktur Landreform, Sekretaris Direktorat Jenderal Penataaan Agraria serta diikuti oleh seluruh jajaran penataan dan pemberdayaan dari Kanwil BPN dari seluruh Provinsi dan jajaran seksi penataan dan pemberdayaan dari seluruh Kantor Pertanahan di Indonesia yang mengikuti secara daring.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terkesan Menutupi Permasalahan, Pengurus Yayasan: Pengasuh Tidak Ada Ditempat
Inisial S Disebut Dalam Sidak Pertambangan Pemkab Pati, Diduga Ilegal
Sarasehan Kolaboratif Revisi RTR KSN Jabodetabek-Punjur: Menata Ulang Kawasan dalam Menghadapi Tantangan Urbanisasi dan Perubahan Iklim
Dirjen Tata Ruang Tekankan Urgensi Informasi Geospasial untuk SDA, Keamanan Negara, dan Bencana
Ditjen Tata Ruang Perkuat Kepastian Hukum dan Investasi di Kepulauan Bangka Belitung dan Sulawesi Utara
Dorong Kepastian Investasi, Ditjen Tata Ruang Gelar Rakor Lintas Sektor RTRW dan RDTR
Ditjen Tata Ruang Perkuat Kualitas Kearsipan melalui Evaluasi 2025 dan Persiapan Pengawasan 2026
Ditjen PHPT Hadiri Kuliah Kebangsaan PPATK
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 01:14 WIB

Terkesan Menutupi Permasalahan, Pengurus Yayasan: Pengasuh Tidak Ada Ditempat

Senin, 27 April 2026 - 22:07 WIB

Inisial S Disebut Dalam Sidak Pertambangan Pemkab Pati, Diduga Ilegal

Senin, 27 April 2026 - 12:43 WIB

Sarasehan Kolaboratif Revisi RTR KSN Jabodetabek-Punjur: Menata Ulang Kawasan dalam Menghadapi Tantangan Urbanisasi dan Perubahan Iklim

Senin, 27 April 2026 - 12:40 WIB

Dirjen Tata Ruang Tekankan Urgensi Informasi Geospasial untuk SDA, Keamanan Negara, dan Bencana

Senin, 27 April 2026 - 12:32 WIB

Dorong Kepastian Investasi, Ditjen Tata Ruang Gelar Rakor Lintas Sektor RTRW dan RDTR

Berita Terbaru

Uncategorized

Inisial S Disebut Dalam Sidak Pertambangan Pemkab Pati, Diduga Ilegal

Senin, 27 Apr 2026 - 22:07 WIB