Ditjen PPTR Konsultasikan Percepatan Penetapan LP2B di Kabupaten Gresik, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Subang, dan Kota Cilegon

- Penulis

Senin, 27 April 2026 - 12:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) gelar rapat koordinasi percepatan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) bersama Pemerintah Kabupaten Gresik, Banyumas, Subang, dan Kota Cilegon pada Selasa, (7/4/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Ditjen PPTR ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR), Lampri, didampingi Kepala Subdirektorat Pengendalian Alih Fungsi Lahan, Elsa Puspita Agustiningrum, dan tim teknis terkait.

Dihadiri juga oleh Sekretaris Daerah Kota Cilegon, Bambang Haryo Bintan; Kepala Kantor Pertanahan Kota Cilegon, Osman Affan; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Gresik, Dhiannita Tri Astuti; Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Banyumas, Kresnawan Wahyu Kristoyo; dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Subang, Ahmad Amin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertemuan tersebut membahas Kebijakan Ketahanan Pangan sebagai bagian dari amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, yang menargetkan minimal 87 persen Lahan Baku Sawah (LBS) ditetapkan sebagai LP2B.

Direktur Jenderal PPTR, Lampri menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari Asta Cita Presiden nomor 2 dalam menjaga keseimbangan antara ketahanan pangan dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Baca Juga:  Penyusunan Proses Bisnis Manajemen Talenta dengan Tim Biro SDM oleh Pusaf Penulaian Kompetensi

“Penetapan LP2B sebesar 87 persen berkaitan langsung dengan ketahanan pangan, namun juga harus berjalan beriringan dengan investasi agar dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Lampri.

Ia juga menambahkan bahwa secara substansi, beberapa daerah telah siap untuk ditetapkan.

“Secara substansi sudah clear, Insya Allah untuk Kabupaten Gresik, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Banyumas”. Ini penting agar tidak menghambat investasi di daerah,” tegasnya.

Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kota Cilegon menyoroti keterbatasan lahan pertanian di wilayahnya yang berkarakter sebagai kota industri. Dengan capaian sekitar 23,3 persen, pemerintah kota mengusulkan adanya penyesuaian target.

“Kondisi Kota Cilegon sebagai kota industri membuat pemenuhan target 87 persen menjadi tantangan. Kami berharap ada kebijakan yang mempertimbangkan karakteristik wilayah,” jelas Sekda Kota Cilegon, Bambang.

Menanggapi hal tersebut, Elsa menyampaikan bahwa penyesuaian dimungkinkan, terutama untuk wilayah perkotaan, melalui koordinasi dengan pemerintah provinsi.

Rapat juga menyepakati bahwa data spasial dari keempat daerah disampaikan kepada Pemerintah Daerah sebagai bahan penyusunan LP2B secara spasial.

Melalui koordinasi ini, Ditjen PPTR menegaskan pentingnya sinergi pusat dan daerah dalam pengendalian alih fungsi lahan serta penataan ruang, guna menjaga keberlanjutan sektor pertanian sekaligus mendukung pertumbuhan investasi dan pembangunan wilayah.

#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang
#KementerianATRBPN
#ATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kementerian ATR/BPN dan Kementerian ESDM Identifikasi Potensi Lahan untuk Dukung Implementasi PLTS 100 GWp
Rapat Penyelesaian Ancaman,Gangguan, Hambatan, dan Tantangan Pembangunan Jalan Tol di Provinsi Sumatera Utara
Selamat Memasuki Masa Purna Tugas Bapak Wahyu Satrihadi
Selamat Memasuki Masa Purna Tugas Ibu Muslechah
Perbedaan Ganti Nama dan Balik Nama pada Sertipikat Tanah
Kantor Pertanahan Kab. Kudus Melaksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila
Kantah Kabupaten Kudus Ikuti Bimbingan Teknis Penilaian Mandiri Maturitas SPIP
Kantah Kabupaten Kudus Ikuti Webinar Nasional dengan Tema ” Prasarana dan Sarana Unit Pengolah”
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 02:37 WIB

Kementerian ATR/BPN dan Kementerian ESDM Identifikasi Potensi Lahan untuk Dukung Implementasi PLTS 100 GWp

Jumat, 5 Juni 2026 - 02:05 WIB

Rapat Penyelesaian Ancaman,Gangguan, Hambatan, dan Tantangan Pembangunan Jalan Tol di Provinsi Sumatera Utara

Jumat, 5 Juni 2026 - 02:04 WIB

Selamat Memasuki Masa Purna Tugas Bapak Wahyu Satrihadi

Jumat, 5 Juni 2026 - 02:03 WIB

Selamat Memasuki Masa Purna Tugas Ibu Muslechah

Jumat, 5 Juni 2026 - 02:02 WIB

Perbedaan Ganti Nama dan Balik Nama pada Sertipikat Tanah

Berita Terbaru

Uncategorized

Selamat Memasuki Masa Purna Tugas Bapak Wahyu Satrihadi

Jumat, 5 Jun 2026 - 02:04 WIB

Uncategorized

Selamat Memasuki Masa Purna Tugas Ibu Muslechah

Jumat, 5 Jun 2026 - 02:03 WIB

Uncategorized

Perbedaan Ganti Nama dan Balik Nama pada Sertipikat Tanah

Jumat, 5 Jun 2026 - 02:02 WIB