Ditjen Tata Ruang Perkuat Kepastian Hukum dan Investasi di Kepulauan Bangka Belitung dan Sulawesi Utara

- Penulis

Senin, 27 April 2026 - 12:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam upaya mempercepat penyusunan dan penetapan rencana tata ruang yang berkualitas, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang menggelar rapat koordinasi lintas sektor untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), pada Selasa, (14/04/26).

Rencana tata ruang yang dibahas dalam rapat koordinasi kali ini meliputi Revisi RTRW Kabupaten Bangka Tengah, Revisi RTRW Kota Kotamobagu, RDTR Kawasan Perkotaan Parittiga, serta RDTR Wilayah Perencanaan (WP) Tombulu.

Mengawali kegiatan, Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, menyampaikan bahwa Kabupaten Bangka Tengah merupakan daerah hasil pemekaran dari Kabupaten Bangka pada tahun 2003 dengan luas wilayah sekitar ±225.591 hektare serta memiliki posisi strategis di tengah Pulau Bangka. Ia menjelaskan bahwa potensi daerah yang meliputi sektor perkebunan, pertambangan, dan pariwisata bahari menjadi dasar penting dalam mendorong revisi RTRW.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, revisi RTRW bertujuan mewujudkan penataan ruang wilayah yang berkelanjutan dengan konektivitas antarsektor guna mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah. Penataan ruang juga diharapkan mampu mengakomodasi kondisi eksisting serta mendukung pengembangan kawasan strategis, dengan tetap mengacu pada peraturan daerah sebelumnya dan menyesuaikan dinamika pembangunan saat ini.

Wali Kota Kotamobagu, Weny Gaib, turut menyampaikan bahwa revisi RTRW Kota Kotamobagu sangat dipengaruhi berbagai dinamika pembangunan wilayah. Dengan luas wilayah sekitar 10.889 hektare, revisi RTRW ini menjadi langkah penting untuk memastikan keselarasan antara rencana tata ruang dengan kondisi faktual di lapangan serta mewujudkan Kota Kotamobagu sebagai kutub pertumbuhan ekonomi yang mendukung Pusat Kegiatan Nasional (PKN), dengan tata ruang yang maju, sejahtera, berbudaya, inovatif, dan berkelanjutan.

“Meskipun Kota Kotamobagu memiliki posisi strategis, kota ini masih menghadapi berbagai tantangan, seperti keterbatasan lahan, infrastruktur transportasi yang belum optimal, serta tekanan lingkungan. Oleh karena itu, diperlukan optimalisasi tata ruang untuk meningkatkan daya saing daerah,” ujar Wali Kota Weny Gaib.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Bangka Barat, Markus, menyampaikan harapannya agar pembahasan ini dapat menghasilkan masukan konstruktif untuk menyempurnakan dokumen RDTR, sehingga dapat segera memperoleh persetujuan substansi dan dimanfaatkan secara optimal oleh seluruh pihak. RDTR Kawasan Perkotaan Parittiga ini merupakan RDTR ketiga di wilayah tersebut yang diharapkan mampu memberikan kepastian hukum serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan investasi daerah.

“Pemerintah Kabupaten Bangka Barat berkomitmen mempercepat penyusunan RDTR dan menargetkan RDTR Kawasan Perkotaan Parittiga dapat ditetapkan menjadi Peraturan Bupati dalam waktu maksimal satu bulan setelah persetujuan substansi diterbitkan,” ujar Bupati Markus. Ia menambahkan bahwa langkah ini diharapkan mampu mengakomodasi kebijakan nasional sekaligus menjadi pedoman utama dalam pemanfaatan dan pengendalian ruang yang terukur serta selaras dengan program pembangunan pusat.

Baca Juga:  Kegiatan Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan Kantah Kab. Kudus

Selanjutnya, Wakil Bupati Minahasa, Vanda Sarundajang, memaparkan RDTR WP Tombulu. Ia menjelaskan bahwa WP Tombulu merupakan kawasan peri-urban seluas 7.072,38 hektare yang mencakup 11 desa dan berbatasan langsung dengan Kota Manado, sehingga memiliki nilai strategis tinggi akibat pengaruh perkembangan Kota tersebut.

Dengan karakteristik wilayah yang juga berbatasan dengan Kabupaten Minahasa Utara, Kota Tomohon, dan Kota Manado, WP Tombulu memiliki potensi besar pada sektor permukiman, jasa lokal, ekowisata, serta pertanian dataran tinggi. Oleh karena itu, diperlukan arahan penataan ruang yang terstruktur agar pengembangannya dapat berjalan secara seimbang dan berkelanjutan, sekaligus mengoptimalkan potensi ekonomi dan UMKM lokal di tengah dinamika ekspansi perkotaan. RDTR ini diharapkan mampu memastikan pertumbuhan wilayah tetap terarah, menjaga fungsi lindung dan daya dukung lingkungan, serta menjadikan WP Tombulu tidak hanya sebagai kawasan penyangga kawasan dibawahnya, tetapi juga sebagai pusat pertumbuhan baru di Kabupaten Minahasa.

Sebagai penutup, Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, menegaskan bahwa rencana tata ruang memiliki peran penting dalam mengelola ruang yang terbatas, mengingat ruang tidak bertambah dan harus dimanfaatkan secara optimal serta berkelanjutan. Ia juga menyoroti perkembangan kebijakan yang menempatkan ruang tidak hanya untuk kepentingan manusia, tetapi juga untuk menjaga keberlangsungan seluruh makhluk hidup. Seiring dinamika pembangunan, penyesuaian terhadap Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), termasuk sektor seperti perdagangan karbon dan industri kreatif, perlu diakomodasi dalam rencana tata ruang.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pembahasan lintas sektor menjadi krusial untuk memastikan sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah. Isu strategis yang menjadi perhatian antara lain penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH), perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), mitigasi bencana melalui perlindungan kawasan lindung, serta penegasan batas wilayah guna mencegah konflik antar daerah. Ia berharap seluruh proses dapat diselesaikan tepat waktu, termasuk penerbitan persetujuan substansi dalam jangka waktu 20 hari, sehingga dengan tersusunnya RDTR, proses perizinan melalui Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dapat berjalan lebih cepat dan efektif.

Acara dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab yang dipimpin oleh Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Rahma Julianti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sarasehan Kolaboratif Revisi RTR KSN Jabodetabek-Punjur: Menata Ulang Kawasan dalam Menghadapi Tantangan Urbanisasi dan Perubahan Iklim
Dirjen Tata Ruang Tekankan Urgensi Informasi Geospasial untuk SDA, Keamanan Negara, dan Bencana
Dorong Kepastian Investasi, Ditjen Tata Ruang Gelar Rakor Lintas Sektor RTRW dan RDTR
Ditjen Tata Ruang Perkuat Kualitas Kearsipan melalui Evaluasi 2025 dan Persiapan Pengawasan 2026
Ditjen PHPT Hadiri Kuliah Kebangsaan PPATK
Jadi Narasumber dalam Nusantara Young Leaders, Menteri Nusron: Semua Kebijakan Harus Memanusiakan Manusia
Ditjen PPTR Dorong Percepatan Penetapan LP2B di Kabupaten Purworejo, Kabupaten Nganjuk, Kota Cimahi dan Kota Bukittinggi
Ditjen PPTR Konsultasikan Percepatan Penetapan LP2B di Kabupaten Gresik, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Subang, dan Kota Cilegon
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 12:43 WIB

Sarasehan Kolaboratif Revisi RTR KSN Jabodetabek-Punjur: Menata Ulang Kawasan dalam Menghadapi Tantangan Urbanisasi dan Perubahan Iklim

Senin, 27 April 2026 - 12:40 WIB

Dirjen Tata Ruang Tekankan Urgensi Informasi Geospasial untuk SDA, Keamanan Negara, dan Bencana

Senin, 27 April 2026 - 12:37 WIB

Ditjen Tata Ruang Perkuat Kepastian Hukum dan Investasi di Kepulauan Bangka Belitung dan Sulawesi Utara

Senin, 27 April 2026 - 12:32 WIB

Dorong Kepastian Investasi, Ditjen Tata Ruang Gelar Rakor Lintas Sektor RTRW dan RDTR

Senin, 27 April 2026 - 12:27 WIB

Ditjen Tata Ruang Perkuat Kualitas Kearsipan melalui Evaluasi 2025 dan Persiapan Pengawasan 2026

Berita Terbaru