Simak Tips untuk Menjaga Tanah agar Tidak Diserobot Orang Lain

- Penulis

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Masyarakat perlu lebih waspada dan proaktif dalam menjaga aset tanah agar terhindar dari risiko penyerobotan. Selain menjaga secara fisik, penguatan aspek legalitas menjadi kunci utama untuk melindungi hak kepemilikan tanah.
“Biar tanah tidak diserobot orang, yang paling penting adalah memastikan batas tanah jelas dan memiliki sertipikat sebagai bukti hukum yang kuat,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, dalam keterangannya pada Rabu (29/04/2026).

Idealnya, tanda batas tanah yang dipasang masyarakat itu menggunakan tanda batas permanen, seperti beton, kayu, atau besi. Selain itu, pelibatan pemilik tanah yang berbatasan saat penentuan batas juga penting untuk menghindari potensi sengketa di kemudian hari.

“Kalau batas tanah tidak jelas, ini yang sering memicu konflik. Maka pemasangan patok dan kesepakatan dengan tetangga menjadi langkah dasar yang tidak boleh diabaikan,” jelas Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain batas fisik, kepemilikan sertipikat tanah menjadi faktor krusial dalam melindungi aset. Sertipikat yang diterbitkan Kementerian ATR/BPN menjadi bukti hukum yang sah dan memiliki kekuatan dalam menghadapi potensi sengketa.

Baca Juga:  Kementerian ATR/BPN Percepat Sertipikasi Aset Daerah di Sulsel: Wujud Sinergi Pusat dan Daerah

Shamy Ardian mengingatkan masyarakat untuk tidak membiarkan tanah dalam kondisi kosong tanpa pengawasan. Tanah yang tidak terurus cenderung lebih rentan dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. “Tanah yang dibiarkan kosong tanpa tanda atau aktivitas sering menjadi sasaran. Minimal dilakukan pengecekan atau pemeliharaan secara berkala,” imbaunya.

Apabila terdapat indikasi penyerobotan atau sengketa, masyarakat diminta segera melapor ke Kantor Pertanahan setempat atau aparat desa agar dapat ditangani sejak dini. “Jangan menunggu masalah besar. Kalau ada indikasi sengketa, segera laporkan supaya bisa ditangani lebih cepat,” pungkas Shamy Ardian.

Terakhir, masyarakat disarankan untuk menyimpan dokumen pertanahan dengan tertib, baik dalam bentuk fisik maupun digital. Hal ini penting untuk memudahkan pembuktian apabila terjadi permasalahan hukum di kemudian hari. Dengan mengikuti langkah tersebut, tanah masyarakat diharapkan dapat terlindungi secara optimal, baik dari sisi fisik maupun hukum sehingga risiko penyerobotan dapat diminimalkan. (LS/FA)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000

*Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DLHK Riau Perkuat Garda Terdepan Karhutla, MPA dan MTB Desa Aliantan dilatih Lewat Simulasi Penanganan Kebakaran
DLHK Riau Perkuat Garda Terdepan Karhutla, MPA dan MTB Desa Aliantan dilatih Lewat Simulasi Penanganan Kebakaran
Miskomunikasi, Didesa Blaru Terjadi Peristiwa Kesalahpahaman Pelayanan.
LSM KOREK Riau Desak Inspektorat Rohul Tegas: Kades yang Tak Maju Pilkades Wajib Tuntaskan Temuan
Terima Kajian Komnas HAM, Kementerian ATR/BPN Perkuat Penanganan Konflik Agraria Berbasis HAM
KKNP-PTLP Tematik Tahun 2026 Berakhir, Pengalaman Lapangan Jadi Best Practice Taruna/i Poltek Agraria STPN
Kementerian ATR/BPN Bersama Komisi II DPR RI Bahas Penguatan Reforma Agraria dan Optimalisasi Peran Bank Tanah
Evaluasi Semester II, Sekjen ATR/BPN Targetkan Capaian Kinerja 98% untuk Tahun 2026
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:31 WIB

DLHK Riau Perkuat Garda Terdepan Karhutla, MPA dan MTB Desa Aliantan dilatih Lewat Simulasi Penanganan Kebakaran

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:22 WIB

DLHK Riau Perkuat Garda Terdepan Karhutla, MPA dan MTB Desa Aliantan dilatih Lewat Simulasi Penanganan Kebakaran

Kamis, 16 Juli 2026 - 08:31 WIB

Miskomunikasi, Didesa Blaru Terjadi Peristiwa Kesalahpahaman Pelayanan.

Kamis, 16 Juli 2026 - 04:27 WIB

LSM KOREK Riau Desak Inspektorat Rohul Tegas: Kades yang Tak Maju Pilkades Wajib Tuntaskan Temuan

Kamis, 16 Juli 2026 - 03:50 WIB

Terima Kajian Komnas HAM, Kementerian ATR/BPN Perkuat Penanganan Konflik Agraria Berbasis HAM

Berita Terbaru