Tambang Liar Menggila di Pati, Tanah Milik Warga Diduga Dikeruk Tanpa Izin, Pelaku Terancam Pidana?!

- Penulis

Minggu, 3 Mei 2026 - 08:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararevolusi.com – ‎Pati Jawa Tengah

‎Menggali atau menambang bahan galian C (seperti pasir, tanah urug, batu) di lahan milik orang lain tanpa izin sah adalah tindakan ilegal dan melanggar hukum, baik hukum pidana maupun perdata.

‎Hal tersebut diduga terjadi di wilayah Kabupaten Pati Jawa Tengah.

‎Peristiwa diketahui dari salah satu warga saat berada di warung kopi. Dia bercerita tentang keresahan terhadap seseorang (oknum penambang) yang beberapa hari yang lalu sampai saat ini melakukan penggalian tanah galian C milik orang lain tanpa adanya izin (lisan maupun tertulis). Peristiwa tersebut dapat dikategorikan atau merupakan sebuah perbuatan pengrusakan dan pencurian.

‎Menurut informasi dari banyaknya warga, bahwa Pemilik tambang (yang kedapatan izin/Legal) sudah lama tidak melakukan aktivitas penggalian tanah.” Ujar warga diwarung kopi

‎Barang siapa Menggali dan menambang tanah milik orang tanpa izin dapat melanggar ( Undang-Undang) UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara).

‎Pasal 158 menyebutkan bahwa melakukan penambangan tanpa izin (termasuk di lahan orang lain tanpa izin pemilik dan izin usaha pertambangan) dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

‎Pasal 385 KUHP (Lama) / Pasal 502 UU 1/2023 (Baru): Terkait penyerobotan tanah atau menjual/mengambil hasil dari tanah milik orang lain secara ilegal dan Pasal 406 KUHP (Perusakan Barang): Mengambil galian C (menghancurkan/merusak lahan) milik orang lain tanpa adanya izin.

Baca Juga:  Coffee Morning dan Acara Pisah Sambut Direktur PTEP dan Kepala Subdirektorat Bina Pengadaan Tanah Wilayah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lapas Pasir Pengaraian Gandeng Kopdes Merah Putih, Pasarkan Produk Karya Warga Binaan •
Dukung Percepatan Pelaksanaan Redistribusi Tanah Tahun 2026
Direktorat Jenderal Penataan Agraria Melakukan Verifikasi dan Validasi NPGT di Provinsi Kalimantan Selatan
Perkuat Arah Reforma Agraria Direktorat Jenderal Penataan Agraria Hadiri Rapat Dengar Pendapat Bersama Komisi II DPR RI
Akselerasi Pelaksanaan Redistribusi Tanah Diatas HPL Badan Bank Tanah
Bahas Evaluasi dan Arah Kebijakan Reforma Agraria Dalam RPJMN 2025-2029
Ditjen PPTR dan PT Semen Indonesia Bahas Solusi Aset Tanah dan Dukung Program Prioritas Presiden
Delapan Provinsi Lumbung Padi Nasional Didorong Percepat Penetepan LB2B 87 Persen
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:47 WIB

Lapas Pasir Pengaraian Gandeng Kopdes Merah Putih, Pasarkan Produk Karya Warga Binaan •

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:24 WIB

Dukung Percepatan Pelaksanaan Redistribusi Tanah Tahun 2026

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:22 WIB

Direktorat Jenderal Penataan Agraria Melakukan Verifikasi dan Validasi NPGT di Provinsi Kalimantan Selatan

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:21 WIB

Perkuat Arah Reforma Agraria Direktorat Jenderal Penataan Agraria Hadiri Rapat Dengar Pendapat Bersama Komisi II DPR RI

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:19 WIB

Bahas Evaluasi dan Arah Kebijakan Reforma Agraria Dalam RPJMN 2025-2029

Berita Terbaru

Uncategorized

Dukung Percepatan Pelaksanaan Redistribusi Tanah Tahun 2026

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:24 WIB