Tambang Liar Menggila di Pati, Tanah Milik Warga Diduga Dikeruk Tanpa Izin, Pelaku Terancam Pidana?!

- Penulis

Minggu, 3 Mei 2026 - 08:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararevolusi.com – ‎Pati Jawa Tengah

‎Menggali atau menambang bahan galian C (seperti pasir, tanah urug, batu) di lahan milik orang lain tanpa izin sah adalah tindakan ilegal dan melanggar hukum, baik hukum pidana maupun perdata.

‎Hal tersebut diduga terjadi di wilayah Kabupaten Pati Jawa Tengah.

‎Peristiwa diketahui dari salah satu warga saat berada di warung kopi. Dia bercerita tentang keresahan terhadap seseorang (oknum penambang) yang beberapa hari yang lalu sampai saat ini melakukan penggalian tanah galian C milik orang lain tanpa adanya izin (lisan maupun tertulis). Peristiwa tersebut dapat dikategorikan atau merupakan sebuah perbuatan pengrusakan dan pencurian.

‎Menurut informasi dari banyaknya warga, bahwa Pemilik tambang (yang kedapatan izin/Legal) sudah lama tidak melakukan aktivitas penggalian tanah.” Ujar warga diwarung kopi

‎Barang siapa Menggali dan menambang tanah milik orang tanpa izin dapat melanggar ( Undang-Undang) UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara).

‎Pasal 158 menyebutkan bahwa melakukan penambangan tanpa izin (termasuk di lahan orang lain tanpa izin pemilik dan izin usaha pertambangan) dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

‎Pasal 385 KUHP (Lama) / Pasal 502 UU 1/2023 (Baru): Terkait penyerobotan tanah atau menjual/mengambil hasil dari tanah milik orang lain secara ilegal dan Pasal 406 KUHP (Perusakan Barang): Mengambil galian C (menghancurkan/merusak lahan) milik orang lain tanpa adanya izin.

Baca Juga:  Matangkan Strategi Optimalkan Kinerja, Plt. Kakanwil BPN Provinsi Jateng Pimpin rapat Persiapan Anggaran dan Target Kinerja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Solidaritas, Kopdar Anggota APPI DPD Pati Mempererat Tali Persaudaraan
DPW LSM Korek Riau dan Mahasiswa Demo di Kejagung RI, Desak Penuntasan Dugaan Pelanggaran Lingkungan di Riau
Lapas Pasir Pangarayan Terima Mahasiswa Magang UPP, Perkuat Sinergi dengan Dunia Pendidikan
Peringati Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81, Kejari Rokan Hulu Ikuti Zoom Meeting Lelang Serentak 2026
Enam Bulan Bergulir, Penanganan Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Polres Rohul Disorot, Penyidik Sebut Perkara Segera Digelar Kembali
Rakor Bersama Kepala Daerah Se-Sulsel, Menteri Nusron Tegaskan Perlindungan Lahan Pertanian Jadi Prioritas Pemerintah
Tinjau Kantah Kota Batam Bersama Komisi II DPR RI, Wamen ATR/Waka BPN Pastikan Pelayanan Pertanahan Berjalan Efisien
Kementerian ATR/BPN Gandeng Al Jam’iyatul Washliyah Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf dan Aset Organisasi Keagamaan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:56 WIB

Solidaritas, Kopdar Anggota APPI DPD Pati Mempererat Tali Persaudaraan

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:51 WIB

DPW LSM Korek Riau dan Mahasiswa Demo di Kejagung RI, Desak Penuntasan Dugaan Pelanggaran Lingkungan di Riau

Selasa, 14 Juli 2026 - 10:13 WIB

Lapas Pasir Pangarayan Terima Mahasiswa Magang UPP, Perkuat Sinergi dengan Dunia Pendidikan

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:51 WIB

Peringati Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81, Kejari Rokan Hulu Ikuti Zoom Meeting Lelang Serentak 2026

Selasa, 14 Juli 2026 - 06:34 WIB

Enam Bulan Bergulir, Penanganan Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Polres Rohul Disorot, Penyidik Sebut Perkara Segera Digelar Kembali

Berita Terbaru

Uncategorized

Solidaritas, Kopdar Anggota APPI DPD Pati Mempererat Tali Persaudaraan

Selasa, 14 Jul 2026 - 21:56 WIB