Direktorat Jenderal Penataan Agraria melalui Direktorat Landreform mengadakan Sosialisasi Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan Objek Redistribusi Tanah, dan Sosialisasi Penggunaan KKP Redistribusi Tanah Tahun 2026 di Ruang Rapat 301 Ditjen Penataan Agraria pada hari Senin (11/05/26).
Sosialisasi dilaksanakan dalam rangka memberikan pemahaman kepada pelaksana Kegiatan Landreform terkait perubahan pada Petunjuk Pelaksanaan Penetapan TORA dan Objek Redistribusi Tanah yang telah disesuaikan untuk mengakomodir skema Kegiatan Redistribusi Tanah dengan pemberian hak berangka waktu di atas Hak Pengelolaan Badan Bank Tanah. Selain itu, dilaksanakan juga Sosialisasi Penggunaan KKP Redistribusi Tanah yang telah dikembangkan oleh Pusat Data dan Informasi Pertanahan dan Tata Ruang. Harapannya dengan pelaksanaan sosialisas tersebut, pelaksana Kegiatan Landreform dapat melaksanakan tugas dengan meminimalisir resiko dan sesuai peraturan yang berlaku.
Turut hadir baik secara langsung Wakil Kepala Divisi Reforma Agraria, Badan Bank Tanah dan tim, dan secara daring diikuti oleh Para Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah BPN di seluruh Indonesia dan para Kepala Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sumber: Tim Media Ditjen Penataan Agraria
@kementerian.atrbpn
#MelayaniProfesionalTerpercaya













