Ditjen PPTR dan PT Semen Indonesia Bahas Solusi Aset Tanah dan Dukung Program Prioritas Presiden

- Penulis

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) menerima kunjungan PT Semen Indonesia dalam rangka koordinasi penyelesaian permasalahan aset tanah serta dukungan terhadap program prioritas nasional di Jakarta.

Pertemuan dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal PPTR, Lampri, didampingi Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu (PHT, AFL, KWT), Andi Renald, serta Kepala Subdirektorat Pengendalian Alih Fungsi Lahan, Elsa Puspita Agustiningrum. Pertemuan tersebut turut dihadiri Direktur Utama PT Semen Indonesia, Wahyu, beserta jajaran.

Dalam pertemuan tersebut, PT Semen Indonesia menyampaikan bahwa aset Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Gresik seluas 88.000 meter persegi yang dimiliki sejak 1990-an tengah dalam proses perpanjangan hak. Pada bidang tanah tersebut terdapat area Tempat Pemakaman Umum (TPU) seluas 2.486 meter persegi sehingga perusahaan mengkhawatirkan proses perpanjangan hak dipersepsikan sebagai pelepasan aset.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami ingin masukan solusi agar bidang tanah tetap diproses perpanjangannya sebagai aset perusahaan, dengan tetap menghormati keberadaan TPU di dalamnya,” ujar perwakilan PT Semen Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Direktur PHT, AFL, KWT, Andi Renald, menyarankan dilakukannya pengukuran ulang terhadap bidang tanah dimaksud karena data pengukuran sebelumnya telah dilakukan sekitar 20 tahun lalu.

“Apabila TPU hanya 2.486 m2 dari total 88.000 m2, secara prinsip tidak signifikan dan dapat disesuaikan melalui pengukuran kembali,” jelas Andi Renald.

Baca Juga:  BPN Kudus Tolak Gratifikasi Siap Mewujudkan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM Tahun 2025

Dirjen PPTR, Lampri, menegaskan bahwa aset perusahaan tetap tercatat dan tidak beralih selama pemanfaatannya digunakan untuk kepentingan umum. Ia juga mendorong koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Gresik terkait target 87 persen Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Semen Indonesia, Wahyu, menyampaikan kesiapan perusahaan mendukung program pembangunan 3 juta rumah serta pengembangan kota satelit di Bangkalan dengan luasan sekitar 210 hektare yang dinilai potensial dan masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).

“Kami memohon dukungan sinergi agar program ini berjalan sesuai rencana,” ujar Wahyu.

Menanggapi hal tersebut, Lampri meminta agar PT Semen Indonesia menyampaikan titik koordinat lokasi di Bangkalan guna dilakukan verifikasi terhadap status Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

“Apabila masuk Lahan Sawah Dilindungi (LSD), pemerintah daerah dapat mengajukan pengeluaran sesuai mekanisme yang berlaku.” tegas Lampri.

Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan untuk melakukan pengukuran ulang bidang tanah, verifikasi status LSD, serta penguatan koordinasi dengan pemerintah daerah guna menyelesaikan proses perpanjangan hak, melindungi aset BUMN, dan mendukung pelaksanaan program strategis nasional.

#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang
#KementerianATRBPN
#ATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Tim Publikasi, Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/ditjenpptr
Instagram: instagram.com/ditjenpptr/
Fanpage facebook: facebook.com/DirektoratJenderalPPTR Youtube: youtube.com/ditjenpptr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lapas Pasir Pengaraian Gandeng Kopdes Merah Putih, Pasarkan Produk Karya Warga Binaan •
Dukung Percepatan Pelaksanaan Redistribusi Tanah Tahun 2026
Direktorat Jenderal Penataan Agraria Melakukan Verifikasi dan Validasi NPGT di Provinsi Kalimantan Selatan
Perkuat Arah Reforma Agraria Direktorat Jenderal Penataan Agraria Hadiri Rapat Dengar Pendapat Bersama Komisi II DPR RI
Akselerasi Pelaksanaan Redistribusi Tanah Diatas HPL Badan Bank Tanah
Bahas Evaluasi dan Arah Kebijakan Reforma Agraria Dalam RPJMN 2025-2029
Delapan Provinsi Lumbung Padi Nasional Didorong Percepat Penetepan LB2B 87 Persen
Sinkronisasi Lintas Sektor PPTR Dorong Insentif untuk Kendalikan Alih Fungsi Lahan Sawah
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:47 WIB

Lapas Pasir Pengaraian Gandeng Kopdes Merah Putih, Pasarkan Produk Karya Warga Binaan •

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:24 WIB

Dukung Percepatan Pelaksanaan Redistribusi Tanah Tahun 2026

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:22 WIB

Direktorat Jenderal Penataan Agraria Melakukan Verifikasi dan Validasi NPGT di Provinsi Kalimantan Selatan

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:21 WIB

Perkuat Arah Reforma Agraria Direktorat Jenderal Penataan Agraria Hadiri Rapat Dengar Pendapat Bersama Komisi II DPR RI

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:20 WIB

Akselerasi Pelaksanaan Redistribusi Tanah Diatas HPL Badan Bank Tanah

Berita Terbaru

Uncategorized

Dukung Percepatan Pelaksanaan Redistribusi Tanah Tahun 2026

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:24 WIB

Uncategorized

Akselerasi Pelaksanaan Redistribusi Tanah Diatas HPL Badan Bank Tanah

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:20 WIB