Ditjen PPTR dan PT Semen Indonesia Bahas Solusi Aset Tanah dan Dukung Program Prioritas Presiden

- Penulis

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) menerima kunjungan PT Semen Indonesia dalam rangka koordinasi penyelesaian permasalahan aset tanah serta dukungan terhadap program prioritas nasional di Jakarta.

Pertemuan dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal PPTR, Lampri, didampingi Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu (PHT, AFL, KWT), Andi Renald, serta Kepala Subdirektorat Pengendalian Alih Fungsi Lahan, Elsa Puspita Agustiningrum. Pertemuan tersebut turut dihadiri Direktur Utama PT Semen Indonesia, Wahyu, beserta jajaran.

Dalam pertemuan tersebut, PT Semen Indonesia menyampaikan bahwa aset Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Gresik seluas 88.000 meter persegi yang dimiliki sejak 1990-an tengah dalam proses perpanjangan hak. Pada bidang tanah tersebut terdapat area Tempat Pemakaman Umum (TPU) seluas 2.486 meter persegi sehingga perusahaan mengkhawatirkan proses perpanjangan hak dipersepsikan sebagai pelepasan aset.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami ingin masukan solusi agar bidang tanah tetap diproses perpanjangannya sebagai aset perusahaan, dengan tetap menghormati keberadaan TPU di dalamnya,” ujar perwakilan PT Semen Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Direktur PHT, AFL, KWT, Andi Renald, menyarankan dilakukannya pengukuran ulang terhadap bidang tanah dimaksud karena data pengukuran sebelumnya telah dilakukan sekitar 20 tahun lalu.

“Apabila TPU hanya 2.486 m2 dari total 88.000 m2, secara prinsip tidak signifikan dan dapat disesuaikan melalui pengukuran kembali,” jelas Andi Renald.

Baca Juga:  Membangkitkan semangat bekerja dengan Senam Sehat Jum'at Happy di lingkungan BPN kudus, 21 November 2025

Dirjen PPTR, Lampri, menegaskan bahwa aset perusahaan tetap tercatat dan tidak beralih selama pemanfaatannya digunakan untuk kepentingan umum. Ia juga mendorong koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Gresik terkait target 87 persen Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Semen Indonesia, Wahyu, menyampaikan kesiapan perusahaan mendukung program pembangunan 3 juta rumah serta pengembangan kota satelit di Bangkalan dengan luasan sekitar 210 hektare yang dinilai potensial dan masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).

“Kami memohon dukungan sinergi agar program ini berjalan sesuai rencana,” ujar Wahyu.

Menanggapi hal tersebut, Lampri meminta agar PT Semen Indonesia menyampaikan titik koordinat lokasi di Bangkalan guna dilakukan verifikasi terhadap status Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

“Apabila masuk Lahan Sawah Dilindungi (LSD), pemerintah daerah dapat mengajukan pengeluaran sesuai mekanisme yang berlaku.” tegas Lampri.

Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan untuk melakukan pengukuran ulang bidang tanah, verifikasi status LSD, serta penguatan koordinasi dengan pemerintah daerah guna menyelesaikan proses perpanjangan hak, melindungi aset BUMN, dan mendukung pelaksanaan program strategis nasional.

#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang
#KementerianATRBPN
#ATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Tim Publikasi, Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/ditjenpptr
Instagram: instagram.com/ditjenpptr/
Fanpage facebook: facebook.com/DirektoratJenderalPPTR Youtube: youtube.com/ditjenpptr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dukung Kepastian Hukum Aset Umat, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Hadiri Penyerahan Sertipikat Wakaf Tingkat Provinsi Jawa Tengah
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Ikuti Coaching Clinic Struktur dan Proses SPIP dalam Rangka Penilaian Mandiri SPIP Tahun 2026
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Ikuti CEKATAN Tahun 2026 Bahas Pembuatan Bukti Potong Pajak dan Pengisian LHKPN
Monitoring dan Evaluasi Kinerja Triwulan II TA di Lingkungan Kanwil BPN Prov. Jawa Tengah
Internalisasi Zona Integritas Perkuat Komitmen PTSL Berintegritas
PENGAMBILAN SUMPAH PANITIA AJUDIKASI PTSL 2026, WUJUD KOMITMEN KANTAH KUDUS DALAM MENYUKSESKAN PROGRAM PTSL
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Gelar Sosialisasi PTSL Tahun 2026
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Hadirkan Konsultasi Layanan Pertanahan di Mall Pelayanan Publik
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 00:40 WIB

Dukung Kepastian Hukum Aset Umat, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Hadiri Penyerahan Sertipikat Wakaf Tingkat Provinsi Jawa Tengah

Jumat, 19 Juni 2026 - 00:37 WIB

Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Ikuti Coaching Clinic Struktur dan Proses SPIP dalam Rangka Penilaian Mandiri SPIP Tahun 2026

Jumat, 19 Juni 2026 - 00:36 WIB

Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Ikuti CEKATAN Tahun 2026 Bahas Pembuatan Bukti Potong Pajak dan Pengisian LHKPN

Jumat, 19 Juni 2026 - 00:35 WIB

Monitoring dan Evaluasi Kinerja Triwulan II TA di Lingkungan Kanwil BPN Prov. Jawa Tengah

Jumat, 19 Juni 2026 - 00:33 WIB

Internalisasi Zona Integritas Perkuat Komitmen PTSL Berintegritas

Berita Terbaru

Uncategorized

Internalisasi Zona Integritas Perkuat Komitmen PTSL Berintegritas

Jumat, 19 Jun 2026 - 00:33 WIB