Perizinan Penggilingan Batu Milik MN Terkuak Satu Per Satu”,Om Bob Minta APH & Pemkab Pati Tegas.

- Penulis

Jumat, 5 Juni 2026 - 03:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararevolusi, ‎PATI – Dugaan pelanggaran perizinan oleh sebuah perusahaan penggilingan batu di Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, memantik kemarahan publik. Perusahaan milik MN tersebut diduga telah beroperasi tanpa mengantongi sejumlah izin penting yang diwajibkan negara, mulai dari OSS hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
‎
‎Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius: Ada apa dengan pengawasan di Kabupaten Pati? Mengapa perusahaan berisiko tinggi bisa beroperasi tanpa izin lengkap dan terkesan dibiarkan?
‎
‎Kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti awak media dengan melakukan konfirmasi kepada instansi terkait.
‎
‎Hasil penelusuran menunjukkan bahwa perusahaan tersebut sebelumnya tidak terdaftar dalam sistem Online Single Submission (OSS). Ironisnya, setelah persoalan itu menjadi sorotan publik, perusahaan diduga baru melakukan pendaftaran OSS.
‎
‎Om Bob Pembina APPI DPD Kab. Pati,
‎ menilai kondisi tersebut tidak bisa dianggap sebagai kesalahan administratif biasa.
‎
‎”Kalau memang sebelumnya tidak memiliki OSS dan baru mendaftar setelah ketahuan, maka publik berhak mempertanyakan di mana fungsi pengawasan pemerintah selama ini. Jangan sampai aturan hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” tegasnya
‎
‎Belum selesai persoalan OSS, kini muncul dugaan baru yang tak kalah serius. Perusahaan tersebut diduga juga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau yang sebelumnya dikenal sebagai IMB.
‎
‎Padahal, secara hukum setiap bangunan usaha wajib memiliki PBG sebelum digunakan untuk kegiatan operasional.
‎”Legalitas perusahaan dan legalitas bangunan adalah dua hal yang berbeda. Memiliki PT atau izin usaha tidak otomatis melegalkan bangunan pabrik yang digunakan. Jika PBG tidak ada, maka operasional bangunan tersebut patut dipertanyakan,” ujar Om Bob
‎
‎Menurutnya, pelanggaran perizinan tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut keselamatan, tata ruang, lingkungan hidup, hingga potensi kerugian negara.
‎
‎Om Bob menegaskan bahwa perusahaan yang beroperasi tanpa izin lengkap dapat dikenakan berbagai sanksi mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, pembekuan izin, pencabutan izin usaha hingga pembongkaran bangunan.
‎”Perusahaan yang mengabaikan kewajiban perizinan seperti OSS, PBG maupun izin teknis lainnya tidak boleh diberikan toleransi. Negara memiliki kewenangan untuk menghentikan operasional bahkan membongkar bangunan yang melanggar aturan,” tegasnya.
‎
‎Om Bob Pembina APPI DPD Kab Pati juga mendesak aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas perusahaan tersebut.
‎Publik kini menunggu langkah tegas Pemerintah Kabupaten Pati. Sebab, jika dugaan pelanggaran ini benar terjadi dan dibiarkan berlangsung dalam waktu lama, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kewibawaan pemerintah daerah, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
‎
‎”Jangan sampai muncul kesan bahwa ada perusahaan yang kebal aturan di Kabupaten Pati. Semua pelaku usaha harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” pungkas Om Bob
‎

Baca Juga:  Kementerian ATR/BPN Raih Juara III Bersama pada Turnamen Tenis Antarinstansi SATO Open 2025 Piala Wakil Ketua BPK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Tegaskan Komitmen Tolak Gratifikasi, Wujudkan Pelayanan Bersih dan Berintegritas
DIBUKA KEMBALI! MAGANGHUB BATCH 3 KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KUDUS
MasNya ATR/BPN Hadirkan Layanan Informasi Pertanahan melalui Live TikTok
Selamat Datang dan Bergabung, Nono Suhartono sebagai Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Selamat Datang dan Bergabung, Joko Pitoyo Cahyono sebagai Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Pelantikan Pejabat ATR/BPN, Momentum Perkuat Integritas dan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Pertanahan
Kementerian ATR/BPN Dorong Pembangunan Berkelanjutan Kabupaten Pati melalui Penyusunan Empat RDTR
Tingkatkan Kualitas Layanan untuk Investasi
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 00:56 WIB

Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Tegaskan Komitmen Tolak Gratifikasi, Wujudkan Pelayanan Bersih dan Berintegritas

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 00:55 WIB

DIBUKA KEMBALI! MAGANGHUB BATCH 3 KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KUDUS

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 00:54 WIB

MasNya ATR/BPN Hadirkan Layanan Informasi Pertanahan melalui Live TikTok

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 00:53 WIB

Selamat Datang dan Bergabung, Nono Suhartono sebagai Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Jumat, 30 Oktober 2026 - 23:38 WIB

Selamat Datang dan Bergabung, Joko Pitoyo Cahyono sebagai Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Berita Terbaru

Uncategorized

DIBUKA KEMBALI! MAGANGHUB BATCH 3 KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KUDUS

Sabtu, 31 Okt 2026 - 00:55 WIB