Bukit Cipogas Jadi Sorotan, LSM KOREK Riau Desak Penegakan Hukum atas Dugaan Alih Fungsi Kawasan Hutan

- Penulis

Rabu, 10 Juni 2026 - 04:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Suara revolusi.com.Rokan Hulu-

LSM KOREK Riau menyatakan dukungan penuh terhadap para aktivis lingkungan hidup yang mendorong penegakan hukum atas dugaan penguasaan kawasan hutan secara ilegal yang telah disulap menjadi perkebunan kelapa sawit dan pembangunan vila di kawasan Bukit Cipogas, Desa Rambah Tengah Barat, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu.

Ketua LSM KOREK Riau, Miswan, menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai pelanggaran administratif semata, melainkan harus ditelusuri secara hukum apabila benar terjadi pemanfaatan kawasan hutan tanpa perizinan yang diwajibkan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Miswan, kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di wilayah Kaiti Kubu Pauh diduga telah berubah fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit serta terdapat pembangunan vila tanpa adanya izin yang sah dari Kementerian Kehutanan atau persetujuan yang diwajibkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami mendukung penuh para aktivis lingkungan untuk menyeret pihak-pihak yang bertanggung jawab ke meja hijau apabila terbukti melakukan penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan secara melawan hukum. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan pribadi yang merusak hutan dan lingkungan,” tegas Miswan.

LSM KOREK Riau menilai bahwa kerusakan kawasan hutan tidak hanya menghilangkan tutupan vegetasi, tetapi juga mengakibatkan terganggunya fungsi ekologis sebagai daerah resapan air. Dampak yang dirasakan masyarakat antara lain berkurangnya kualitas lingkungan dan terjadinya pendangkalan pada Bendungan Irigasi Cipogas yang selama ini menjadi sumber utama pengairan lahan persawahan masyarakat.

Apabila kondisi tersebut terus dibiarkan, maka dikhawatirkan akan mengganggu produktivitas pertanian dan mengancam kesejahteraan masyarakat yang bergantung pada sektor pangan.

Ketua LSM KOREK Riau ,Miswan juga menilai bahwa kerusakan kawasan yang berfungsi sebagai penyangga sumber air berpotensi bertentangan dengan semangat program ketahanan pangan nasional.

Baca Juga:  Membuka Forum Penandatanganan BA Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR), Dirjen PPTR Lampri : Pengendalian Pemanfaatan Ruang Untuk Menjaga Wibawa Hukum Bidang Penataan Ruang

“Bagaimana program ketahanan pangan dapat berjalan dengan baik apabila sumber daya alam yang menjadi penopang sistem irigasi justru mengalami kerusakan? Perlindungan kawasan hutan merupakan bagian penting dari upaya menjaga keberlanjutan produksi pangan masyarakat,” ujarnya.

LSM KOREK Riau mendesak aparat penegak hukum, Kementerian Kehutanan, Balai Penegakan Hukum Kehutanan, serta pemerintah daerah untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap status kawasan, legalitas pemanfaatan lahan, dan pembangunan yang berada di lokasi tersebut. Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional tanpa membedakan status sosial maupun jabatan pihak yang terlibat.

Dasar hukum yang relevan

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta perubahannya mengatur bahwa kawasan hutan merupakan aset negara yang pemanfaatannya harus sesuai dengan ketentuan perizinan dan fungsi kawasan.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan mengatur upaya pencegahan dan penindakan terhadap perusakan hutan, termasuk pemanfaatan kawasan hutan secara melawan hukum.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur kewajiban menjaga kelestarian lingkungan dan memberikan dasar bagi penegakan hukum terhadap perbuatan yang menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.

Mengenai sanksi

Apabila hasil penyelidikan dan proses peradilan membuktikan adanya pemanfaatan kawasan hutan atau pembangunan tanpa izin yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, pelaku dapat dikenai sanksi pidana, denda, serta tindakan administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Jenis dan berat sanksi bergantung pada fakta hukum, status kawasan, bentuk kegiatan yang dilakukan, dan putusan pengadilan.

LSM KOREK Riau menegaskan bahwa penegakan hukum yang adil dan konsisten diperlukan untuk memberikan efek jera serta menjaga kelestarian hutan sebagai penyangga kehidupan masyarakat dan sumber daya bagi generasi mendatang.tegasnya.(Gs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Porkopimcam Bersama Polsek Kepenuhan Hulu dan TNI gelar apel siaga .Komitmen dan solid pencegahan Karhutla 2026.
Polsek Ujung Batu dan Forkopimcam Gelar Apel Kesiapsiagaan Karhutla Hadapi Musim Kemarau 2026
LSM KOREK Riau soroti Dugaan Alih Fungsi Hutan, Miswan Minta Aparat Bertindak Tegas
Bahas Rencana Kerja Tahun Anggaran 2027 dengan Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Usulkan Pagu Anggaran Rp10 Triliun
Menteri Nusron Ingin Target PTSL Tahun 2027 Ditambah untuk Perluas Kepastian Hukum bagi Masyarakat
Berikan Pengarahan di Kantah Kota Samarinda, Wamen Ossy: ATR/BPN Harus Jadi Solusi Atas Pembangunan di Kalimantan Timur
Jadi Pembicara di Akademi Politik UMJ, Wamen ATR/Waka BPN: Pertanahan Berperan Strategis dalam Mendukung Asta Cita Presiden
BPI KPNPA RI Apresiasi Kejati Jabar Tetapkan Wakil Bupati Indramayu Sebagai Tersangka, Rahmad Sukendar: Aspirasi Masyarakat Akhirnya Terjawab
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 07:22 WIB

Porkopimcam Bersama Polsek Kepenuhan Hulu dan TNI gelar apel siaga .Komitmen dan solid pencegahan Karhutla 2026.

Senin, 15 Juni 2026 - 05:43 WIB

Polsek Ujung Batu dan Forkopimcam Gelar Apel Kesiapsiagaan Karhutla Hadapi Musim Kemarau 2026

Senin, 15 Juni 2026 - 03:04 WIB

LSM KOREK Riau soroti Dugaan Alih Fungsi Hutan, Miswan Minta Aparat Bertindak Tegas

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:59 WIB

Bahas Rencana Kerja Tahun Anggaran 2027 dengan Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Usulkan Pagu Anggaran Rp10 Triliun

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:57 WIB

Menteri Nusron Ingin Target PTSL Tahun 2027 Ditambah untuk Perluas Kepastian Hukum bagi Masyarakat

Berita Terbaru