
Suara Revolusi.com.pasir
pengarayan–
Polres Rokan Hulu menggelar press release terkait pengungkapan kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah Ngaso, Senin (22/6/2026). Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.H.
memaparkan kronologi kejadian, motif pelaku, hingga proses penangkapan tersangka.
Kegiatan press release dipimpin langsung oleh Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKPPolres Rokan Hulu AKP Toni prawira, S.Tr.K, S.I.K, Kanit Reskrim AKP Sudarto Hombing, S.H., serta Kasi Humas AKP Anes Tindaon, S.H.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres menjelaskan, tersangka dalam kasus tersebut adalah Jon Hia (40). Berdasarkan hasil pemeriksaan, peristiwa tragis itu bermula dari pertengkaran antara tersangka dan korban
Dalam pertikaian tersebut, korban diduga mengeluarkan kata-kata bunuh aku yang dinilai tidak pantas dan mengandung unsur penghinaan, sehingga memicu emosi tersangka hingga nekat menghabisi nyawa korban.
“Awalnya terjadi pertengkaran antara tersangka dan korban. Namun karena tersangka tersulut emosi akibat ucapan korban yang dianggap menghina, tersangka kemudian melakukan penikaman,” ungkap Kapolres.
Dalam aksinya, tersangka menusuk korban sebanyak dua kali pada bagian leher, masing-masing di sisi kiri dan kanan. Setelah korban tak berdaya, tersangka langsung melarikan diri dengan membawa sepeda motor merek Honda yang digunakan saat kejadian.
Usai melakukan aksinya, tersangka melarikan diri ke wilayah Padang lawas. Di sana, ia sempat meminjam uang kepada keluarganya dengan menjaminkan sepeda motor yang dibawanya.
Setelah itu, tersangka melanjutkan pelarian dengan menumpang angkutan umum menuju Nias, yang merupakan kampung halamannya.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengejaran intensif, aparat kepolisian akhirnya berhasil mengamankan tersangka di wilayah Nias Selatan tanpa perlawanan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah pisau, tikar, sepeda motor, celana panjang lengkap dengan sabuk ikat pinggang, serta satu helai kemeja yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Rokan Hulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian menegaskan akan menuntaskan penanganan perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(Gs).







