Membuka Acara Penandatanganan Berita Acara Verifikasi Penanganan IPPR, Ditjen PPTR : Ada Kepastian Hukum dalam Proses Penyusunan dan Revisi Rencana

- Penulis

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Sebagai langkah preventif untuk mencegah praktik pemutihan terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang dalam proses penyusunan dan revisi Rencana Tata Ruang (RTR), Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), melalui Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang lakukan verifikasi terhadap objek Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) yang hasilnya dituangkan ke dalam Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelangaran Pemanfaatan Ruang dalam rangka Revisi dan Penyusunan RTR pada Senin, (8/6/2026).

Dalam acara penandatanganan Berita Acara Verifikasi Penanganan IPPR, Direktur Jenderal PPTR, Lampri menyampaikan bahwa penandatanganan Berita Acara Verifikasi Penanganan IPPR dilaksanakan untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penyusunan dan revisi Rencana Tata Ruang.

Lebih lanjut Lampri menjelaskan untuk memperoleh kepastian hukum, penyusunan dan revisi RTR dilaksanakan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Utuk menjamin kepastian hukum dalam penyusunan dan revisi RTR, pelaksanaannya harus berjalan sesuai norma dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap lampri.

Penandatanganan berita acara dihadiri oleh sejumlah kepala daerah yaitu, Gubernur Sulawesi Barat, Bupati Tojo Una-Una, Bupati Tana Tidung, Bupati Bungo, Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, Bupati Bengkulu Tengah, Bupati Sijunjung, Wakil Bupati Musi Rawas Utara, dan sekretaris daerah yang mewakili Kabupaten Lampung Timur, serta Kabupaten Pacitan.

Baca Juga:  Kementerian ATR/BPN Turut Menghadiri Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI

Sejalan dengan yang disampaikan oleh Dirjen PPTR, Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto, dalam menyampaikan materi terkait verifikasi penanganan IPPR, menekankan pentingnya pelaksanaan verfikasi penanganan IPPR dalam proses penyusunan dan revisi RTR.

“Melegalkan pelanggaran pemanfaatan ruang melalui revisi Rencana Tata Ruang berarti tidak memberikan kepastian hukum terhadap penyusunan RTR hingga perwujudan RTR,” tegas Agus Sutanto.

Setelah melaksanakan penandatanganan bersama, Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka menyampaikan apresiasi kepada Ditjen PPTR atas pendampingannya untuk memperoleh kepastian hukum dalam pelaksanaan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Barat.

“Rencana Tata Ruang disusun untuk memberikan payung hukum kepada Pemerintah Daerah dalam penerbitan izin pemanfaatan ruang, sehingga dalam penyusunannya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Suhardi Duka.

#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuan g
#KementerianATRBPN
#ATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Tim Publikasi, Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Apel Pagi, Kantah Kudus Tekankan Integritas dan Kualitas Pelayanan Publik
Kantah Kudus Catat Hasil Survei Pelayanan dan Persepsi Antikorupsi dengan Predikat A pada September 2026
Perkuat Aset Negara, Kantah Kudus Serahkan Sertipikat kepada BPPKAD Kabupaten Kudus
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Catat Capaian 100 Persen pada 7 Layanan Prioritas Periode September 2026
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Laksanakan Pengambilan Sumpah Sertipikat Hilang
Kantah Kabupaten Kudus Hadiri Rapat Kerja Pansus III DPRD Kabupaten Kudus Bahas Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
Kantah Kabupaten Kudus Hadiri Rapat Integrasi Penataan Aset dan Penataan Akses Tim GTRA Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026
Hanya Menunggu 4 Hari, Layanan Pengukuran Pertanahan Lebih Terukur, Teratur, dan Pasti
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Apel Pagi, Kantah Kudus Tekankan Integritas dan Kualitas Pelayanan Publik

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:07 WIB

Kantah Kudus Catat Hasil Survei Pelayanan dan Persepsi Antikorupsi dengan Predikat A pada September 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:06 WIB

Perkuat Aset Negara, Kantah Kudus Serahkan Sertipikat kepada BPPKAD Kabupaten Kudus

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:04 WIB

Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Catat Capaian 100 Persen pada 7 Layanan Prioritas Periode September 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:00 WIB

Kantah Kabupaten Kudus Hadiri Rapat Kerja Pansus III DPRD Kabupaten Kudus Bahas Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

Berita Terbaru