Membuka Acara Penandatanganan Berita Acara Verifikasi Penanganan IPPR, Ditjen PPTR : Ada Kepastian Hukum dalam Proses Penyusunan dan Revisi Rencana

- Penulis

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Sebagai langkah preventif untuk mencegah praktik pemutihan terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang dalam proses penyusunan dan revisi Rencana Tata Ruang (RTR), Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), melalui Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang lakukan verifikasi terhadap objek Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) yang hasilnya dituangkan ke dalam Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelangaran Pemanfaatan Ruang dalam rangka Revisi dan Penyusunan RTR pada Senin, (8/6/2026).

Dalam acara penandatanganan Berita Acara Verifikasi Penanganan IPPR, Direktur Jenderal PPTR, Lampri menyampaikan bahwa penandatanganan Berita Acara Verifikasi Penanganan IPPR dilaksanakan untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penyusunan dan revisi Rencana Tata Ruang.

Lebih lanjut Lampri menjelaskan untuk memperoleh kepastian hukum, penyusunan dan revisi RTR dilaksanakan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Utuk menjamin kepastian hukum dalam penyusunan dan revisi RTR, pelaksanaannya harus berjalan sesuai norma dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap lampri.

Penandatanganan berita acara dihadiri oleh sejumlah kepala daerah yaitu, Gubernur Sulawesi Barat, Bupati Tojo Una-Una, Bupati Tana Tidung, Bupati Bungo, Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, Bupati Bengkulu Tengah, Bupati Sijunjung, Wakil Bupati Musi Rawas Utara, dan sekretaris daerah yang mewakili Kabupaten Lampung Timur, serta Kabupaten Pacitan.

Baca Juga:  Direktur Jenderal Penataan Agraria Kunjungi Lokasi Pemberdayaan Tanah Masyarakat di Cianjur

Sejalan dengan yang disampaikan oleh Dirjen PPTR, Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto, dalam menyampaikan materi terkait verifikasi penanganan IPPR, menekankan pentingnya pelaksanaan verfikasi penanganan IPPR dalam proses penyusunan dan revisi RTR.

“Melegalkan pelanggaran pemanfaatan ruang melalui revisi Rencana Tata Ruang berarti tidak memberikan kepastian hukum terhadap penyusunan RTR hingga perwujudan RTR,” tegas Agus Sutanto.

Setelah melaksanakan penandatanganan bersama, Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka menyampaikan apresiasi kepada Ditjen PPTR atas pendampingannya untuk memperoleh kepastian hukum dalam pelaksanaan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Barat.

“Rencana Tata Ruang disusun untuk memberikan payung hukum kepada Pemerintah Daerah dalam penerbitan izin pemanfaatan ruang, sehingga dalam penyusunannya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Suhardi Duka.

#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuan g
#KementerianATRBPN
#ATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Tim Publikasi, Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Abaikan Kewajiban Pascatambang di Desa Cipancur, Pengusaha Tambang Terancam Sanksi Hukum
Resmi! Hasil Ujian PPAT Tahun 2026 Telah Diumumkan
Coaching Clinic Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan Tahun Anggaran 2026
Perkuat Penertiban Tanah Terlantar l, Dirjen PPTR Beri Pengarahan di Provinsi Jawa Timur
Focus Group Discussion Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (KSN) Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung
Ditjen Tata Ruang Integrasikan Kawasan Pertanian ke Dalam RDTR Interaktif dan OSS
Mengenal Lebih Dekat Jabatan Fungsional Penata Ruang
Perkuat Implementasi PDN, Itjen ATR/BPN Gelar Program Pengembangan Manajemen
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 11:56 WIB

Abaikan Kewajiban Pascatambang di Desa Cipancur, Pengusaha Tambang Terancam Sanksi Hukum

Jumat, 4 September 2026 - 05:30 WIB

Resmi! Hasil Ujian PPAT Tahun 2026 Telah Diumumkan

Jumat, 4 September 2026 - 05:28 WIB

Coaching Clinic Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan Tahun Anggaran 2026

Jumat, 4 September 2026 - 05:26 WIB

Perkuat Penertiban Tanah Terlantar l, Dirjen PPTR Beri Pengarahan di Provinsi Jawa Timur

Jumat, 4 September 2026 - 05:22 WIB

Focus Group Discussion Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (KSN) Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung

Berita Terbaru

Uncategorized

Resmi! Hasil Ujian PPAT Tahun 2026 Telah Diumumkan

Jumat, 4 Sep 2026 - 05:30 WIB