DPW Korek Riau Desak Aparat Selidiki Dugaan Aktivitas Kebun Sawit PT APSL di Kawasan DAS Secara Transparan

- Penulis

Sabtu, 11 Juli 2026 - 05:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suara revolusi.com.Rokan Hulu-

Mencuatnya pemberitaan terkait desakan masyarakat, mahasiswa, dan kalangan aktivis mengenai dugaan aktivitas perkebunan kelapa sawit yang dikaitkan dengan PT APSL, yang lebih dikenal masyarakat sebagai PT Andika, di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS), mendapat perhatian dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Korek Riau.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua DPW Korek Riau, Miswan, meminta aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait segera melakukan penyelidikan secara profesional, objektif, dan transparan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Menurut Miswan, setiap informasi dan dugaan yang berkembang di tengah masyarakat harus ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan spekulasi maupun kesimpulan sepihak.

“Kami meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara profesional untuk memastikan apakah benar terdapat pelanggaran atau tidak. Semua harus dibuktikan berdasarkan fakta, data, dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Miswan, Sabtu (11/7/2026).

Ia menegaskan bahwa kawasan Daerah Aliran Sungai memiliki fungsi yang sangat strategis bagi keberlangsungan lingkungan dan kehidupan masyarakat. Selain menjadi penyangga ekosistem, DAS juga berperan sebagai sumber air, pengendali tata air, serta penopang berbagai aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat.

Baca Juga: 

Karena itu, lanjutnya, setiap aktivitas usaha yang diduga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan di kawasan DAS harus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah dan aparat penegak hukum.

Miswan juga mengingatkan bahwa pengelolaan dan perlindungan Daerah Aliran Sungai telah diatur dalam berbagai ketentuan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dalam peraturan terbaru, serta Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai.

“Apabila terdapat dugaan aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan atau bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, maka perlu dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh sesuai mekanisme hukum yang ada. Namun sebaliknya, jika tidak ditemukan pelanggaran, maka hal itu juga harus disampaikan secara terbuka kepada publik,” tegasnya.

DPW Korek Riau berharap proses penyelidikan dapat berjalan secara independen dan transparan sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat di sekitar kawasan Daerah Aliran Sungai. jelas Miswan. (Gs).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Abaikan Kewajiban Pascatambang di Desa Cipancur, Pengusaha Tambang Terancam Sanksi Hukum
Resmi! Hasil Ujian PPAT Tahun 2026 Telah Diumumkan
Coaching Clinic Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan Tahun Anggaran 2026
Perkuat Penertiban Tanah Terlantar l, Dirjen PPTR Beri Pengarahan di Provinsi Jawa Timur
Focus Group Discussion Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (KSN) Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung
Ditjen Tata Ruang Integrasikan Kawasan Pertanian ke Dalam RDTR Interaktif dan OSS
Mengenal Lebih Dekat Jabatan Fungsional Penata Ruang
Perkuat Implementasi PDN, Itjen ATR/BPN Gelar Program Pengembangan Manajemen
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 11:56 WIB

Abaikan Kewajiban Pascatambang di Desa Cipancur, Pengusaha Tambang Terancam Sanksi Hukum

Jumat, 4 September 2026 - 05:30 WIB

Resmi! Hasil Ujian PPAT Tahun 2026 Telah Diumumkan

Jumat, 4 September 2026 - 05:28 WIB

Coaching Clinic Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan Tahun Anggaran 2026

Jumat, 4 September 2026 - 05:26 WIB

Perkuat Penertiban Tanah Terlantar l, Dirjen PPTR Beri Pengarahan di Provinsi Jawa Timur

Jumat, 4 September 2026 - 05:22 WIB

Focus Group Discussion Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (KSN) Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung

Berita Terbaru

Uncategorized

Resmi! Hasil Ujian PPAT Tahun 2026 Telah Diumumkan

Jumat, 4 Sep 2026 - 05:30 WIB