Webinar Nasional PPTR Series Tertib Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah

- Penulis

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) menyelenggarakan Webinar Nasional PPTR Series Episode 225 bertema “Tertib Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah” pada Kamis, (18/6/2026). Kegiatan ini diikuti oleh pegawai di lingkungan Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, akademisi dan praktisi pertanahan, aparat penegak hukum, organisasi profesi dan masyarakat yang bergerak di bidang pertanahan, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Webinar tersebut menjadi wadah penyamaan persepsi sekaligus penguatan kapasitas dalam memahami kebijakan pengendalian dan penertiban penggunaan serta pemanfaatan tanah, khususnya setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. Forum ini juga menekankan pentingnya optimalisasi pemanfaatan tanah untuk mendukung kepastian hukum, investasi, serta pencegahan konflik pertanahan.

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian ATR/BPN, Agustyarsyah, dalam sambutannya saat membuka kegiatan menegaskan bahwa tanah merupakan sumber daya strategis yang harus dikelola secara tertib, efektif, dan produktif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menekankan bahwa Kementerian ATR/BPN memiliki peran penting dalam memastikan pengelolaan tanah yang berkeadilan, berkelanjutan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penertiban penggunaan dan pemanfaatan tanah, khususnya tanah terlantar, penting untuk mendorong optimalisasi pemanfaatan tanah, mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, serta mendukung penyediaan tanah bagi kepentingan masyarakat, pembangunan, dan reforma agraria. Kegiatan webinar ini juga merupakan bagian dari implementasi Corporate University Kementerian ATR/BPN untuk meningkatkan kompetensi dan memperkuat budaya belajar berkelanjutan,” ujar Agustyarsyah.

Dalam sambutannya, Direktur Penertiban Penguasaan, Pemilikan, dan Penggunaan Tanah, Ruminah, menegaskan bahwa tanah harus dikelola dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sebagaimana amanat Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945. Ia menilai optimalisasi penggunaan tanah penting untuk memberikan kepastian penguasaan, mendukung investasi, serta mencegah spekulasi dan konflik pertanahan.

Baca Juga:  Capai 10 Kantor Pertanahan Zero Tunggakan Kakanwil BPN Provinsi Jawa Tengah Lampri Lakukan Monitoring dan Evaluasi

Ruminah menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN menjalankan pengendalian pertanahan secara menyeluruh dari tahap awal hingga akhir, termasuk identifikasi dan penanganan tanah terindikasi telantar. Menurutnya, keberadaan PP Nomor 48 Tahun 2025 menjadi langkah strategis dalam mempercepat penertiban sekaligus memperkuat pendayagunaan tanah tidak termanfaatkan.

“Penertiban tanah telantar bukan hanya penegakan aturan, tetapi bagian dari upaya menghadirkan keadilan agraria. Tanah yang telah ditetapkan sebagai tanah telantar dapat menjadi Tanah Cadangan Umum Negara yang selanjutnya didayagunakan untuk Reforma Agraria, Bank Tanah, Proyek Strategis Nasional, maupun kepentingan negara lainnya,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Penertiban Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah, Pramusinto memaparkan bahwa luas tanah terindikasi telantar di Indonesia yang belum dilakukan penertiban masih cukup besar. Kondisi tersebut menjadi tantangan yang membutuhkan penguatan dalam implementasi pada setiap tahapan penertiban tanah telantar, serta sinergi lintas sektor.

“Penertiban penggunaan dan pemanfaatan tanah menjadi instrumen penting untuk memastikan tanah dimanfaatkan sesuai tujuan pemberian haknya. Kehadiran PP Nomor 48 Tahun 2025 mempercepat proses penertiban sekaligus memperkuat mekanisme pengawasan dan evaluasi sehingga pengelolaan tanah dapat dilakukan lebih efektif dan akuntabel,” kata Pramusinto.

Ia menambahkan bahwa keberhasilan penertiban tanah telantar memerlukan pendekatan proaktif, kolaboratif, dan berbasis teknologi informasi agar menghasilkan kepastian hukum sekaligus optimalisasi pemanfaatan tanah.

Melalui webinar ini, Kementerian ATR/BPN berharap terbangun pemahaman bersama seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan tertib penggunaan dan pemanfaatan tanah guna mendukung pengelolaan agraria yang produktif, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Gelar Monitoring dan Evaluasi Kinerja untuk Percepatan Penyelesaian Program Kerja
Fasilitasi Pembentukan Kelompok Tani di Desa Kesambi, Wujud Sinergi Pemberdayaan Masyarakat
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Ikuti Pendampingan Pengisian Pembagian Wilayah Tugas dalam Rangka Transformasi Organisasi
Tingkatkan Kapasitas Pemda, Ditjen PPTR Kementerian ATR/BPN Gelar Bimtek Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang
Dukung Penelitian UGM, Ditjen PPTR : Masalah Alih Fungsi Lahan Bukan Hanya Soal Angka,Tetapi Juga Spasial
SKB dan SEB Ditandatangani: Kementerian ATR/BPN, Kemendagri, dan Kementerian PKP Perkuat Percepatan 3 Juta Rumah dan Ketahanan Pangan
Kementerian ATR/BPN Turut Menghadiri Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI
Ditjen PPTR dan DPRD DIY Bahas Percepatan Penetapan LP2B untuk Dukung Ketahanan Pangan dan Pembangunan Berkelanjutan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 12:02 WIB

Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Gelar Monitoring dan Evaluasi Kinerja untuk Percepatan Penyelesaian Program Kerja

Jumat, 26 Juni 2026 - 12:01 WIB

Fasilitasi Pembentukan Kelompok Tani di Desa Kesambi, Wujud Sinergi Pemberdayaan Masyarakat

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:59 WIB

Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Ikuti Pendampingan Pengisian Pembagian Wilayah Tugas dalam Rangka Transformasi Organisasi

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:58 WIB

Tingkatkan Kapasitas Pemda, Ditjen PPTR Kementerian ATR/BPN Gelar Bimtek Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:57 WIB

Dukung Penelitian UGM, Ditjen PPTR : Masalah Alih Fungsi Lahan Bukan Hanya Soal Angka,Tetapi Juga Spasial

Berita Terbaru