Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama PT Pertamina (Persero) memperkuat koordinasi percepatan penyediaan lahan bagi kegiatan operasi dan infrastruktur hulu minyak dan gas bumi (migas). Langkah ini dilakukan untuk mendukung ketahanan energi nasional sekaligus menjaga keberlanjutan ketahanan pangan sesuai arah pembangunan nasional dalam Asta Cita Presiden.
Komitmen tersebut diperkuat melalui Focus Group Discussion (FGD) Koordinasi Penyediaan Lahan Kegiatan Hulu Migas PT Pertamina (Persero) yang dilaksanakan di Jakarta pada Kamis, (25/06/2026). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut pertemuan Menteri ATR/Kepala BPN dengan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) pada 10 Juni 2026 lalu.
Senior Vice President Policy Advocacy and Government Alignment, PT Pertamina (Persero), Wianda Arindita Pusponegoro, mengatakan bahwa percepatan kegiatan hulu migas menjadi bagian penting dalam upaya mewujudkan kemandirian energi nasional. Menurutnya, peningkatan produksi migas memerlukan dukungan berbagai pihak, termasuk dalam penyelesaian aspek tata ruang dan status lahan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pertamina terus melakukan upaya yang masif dan agresif untuk meningkatkan produksi migas nasional. Untuk itu, kami memerlukan dukungan seluruh pemangku kepentingan, khususnya dalam penyediaan lahan operasional agar target ketahanan energi dapat tercapai,” ujar Wianda.
Ia menjelaskan bahwa sejumlah lokasi pengeboran di Jawa Barat dan Jawa Tengah masih memerlukan percepatan penyelesaian status lahan, terutama yang beririsan dengan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Pertamina berharap proses koordinasi dengan pemerintah daerah dan kementerian terkait dapat terus diperkuat sehingga kegiatan pengeboran dapat berjalan sesuai rencana.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Embun Sari, menegaskan bahwa pemerintah menghadapi tantangan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan ketahanan pangan dan ketahanan energi. Menurutnya, kedua agenda strategis tersebut merupakan prioritas nasional yang harus dijalankan secara beriringan.
“Kita sedang berbicara tentang dua kebutuhan besar bangsa, yaitu ketahanan pangan dan ketahanan energi. Keduanya tidak boleh dipertentangkan. Dengan lahan yang terbatas, tugas kita adalah memastikan seluruh program strategis nasional dapat berjalan selaras, tanpa saling menghambat,” kata Embun Sari.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah saat ini terus mendorong percepatan penetapan LP2B oleh pemerintah daerah sesuai amanat peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, pemerintah juga membuka ruang koordinasi untuk mencari solusi terhadap kebutuhan lahan yang bersifat strategis bagi kepentingan nasional.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pengembangan dan Produksi PT Pertamina Hulu Energi (PHE), Merry Luciawaty, menyampaikan bahwa PHE berkontribusi sekitar 69 persen terhadap produksi minyak nasional dan 37 persen terhadap gas nasional. Oleh karena itu, dukungan terhadap kegiatan eksplorasi dan produksi menjadi faktor penting dalam menjaga ketahanan energi Indonesia.
“Sebagian besar lapangan migas yang kami kelola saat ini merupakan lapangan yang mature field (sudah lama berproduksi), sehingga lokasi pengeboran tidak dapat dipindahkan secara bebas. Karena itu, dukungan percepatan penyelesaian aspek lahan akan sangat membantu kami mengakselerasi produksi untuk memenuhi target energi nasional,” ujarnya.
Merry menambahkan bahwa kebutuhan lahan yang beririsan dengan kawasan LP2B relatif kecil dibandingkan total kawasan pertanian yang dilindungi. Namun demikian, keberadaan titik-titik pengeboran tersebut memiliki kontribusi signifikan terhadap peningkatan produksi migas dan perekonomian daerah.
Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri, menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN mendukung penuh upaya penyediaan lahan untuk kegiatan strategis sektor energi, tanpa mengabaikan prinsip perlindungan lahan pertanian.
“Ketahanan pangan dan ketahanan energi merupakan agenda strategis nasional yang harus berjalan bersamaan. Karena itu, Kementerian ATR/BPN berkomitmen mendukung percepatan penyelesaian kebutuhan lahan Pertamina agar kegiatan pengeboran dapat segera dilaksanakan,” tegas Lampri.
Menurut Lampri, sejumlah daerah telah menunjukkan progres positif dalam proses penetapan LP2B dan penyelesaian kebutuhan lahan kegiatan migas, di antaranya Kabupaten Bojonegoro, Blora, Karawang, Indramayu, Cirebon, dan Bekasi. Kementerian ATR/BPN bersama pemerintah daerah terus melakukan pendampingan dan percepatan agar proses administrasi dapat segera diselesaikan.
“Sebagian besar daerah yang menjadi lokasi kegiatan Pertamina telah menunjukkan perkembangan yang sangat baik. Kami optimistis proses yang sedang berjalan dapat segera dituntaskan sehingga kebutuhan lahan untuk mendukung ketahanan energi nasional dapat terpenuhi,” tambahnya.
FGD tersebut turut dihadiri Sekretaris Direktorat Jenderal PPTR, Tensa Nurdiyani; Direktur Pelindungan dan Optimasi Lahan, Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian, Kementerian Pertanian, Dede Sulaeman; serta perwakilan Direktorat Jenderal Tata Ruang; Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang; Direktorat Jenderal Penataan Agraria; Kementerian Pertanian; SKK Migas; Pemerintah Daerah di Jawa Barat dan Jawa Timur; serta jajaran PT Pertamina (Persero) dan PT Pertamina Hulu Energi.
Melalui forum ini, seluruh pemangku kepentingan sepakat untuk memperkuat koordinasi dan mempercepat penyelesaian berbagai aspek tata ruang serta pertanahan guna mendukung target ketahanan energi nasional, sekaligus menjaga keberlanjutan ketahanan pangan sebagai dua prioritas utama pembangunan Indonesia.
#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuan g
#KementerianATRBPN
#ATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
Tim Publikasi, Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional









