Urus Layanan Pertanahan Sendiri, Lebih Mudah, Aman, dan Transparan

- Penulis

Selasa, 27 Januari 2026 - 02:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berkomitmen memberikan layanan pertanahan yang mudah, jelas, dan transparan kepada masyarakat. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mendorong masyarakat untuk mengurus layanan pertanahan secara mandiri tanpa menggunakan perantara atau calo.

Melalui pelayanan langsung di Kantor Pertanahan (Kantah), masyarakat dapat mengikuti alur layanan resmi yang telah ditetapkan serta memperoleh pendampingan langsung dari petugas loket. Dengan demikian, setiap tahapan pelayanan dapat dipahami dengan baik dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Mengurus layanan pertanahan secara mandiri memberikan berbagai manfaat, di antaranya proses yang lebih aman, biaya yang sesuai dengan ketentuan resmi, serta kemudahan dalam mengetahui perkembangan dan alur layanan. Selain itu, masyarakat juga dapat terhindar dari praktik percaloan yang berpotensi merugikan.

ATR/BPN menegaskan bahwa seluruh layanan pertanahan dilaksanakan secara profesional dan transparan. Petugas loket siap memberikan informasi dan pendampingan kepada masyarakat, mulai dari persyaratan administrasi hingga proses penyelesaian layanan.

Melalui ajakan ini, ATR/BPN berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya mengurus sendiri layanan pertanahan serta berperan aktif dalam menciptakan pelayanan publik yang bersih, berintegritas, dan terpercaya.

Yuk, rasakan kemudahan mengurus layanan pertanahan secara mandiri di Kantor Pertanahan terdekat. Urus sendiri tanah, pasti lebih aman dan nyaman.

#KementerianATRBPN
#Urussertipikattanahsendiri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Abaikan Kewajiban Pascatambang di Desa Cipancur, Pengusaha Tambang Terancam Sanksi Hukum
Resmi! Hasil Ujian PPAT Tahun 2026 Telah Diumumkan
Coaching Clinic Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan Tahun Anggaran 2026
Perkuat Penertiban Tanah Terlantar l, Dirjen PPTR Beri Pengarahan di Provinsi Jawa Timur
Focus Group Discussion Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (KSN) Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung
Ditjen Tata Ruang Integrasikan Kawasan Pertanian ke Dalam RDTR Interaktif dan OSS
Mengenal Lebih Dekat Jabatan Fungsional Penata Ruang
Perkuat Implementasi PDN, Itjen ATR/BPN Gelar Program Pengembangan Manajemen
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 11:56 WIB

Abaikan Kewajiban Pascatambang di Desa Cipancur, Pengusaha Tambang Terancam Sanksi Hukum

Jumat, 4 September 2026 - 05:30 WIB

Resmi! Hasil Ujian PPAT Tahun 2026 Telah Diumumkan

Jumat, 4 September 2026 - 05:28 WIB

Coaching Clinic Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan Tahun Anggaran 2026

Jumat, 4 September 2026 - 05:26 WIB

Perkuat Penertiban Tanah Terlantar l, Dirjen PPTR Beri Pengarahan di Provinsi Jawa Timur

Jumat, 4 September 2026 - 05:22 WIB

Focus Group Discussion Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (KSN) Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung

Berita Terbaru

Uncategorized

Resmi! Hasil Ujian PPAT Tahun 2026 Telah Diumumkan

Jumat, 4 Sep 2026 - 05:30 WIB