
Suara revolusi.com.pasir pengarayan-
Bupati Rokan Hulu (Rohul) mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh kepala desa di wilayahnya agar tidak menerbitkan maupun menandatangani Surat Keterangan Tanah (SKT) atau dokumen penguasaan lahan lainnya yang berada di dalam kawasan hutan.
Instruksi tegas tersebut disampaikan Bupati sebagai langkah antisipasi menyikapi maraknya persoalan sengketa lahan yang kini mulai menyeret sejumlah pihak ke proses hukum. Menurutnya, kehati-hatian dalam administrasi pertanahan menjadi kunci untuk melindungi perangkat desa dari persoalan hukum sekaligus menjaga stabilitas daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya ingatkan kepada seluruh kepala desa, jangan coba-coba menandatangani surat atau dokumen lahan jika lokasi tersebut berada di dalam kawasan hutan. Saat ini sudah banyak persoalan serupa yang diproses oleh aparat penegak hukum. Jangan sampai saudara-saudara terjebak karena ketidaktelitian dalam administrasi pertanahan,” tegas Bupati di Pasir Pengaraian, Rabu (1/7/2026).
Bupati menegaskan, larangan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat. Di antaranya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang menyatakan kawasan hutan merupakan wilayah yang ditetapkan pemerintah untuk dipertahankan sebagai hutan tetap. Segala bentuk pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin dari pemerintah merupakan pelanggaran hukum.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja juga mengatur penataan ruang serta penyelesaian ketidaksesuaian antara kawasan hutan dengan hak masyarakat. Ketentuan tersebut diperkuat dengan berbagai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengenai tata cara penggunaan maupun pelepasan kawasan hutan.
Bupati mengingatkan bahwa meskipun suatu lahan telah lama dikelola masyarakat, selama statusnya masih tercatat sebagai kawasan hutan dan belum dilepaskan oleh kementerian yang berwenang, maka secara hukum lahan tersebut tetap merupakan kawasan hutan negara.
Karena itu, kepala desa diminta tidak mengambil risiko dengan menerbitkan dokumen yang dapat menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Bupati juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum yang berat bagi kepala desa yang tetap menerbitkan atau menandatangani dokumen pertanahan di kawasan hutan. Selain berpotensi diproses secara pidana apabila terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang atau memfasilitasi penguasaan lahan secara ilegal, pelanggar juga dapat dikenai sanksi administratif berupa pemberhentian dari jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak hanya itu, terbuka pula kemungkinan adanya gugatan perdata atas kerugian yang ditimbulkan akibat penerbitan dokumen yang tidak sah.
Untuk itu, Bupati meminta seluruh kepala desa agar selalu melakukan verifikasi status lahan sebelum memberikan pelayanan administrasi pertanahan. Koordinasi dengan instansi terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Badan Pertanahan Nasional, dinilai sangat penting guna memastikan lokasi yang dimohonkan tidak berada di dalam kawasan hutan.
“Saya ingin kepala desa kita selamat dan fokus membangun desa. Jangan korbankan jabatan dan masa depan hanya karena menandatangani surat yang nantinya menjadi bom waktu. Pastikan terlebih dahulu status lahan melalui peta kawasan hutan sebelum memberikan pelayanan,” pungkasnya.
Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu juga mengimbau masyarakat agar selalu mengecek status lahan sebelum melakukan transaksi jual beli maupun pengurusan dokumen pertanahan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari kerugian, sengketa, dan persoalan hukum di masa mendatang.
(Gs).








