SEKRETARIS DIREKTORAT PENATAAN AGRARIA HADIRI KUNSTKRING DIALOGUE – FORUM DISKUSI EKONOMI RESTORATIF

- Penulis

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Direktorat Jenderal Penataan Agraria menghadiri Kunstkring Dialogue: Forum Diskusi Ekonomi Restoratif yang diselenggarakan oleh Yayasan Bambu Lingkungan Lestari (YBLL) Bersama Penabulu-Oxfam di Tugu Kunstkring Paleis, pada Rabu (24/6/2026).

Kegiatan ini dirancang sebagai ruang dialog multipihak yang mempertemukan pembuat kebijakan, pelaku usaha, akademisi, organisasi masyarakat sipil, lembaga pendanaan, serta komunitas perempuan untuk membahas dan memperkuat ekosistem pendukung ekonomi restoratif yang berpusat pada agensi Perempuan, keberlanjutan lingkungan, dan Pembangunan inklusif.

Sekretaris Direktorat Jenderal Penataan Agraria dalam dialognya mengatakan untuk bisa mendukung ekosistem ekonomi kreatif dan restoratif ini pastinya butuh lahan. “Kami di Kementerian ATR ada yang namanya Reforma Agraria. Reforma Agraria ini memang posisinya secara alokasi lahan itu yang posisinya ada di area penggunaan lain atau di APL, di luar kawasan hutan. Reforma Agraria ada kegiatan penataan aset dan juga penataan akses. Jadi penataan aset di sini lebih ke kegiatan legalisasi aset atau sertifikasi tanah. Bisa melalui Redistribusi Tanah, di Redistribusi Tanah inilah nantinya yang bisa nanti kita memastikan karena di dalam kegiatan redis ini objeknya tertentu. Jadi bisa berasal dari kawasan hutan atau bisa dari non kawasan hutan, bisa dari penyelesaian sengketa konflik agraria, dari sisi subjeknya itu pun juga ada batasan-batasan. Penataan akses, yaitu pemberdayaan masyarakat subjek redis tadi berbasis tanah,” ujar Sukiptiyah.

Kunstkring Dialogue: Forum Diskusi Ekonomi Restoratif ini turut dihadiri Wakil Menteri Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak, Wakil Menteri Perdagangan, Staf Ahli Kementerian Lingkungan Hidup, dan Artikel 33.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Abaikan Kewajiban Pascatambang di Desa Cipancur, Pengusaha Tambang Terancam Sanksi Hukum
Resmi! Hasil Ujian PPAT Tahun 2026 Telah Diumumkan
Coaching Clinic Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan Tahun Anggaran 2026
Perkuat Penertiban Tanah Terlantar l, Dirjen PPTR Beri Pengarahan di Provinsi Jawa Timur
Focus Group Discussion Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (KSN) Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung
Ditjen Tata Ruang Integrasikan Kawasan Pertanian ke Dalam RDTR Interaktif dan OSS
Mengenal Lebih Dekat Jabatan Fungsional Penata Ruang
Perkuat Implementasi PDN, Itjen ATR/BPN Gelar Program Pengembangan Manajemen
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 11:56 WIB

Abaikan Kewajiban Pascatambang di Desa Cipancur, Pengusaha Tambang Terancam Sanksi Hukum

Jumat, 4 September 2026 - 05:30 WIB

Resmi! Hasil Ujian PPAT Tahun 2026 Telah Diumumkan

Jumat, 4 September 2026 - 05:28 WIB

Coaching Clinic Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan Tahun Anggaran 2026

Jumat, 4 September 2026 - 05:26 WIB

Perkuat Penertiban Tanah Terlantar l, Dirjen PPTR Beri Pengarahan di Provinsi Jawa Timur

Jumat, 4 September 2026 - 05:22 WIB

Focus Group Discussion Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (KSN) Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung

Berita Terbaru

Uncategorized

Resmi! Hasil Ujian PPAT Tahun 2026 Telah Diumumkan

Jumat, 4 Sep 2026 - 05:30 WIB