Sekretaris Direktorat Jenderal Penataan Agraria menghadiri Kunstkring Dialogue: Forum Diskusi Ekonomi Restoratif yang diselenggarakan oleh Yayasan Bambu Lingkungan Lestari (YBLL) Bersama Penabulu-Oxfam di Tugu Kunstkring Paleis, pada Rabu (24/6/2026).
Kegiatan ini dirancang sebagai ruang dialog multipihak yang mempertemukan pembuat kebijakan, pelaku usaha, akademisi, organisasi masyarakat sipil, lembaga pendanaan, serta komunitas perempuan untuk membahas dan memperkuat ekosistem pendukung ekonomi restoratif yang berpusat pada agensi Perempuan, keberlanjutan lingkungan, dan Pembangunan inklusif.
Sekretaris Direktorat Jenderal Penataan Agraria dalam dialognya mengatakan untuk bisa mendukung ekosistem ekonomi kreatif dan restoratif ini pastinya butuh lahan. “Kami di Kementerian ATR ada yang namanya Reforma Agraria. Reforma Agraria ini memang posisinya secara alokasi lahan itu yang posisinya ada di area penggunaan lain atau di APL, di luar kawasan hutan. Reforma Agraria ada kegiatan penataan aset dan juga penataan akses. Jadi penataan aset di sini lebih ke kegiatan legalisasi aset atau sertifikasi tanah. Bisa melalui Redistribusi Tanah, di Redistribusi Tanah inilah nantinya yang bisa nanti kita memastikan karena di dalam kegiatan redis ini objeknya tertentu. Jadi bisa berasal dari kawasan hutan atau bisa dari non kawasan hutan, bisa dari penyelesaian sengketa konflik agraria, dari sisi subjeknya itu pun juga ada batasan-batasan. Penataan akses, yaitu pemberdayaan masyarakat subjek redis tadi berbasis tanah,” ujar Sukiptiyah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kunstkring Dialogue: Forum Diskusi Ekonomi Restoratif ini turut dihadiri Wakil Menteri Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak, Wakil Menteri Perdagangan, Staf Ahli Kementerian Lingkungan Hidup, dan Artikel 33.








