Kudus, 2 Juli 2026 – Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus mengikuti Rapat Lanjutan Tindak Lanjut Program Sertipikasi 3 Juta Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara daring pada Kamis (2/7/2026). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas arahan Menteri ATR/Kepala BPN dalam Rapat Pimpinan tanggal 29 Juni 2026 mengenai percepatan pelaksanaan program sertipikasi rumah MBR.
Rapat dipimpin oleh Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah serta menghadirkan pengarahan dari Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah. Agenda rapat meliputi finalisasi petunjuk teknis pelaksanaan program, penyampaian data usulan anggaran, serta pembahasan rencana peluncuran program dan penyerahan sertipikat tanah untuk rumah MBR oleh Menteri ATR/Kepala BPN bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Keikutsertaan Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus dalam kegiatan ini merupakan wujud komitmen untuk mendukung kebijakan strategis pemerintah dalam mempercepat legalisasi aset masyarakat, khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Melalui koordinasi yang berkesinambungan antara pemerintah pusat dan daerah, diharapkan pelaksanaan program sertipikasi dapat berjalan efektif, tepat sasaran, serta memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus siap mengimplementasikan hasil rapat sebagai pedoman dalam pelaksanaan program di daerah serta terus bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan guna mendukung suksesnya Program Sertipikasi 3 Juta Rumah MBR sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kepastian hukum di bidang pertanahan.













