Kejari Rokan Hulu Musnahkan Barang Bukti 60 Perkara, Didominasi Kasus Narkotika

- Penulis

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Pemusnahan barang bukti berlangsung di halaman Kantor Kejari Rokan Hulu, Rabu (15/7/2026), dan disaksikan langsung oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Rokan Hulu, para kepala seksi, serta jajaran pegawai Kejari Rohul.

Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fredy F. Simanjuntak, S.H., M.H., mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus bentuk tanggung jawab Kejaksaan dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Pemusnahan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penegakan hukum. Barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap wajib kami musnahkan agar tidak disalahgunakan dan untuk menghindari penumpukan di gudang penyimpanan,” ujar Fredy.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal senada disampaikan Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Rokan Hulu, Aron Marbun, S.H., M.H.. Menurutnya, pemusnahan dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan eksekusi terhadap barang sitaan negara sesuai ketentuan perundang-undangan dan putusan pengadilan.

Oplus_16908288

Dalam kegiatan tersebut, barang bukti yang dimusnahkan didominasi perkara narkotika. Tercatat sebanyak 23 perkara narkotika jenis sabu dengan total berat 91,36 gram, 1 perkara daun ganja kering seberat 10,71 gram, serta 1 perkara pil ekstasi sebanyak 5 butir.

Selain itu, Kejari Rohul juga memusnahkan barang bukti dari 33 perkara Oharda (Orang dan Harta Benda) yang meliputi tindak pidana pencurian, penggelapan hingga percobaan pembunuhan.

Baca Juga:  Mengenal Ruang Terbuka Biru (RTB) dan Perannya dalam Kota Ramah Air

Sementara untuk perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum) terdapat 2 perkara, dengan barang bukti berupa pakaian, pisau, jerigen, serta minuman beralkohol yang berkaitan dengan perkara persetubuhan.

Proses pemusnahan dilakukan sesuai standar keamanan. Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dibakar dan diblender, sedangkan barang bukti lainnya dihancurkan, dipotong, atau dirusak menggunakan alat khusus agar tidak dapat digunakan kembali.

Pada kesempatan itu, Bupati Rokan Hulu Anton, S.T., M.M. melalui Staf Ahli M. Zaki, S.STP., M.Si. menyampaikan apresiasi kepada Kejari Rokan Hulu atas konsistensinya melaksanakan pemusnahan barang bukti sebagai bagian dari penegakan hukum.

Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan upaya Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu dalam menekan angka kriminalitas, khususnya penyalahgunaan narkotika yang masih menjadi ancaman bagi generasi muda.

“Kami dari seluruh unsur pemerintah daerah terus mengimbau masyarakat, terutama generasi muda, agar menjauhi narkoba. Dengan kolaborasi semua pihak, mudah-mudahan angka kejahatan di Kabupaten Rokan Hulu dapat terus ditekan,” ujar M. Zaki.

Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi dari Bupati Anton kepada Kajari Rokan Hulu beserta seluruh jajaran atas pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut.

Kegiatan ditutup dengan proses pemusnahan barang bukti yang disaksikan langsung oleh unsur Forkopimda sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas, dan komitmen Kejaksaan Negeri Rokan Hulu dalam menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional.**(Gs)**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Abaikan Kewajiban Pascatambang di Desa Cipancur, Pengusaha Tambang Terancam Sanksi Hukum
Resmi! Hasil Ujian PPAT Tahun 2026 Telah Diumumkan
Coaching Clinic Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan Tahun Anggaran 2026
Perkuat Penertiban Tanah Terlantar l, Dirjen PPTR Beri Pengarahan di Provinsi Jawa Timur
Focus Group Discussion Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (KSN) Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung
Ditjen Tata Ruang Integrasikan Kawasan Pertanian ke Dalam RDTR Interaktif dan OSS
Mengenal Lebih Dekat Jabatan Fungsional Penata Ruang
Perkuat Implementasi PDN, Itjen ATR/BPN Gelar Program Pengembangan Manajemen
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 11:56 WIB

Abaikan Kewajiban Pascatambang di Desa Cipancur, Pengusaha Tambang Terancam Sanksi Hukum

Jumat, 4 September 2026 - 05:30 WIB

Resmi! Hasil Ujian PPAT Tahun 2026 Telah Diumumkan

Jumat, 4 September 2026 - 05:28 WIB

Coaching Clinic Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan Tahun Anggaran 2026

Jumat, 4 September 2026 - 05:26 WIB

Perkuat Penertiban Tanah Terlantar l, Dirjen PPTR Beri Pengarahan di Provinsi Jawa Timur

Jumat, 4 September 2026 - 05:22 WIB

Focus Group Discussion Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (KSN) Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung

Berita Terbaru

Uncategorized

Resmi! Hasil Ujian PPAT Tahun 2026 Telah Diumumkan

Jumat, 4 Sep 2026 - 05:30 WIB