
Pemusnahan barang bukti berlangsung di halaman Kantor Kejari Rokan Hulu, Rabu (15/7/2026), dan disaksikan langsung oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Rokan Hulu, para kepala seksi, serta jajaran pegawai Kejari Rohul.
Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fredy F. Simanjuntak, S.H., M.H., mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus bentuk tanggung jawab Kejaksaan dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Pemusnahan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penegakan hukum. Barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap wajib kami musnahkan agar tidak disalahgunakan dan untuk menghindari penumpukan di gudang penyimpanan,” ujar Fredy.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal senada disampaikan Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Rokan Hulu, Aron Marbun, S.H., M.H.. Menurutnya, pemusnahan dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan eksekusi terhadap barang sitaan negara sesuai ketentuan perundang-undangan dan putusan pengadilan.

Dalam kegiatan tersebut, barang bukti yang dimusnahkan didominasi perkara narkotika. Tercatat sebanyak 23 perkara narkotika jenis sabu dengan total berat 91,36 gram, 1 perkara daun ganja kering seberat 10,71 gram, serta 1 perkara pil ekstasi sebanyak 5 butir.
Selain itu, Kejari Rohul juga memusnahkan barang bukti dari 33 perkara Oharda (Orang dan Harta Benda) yang meliputi tindak pidana pencurian, penggelapan hingga percobaan pembunuhan.
Sementara untuk perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum) terdapat 2 perkara, dengan barang bukti berupa pakaian, pisau, jerigen, serta minuman beralkohol yang berkaitan dengan perkara persetubuhan.
Proses pemusnahan dilakukan sesuai standar keamanan. Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dibakar dan diblender, sedangkan barang bukti lainnya dihancurkan, dipotong, atau dirusak menggunakan alat khusus agar tidak dapat digunakan kembali.
Pada kesempatan itu, Bupati Rokan Hulu Anton, S.T., M.M. melalui Staf Ahli M. Zaki, S.STP., M.Si. menyampaikan apresiasi kepada Kejari Rokan Hulu atas konsistensinya melaksanakan pemusnahan barang bukti sebagai bagian dari penegakan hukum.
Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan upaya Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu dalam menekan angka kriminalitas, khususnya penyalahgunaan narkotika yang masih menjadi ancaman bagi generasi muda.
“Kami dari seluruh unsur pemerintah daerah terus mengimbau masyarakat, terutama generasi muda, agar menjauhi narkoba. Dengan kolaborasi semua pihak, mudah-mudahan angka kejahatan di Kabupaten Rokan Hulu dapat terus ditekan,” ujar M. Zaki.
Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi dari Bupati Anton kepada Kajari Rokan Hulu beserta seluruh jajaran atas pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut.
Kegiatan ditutup dengan proses pemusnahan barang bukti yang disaksikan langsung oleh unsur Forkopimda sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas, dan komitmen Kejaksaan Negeri Rokan Hulu dalam menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional.**(Gs)**









