LSM KOREK Riau Desak Inspektorat Rohul Tegas: Kades yang Tak Maju Pilkades Wajib Tuntaskan Temuan

- Penulis

Kamis, 16 Juli 2026 - 04:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suara revolusi com.Rokan Hulu-

Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Rokan Hulu, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (KOREK) Riau mendesak Inspektorat Kabupaten Rokan Hulu bersikap tegas terhadap kepala desa yang masa jabatannya akan berakhir, khususnya yang tidak kembali maju dalam Pilkades dan masih memiliki temuan pemeriksaan atau tunggakan kegiatan yang belum diselesaikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua DPW LSM KOREK Riau, Miswan, menegaskan bahwa pergantian kepemimpinan di tingkat desa tidak boleh meninggalkan persoalan administrasi, keuangan, maupun kegiatan pembangunan yang belum dipertanggungjawabkan.

“Pilkades serentak merupakan momentum penting bagi pembenahan tata kelola pemerintahan desa. Kepala desa yang masa jabatannya berakhir harus menyelesaikan seluruh temuan pemeriksaan, tunggakan kegiatan, dan kewajiban administrasi sebelum menyerahkan jabatan kepada pejabat berikutnya,” ujar Miswan kepada awak media, Kamis (16/7/2026).

Menurutnya, setiap kepala desa yang akan mengakhiri masa jabatan wajib menuntaskan seluruh kewajiban dan memastikan tidak ada temuan yang masih menggantung.

Ia menambahkan, bagi kepala desa petahana yang kembali maju dalam Pilkades, penyelesaian temuan dan administrasi menjadi syarat penting untuk memperoleh surat rekomendasi tuntas dari Inspektorat. Sementara bagi kepala desa yang tidak lagi maju, kewajiban tersebut tetap harus dipenuhi sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran desa selama masa jabatan.

Miswan menilai masih terdapat berbagai persoalan di sejumlah desa yang perlu mendapat perhatian serius, mulai dari laporan kegiatan yang belum lengkap, realisasi anggaran yang belum dipertanggungjawabkan, hingga rekomendasi hasil pemeriksaan yang belum ditindaklanjuti.

“Inspektorat harus benar-benar memastikan bahwa setiap kepala desa yang akan mengakhiri masa jabatan telah menuntaskan seluruh temuan. Jangan sampai ada kepala desa yang meninggalkan beban masalah kepada pejabat pengganti atau pemerintahan desa

Baca Juga:  Monitoring dan Evaluasi Tunggakan Layanan Pertanahan Terpusat, Menteri ATR/BPN Tekankan Percepatan Penyelesaian Layanan

berikutnya,” tegasnya.

LSM KOREK Riau juga meminta Inspektorat Kabupaten Rokan Hulu melakukan verifikasi menyeluruh terhadap laporan pertanggungjawaban desa, tindak lanjut hasil audit, serta penyelesaian rekomendasi pemeriksaan. Surat rekomendasi tuntas, menurut mereka, harus diberikan secara objektif berdasarkan fakta dan bukti penyelesaian, bukan sekadar formalitas administrasi.

Selain itu, Miswan menilai transparansi dalam proses penyelesaian temuan sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa. Masyarakat berhak mengetahui bahwa dana desa dan program pembangunan telah dikelola secara bertanggung jawab.

“Kami mendukung Pilkades serentak berjalan aman, demokratis, dan berkualitas. Namun, kualitas demokrasi desa juga harus dibarengi dengan akuntabilitas pemerintahan desa. Kepala desa yang akan mengakhiri masa jabatan harus memberikan

contoh yang baik dengan menuntaskan seluruh kewajiban,” katanya.

LSM KOREK Riau juga mengingatkan agar Inspektorat tidak ragu mengambil langkah tegas apabila ditemukan kepala desa yang belum menyelesaikan temuan pemeriksaan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menegakkan disiplin, mencegah penyalahgunaan anggaran, dan menjaga integritas pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Rokan Hulu.

Dengan demikian, DPW LSM KOREK Riau berharap seluruh proses Pilkades serentak tidak hanya menghasilkan pemimpin desa yang baru, tetapi juga menjadi momentum memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab.

“Kepala desa yang akan mengakhiri masa jabatan harus menuntaskan seluruh kewajibannya sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat,” tutup Miswan.

(Gs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Apel Pagi, Kantah Kudus Tekankan Integritas dan Kualitas Pelayanan Publik
Kantah Kudus Catat Hasil Survei Pelayanan dan Persepsi Antikorupsi dengan Predikat A pada September 2026
Perkuat Aset Negara, Kantah Kudus Serahkan Sertipikat kepada BPPKAD Kabupaten Kudus
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Catat Capaian 100 Persen pada 7 Layanan Prioritas Periode September 2026
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Laksanakan Pengambilan Sumpah Sertipikat Hilang
Kantah Kabupaten Kudus Hadiri Rapat Kerja Pansus III DPRD Kabupaten Kudus Bahas Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
Kantah Kabupaten Kudus Hadiri Rapat Integrasi Penataan Aset dan Penataan Akses Tim GTRA Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026
Hanya Menunggu 4 Hari, Layanan Pengukuran Pertanahan Lebih Terukur, Teratur, dan Pasti
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Apel Pagi, Kantah Kudus Tekankan Integritas dan Kualitas Pelayanan Publik

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:07 WIB

Kantah Kudus Catat Hasil Survei Pelayanan dan Persepsi Antikorupsi dengan Predikat A pada September 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:06 WIB

Perkuat Aset Negara, Kantah Kudus Serahkan Sertipikat kepada BPPKAD Kabupaten Kudus

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:04 WIB

Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Catat Capaian 100 Persen pada 7 Layanan Prioritas Periode September 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:00 WIB

Kantah Kabupaten Kudus Hadiri Rapat Kerja Pansus III DPRD Kabupaten Kudus Bahas Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

Berita Terbaru