Kantah Kabupaten Kudus Mengikuti Rapat Persiapan Penyusunan RKA-K/L Pagu Anggaran Tahun 2027

- Penulis

Jumat, 17 Juli 2026 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kudus, 13 Juli 2026 – Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus mengikuti Rapat Persiapan Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) Pagu Anggaran Tahun Anggaran 2027 yang diselenggarakan secara daring oleh Biro Perencanaan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Dalam kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus diwakili oleh Koordinator Kelompok Substansi (KKS) Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan, Anggit Mulyani, S.H., beserta staff Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan, Nurul Andhi Hillal

Rapat dibuka oleh Deviet Afrianto yang mewakili Kepala Biro Perencanaan dan membahas arah kebijakan penyusunan RKA-K/L Tahun Anggaran 2027, proses penyusunan anggaran, mekanisme pelaksanaan, serta langkah-langkah strategis yang perlu dipersiapkan oleh seluruh satuan kerja. Kegiatan ini bertujuan menyamakan persepsi seluruh unit kerja agar proses penyusunan anggaran dapat berjalan tepat waktu, efektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Kementerian ATR/BPN Buka Donasi untuk Korban Banjir dan Longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat

Dalam paparannya disampaikan bahwa penyusunan RKA-K/L Tahun Anggaran 2027 mengedepankan prinsip Spending Better yang berorientasi pada hasil, pemanfaatan standar biaya sebagai dasar penganggaran, serta penguatan dukungan terhadap program prioritas Kementerian ATR/BPN. Selain itu, disampaikan pula gambaran peningkatan pagu indikatif Tahun Anggaran 2027 yang diharapkan mampu mendukung percepatan pencapaian target kinerja organisasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui keikutsertaan dalam rapat ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus berkomitmen mendukung penyusunan RKA-K/L Tahun Anggaran 2027 yang berkualitas, akuntabel, dan selaras dengan kebijakan Kementerian ATR/BPN. Hasil rapat akan menjadi pedoman dalam mempersiapkan dokumen perencanaan dan penganggaran sehingga pelaksanaan program dan kegiatan di tahun mendatang dapat berjalan secara optimal serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mengenal Nomor Sertipikat dan Makna yang Terkandung di Dalamnya
Pesan Menteri Nusron di Peringatan HANTARU 2026: Transformasi, Melayani Lebih Pasti Jadi Cara Kerja Sehari-hari
Momentum HANTARU 2026, Kementerian ATR/BPN Dekatkan Layanan Pertanahan kepada Masyarakat
Ketika Pimpinan dan Warga Bersujud Bersama, Safari Subuh Kapolresta Pati Tuai Apresiasi
Dugaan Pungutan Rp50 Ribu Kemping Pramuka di SMKN 3 Kuningan Tanpa Musyawarah: Komite Sekolah dan Regulasi Kemendikbudristek Disorot
Menteri ATR/Kepala BPN Hormati Proses Hukum KPK dan Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan
Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang
Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 23:26 WIB

Mengenal Nomor Sertipikat dan Makna yang Terkandung di Dalamnya

Kamis, 24 September 2026 - 23:25 WIB

Pesan Menteri Nusron di Peringatan HANTARU 2026: Transformasi, Melayani Lebih Pasti Jadi Cara Kerja Sehari-hari

Kamis, 24 September 2026 - 23:24 WIB

Momentum HANTARU 2026, Kementerian ATR/BPN Dekatkan Layanan Pertanahan kepada Masyarakat

Kamis, 24 September 2026 - 00:52 WIB

Ketika Pimpinan dan Warga Bersujud Bersama, Safari Subuh Kapolresta Pati Tuai Apresiasi

Selasa, 22 September 2026 - 16:54 WIB

Dugaan Pungutan Rp50 Ribu Kemping Pramuka di SMKN 3 Kuningan Tanpa Musyawarah: Komite Sekolah dan Regulasi Kemendikbudristek Disorot

Berita Terbaru

Uncategorized

Mengenal Nomor Sertipikat dan Makna yang Terkandung di Dalamnya

Kamis, 24 Sep 2026 - 23:26 WIB