Kantah Kabupaten Kudus Mengikuti Rapat Persiapan Penyusunan RKA-K/L Pagu Anggaran Tahun 2027

- Penulis

Jumat, 17 Juli 2026 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kudus, 13 Juli 2026 – Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus mengikuti Rapat Persiapan Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) Pagu Anggaran Tahun Anggaran 2027 yang diselenggarakan secara daring oleh Biro Perencanaan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Dalam kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus diwakili oleh Koordinator Kelompok Substansi (KKS) Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan, Anggit Mulyani, S.H., beserta staff Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan, Nurul Andhi Hillal

Rapat dibuka oleh Deviet Afrianto yang mewakili Kepala Biro Perencanaan dan membahas arah kebijakan penyusunan RKA-K/L Tahun Anggaran 2027, proses penyusunan anggaran, mekanisme pelaksanaan, serta langkah-langkah strategis yang perlu dipersiapkan oleh seluruh satuan kerja. Kegiatan ini bertujuan menyamakan persepsi seluruh unit kerja agar proses penyusunan anggaran dapat berjalan tepat waktu, efektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Lantik Pejabat Fungsional, Wamen Ossy Harapkan Peran Dosen Lektor dalam Transformasi STPN

Dalam paparannya disampaikan bahwa penyusunan RKA-K/L Tahun Anggaran 2027 mengedepankan prinsip Spending Better yang berorientasi pada hasil, pemanfaatan standar biaya sebagai dasar penganggaran, serta penguatan dukungan terhadap program prioritas Kementerian ATR/BPN. Selain itu, disampaikan pula gambaran peningkatan pagu indikatif Tahun Anggaran 2027 yang diharapkan mampu mendukung percepatan pencapaian target kinerja organisasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui keikutsertaan dalam rapat ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus berkomitmen mendukung penyusunan RKA-K/L Tahun Anggaran 2027 yang berkualitas, akuntabel, dan selaras dengan kebijakan Kementerian ATR/BPN. Hasil rapat akan menjadi pedoman dalam mempersiapkan dokumen perencanaan dan penganggaran sehingga pelaksanaan program dan kegiatan di tahun mendatang dapat berjalan secara optimal serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hasil Ukur Ulang Berbeda dari Sertipikat? Ini Penjelasannya!
Urus Peralihan Hak Kini Lebih Cepat, Target Selesai dalam 10 Hari Kerja
Tidak Semua Data Pertanahan Dapat Diakses Sembarangan, Ini Alasannya
Kementerian ATR/BPN Laksanakan Evaluasi Pencegahan Kasus Pertanahan di Provinsi Jawa Tengah
Peserta Lulus Ujian Lisensi Calon Surveyor Berlisensi Khusus STPN Yogyakarta Tahun 2026 Diimbau Segera Lengkapi Tahapan Pasca Kelulusan
Mengenal Jabatan Fungsional Penata Kadastral Profesi di Balik Kepastian Data Pertanahan
Kejati Riau dan Satgas PKH Perkuat Sinergi Penertiban Kawasan Hutan
Kepala Desa Sontang Zulfahrianto buktikan kepeduliannya di Dunia pendidikan Hibah Tanah ke Pemda Rohul untuk Pembangunan Sekolah Rakyat.
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:14 WIB

Hasil Ukur Ulang Berbeda dari Sertipikat? Ini Penjelasannya!

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:05 WIB

Urus Peralihan Hak Kini Lebih Cepat, Target Selesai dalam 10 Hari Kerja

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:04 WIB

Tidak Semua Data Pertanahan Dapat Diakses Sembarangan, Ini Alasannya

Jumat, 28 Agustus 2026 - 06:58 WIB

Kementerian ATR/BPN Laksanakan Evaluasi Pencegahan Kasus Pertanahan di Provinsi Jawa Tengah

Jumat, 28 Agustus 2026 - 06:56 WIB

Peserta Lulus Ujian Lisensi Calon Surveyor Berlisensi Khusus STPN Yogyakarta Tahun 2026 Diimbau Segera Lengkapi Tahapan Pasca Kelulusan

Berita Terbaru

Uncategorized

Hasil Ukur Ulang Berbeda dari Sertipikat? Ini Penjelasannya!

Jumat, 28 Agu 2026 - 07:14 WIB

Uncategorized

Tidak Semua Data Pertanahan Dapat Diakses Sembarangan, Ini Alasannya

Jumat, 28 Agu 2026 - 07:04 WIB