Direktorat Jenderal Penataan Agraria Melaksanakan Verifikasi dan Validasi Lahan Baku Sawah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

- Penulis

Kamis, 30 Juli 2026 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Jenderal Penataan Agraria melalui Direktorat Penatagunaan Tanah melaksanakan Kegiatan Verifikasi dan Validasi (Verval) Data Lahan Baku Sawah (LBS) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (7-9/07/2026). Selain oleh tim dari Direktorat Jenderal Penataan Agraria, kegiatan juga diikuti oleh perwakilan dari Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Tengah, serta perangkat daerah di tingkat Provinsi dan Kabupaten.

Kegiatan diawali dengan koordinasi dan diskusi bersama Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung beserta jajaran, perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Tengah, serta perwakilan perangkat daerah di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Pada kesempatan tersebut, disampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh gambaran kondisi eksisting lahan sawah. Hasil kegiatan ini diharapkan dapat menjadi sumber data dan informasi bagi kegiatan pertanian, bahan penyusunan kebijakan LP2B, serta bahan penyusunan rencana tata ruang, sehingga dapat mendukung program kegiatan ketahanan pangan nasional.

Baca Juga:  Program Jum’at Berkah Kembali Berbagi di Masjid Al Hidayah Ujung Batu

Koordinasi yang dilakukan membahas mengenai lokasi pengambilan titik verval lapang dengan kriteria lokasi prioritas pada lahan yang mengalami alih fungsi lahan sawah, serta lokasi-lokasi potensi penambah luas LBS yang perlu divalidasi dan diverifikasi kembali eksistingnya di lapang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hasil Ukur Ulang Berbeda dari Sertipikat? Ini Penjelasannya!
Urus Peralihan Hak Kini Lebih Cepat, Target Selesai dalam 10 Hari Kerja
Tidak Semua Data Pertanahan Dapat Diakses Sembarangan, Ini Alasannya
Kementerian ATR/BPN Laksanakan Evaluasi Pencegahan Kasus Pertanahan di Provinsi Jawa Tengah
Peserta Lulus Ujian Lisensi Calon Surveyor Berlisensi Khusus STPN Yogyakarta Tahun 2026 Diimbau Segera Lengkapi Tahapan Pasca Kelulusan
Mengenal Jabatan Fungsional Penata Kadastral Profesi di Balik Kepastian Data Pertanahan
Kejati Riau dan Satgas PKH Perkuat Sinergi Penertiban Kawasan Hutan
Kepala Desa Sontang Zulfahrianto buktikan kepeduliannya di Dunia pendidikan Hibah Tanah ke Pemda Rohul untuk Pembangunan Sekolah Rakyat.
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:14 WIB

Hasil Ukur Ulang Berbeda dari Sertipikat? Ini Penjelasannya!

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:05 WIB

Urus Peralihan Hak Kini Lebih Cepat, Target Selesai dalam 10 Hari Kerja

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:04 WIB

Tidak Semua Data Pertanahan Dapat Diakses Sembarangan, Ini Alasannya

Jumat, 28 Agustus 2026 - 06:58 WIB

Kementerian ATR/BPN Laksanakan Evaluasi Pencegahan Kasus Pertanahan di Provinsi Jawa Tengah

Jumat, 28 Agustus 2026 - 06:56 WIB

Peserta Lulus Ujian Lisensi Calon Surveyor Berlisensi Khusus STPN Yogyakarta Tahun 2026 Diimbau Segera Lengkapi Tahapan Pasca Kelulusan

Berita Terbaru

Uncategorized

Hasil Ukur Ulang Berbeda dari Sertipikat? Ini Penjelasannya!

Jumat, 28 Agu 2026 - 07:14 WIB

Uncategorized

Tidak Semua Data Pertanahan Dapat Diakses Sembarangan, Ini Alasannya

Jumat, 28 Agu 2026 - 07:04 WIB