Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari

- Penulis

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Semarang – Mengurus peralihan hak atas tanah tidak sebatas melengkapi dokumen persyaratan. Dalam prosesnya ada tahapan yang melibatkan beberapa pihak, seperti Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan pemerintah daerah (Pemda). Kondisi itu tak jarang membuat masyarakat menunggu tanpa mengetahui secara pasti kapan seluruh tahap Peralihan Hak akan selesai. Untuk memberikan kepastian waktu yang lebih jelas kepada masyarakat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) fokus melakukan transformasi dalam layanan pertanahan melalui uji coba layanan Peralihan Hak 10 Hari.

Layanan Peralihan Hak 10 Hari ini dirancang dengan alur penyelesaian yang mencakup verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh Pemda dalam waktu 3 hari, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT selama 2 hari. Kemudian, untuk urusan di Kantor Pertanahan (Kantah), setelah masyarakat memenuhi seluruh persyaratan serta melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), waktu penyelesaiannya paling lama 5 hari.

Layanan Peralihan Hak 10 Hari akan diterapkan secara bertahap. Untuk pilot project tahap pertama akan dimulai pada 17 Agustus 2026 di 17 Kantah, salah satunya Kantah Kota Semarang. Selanjutnya, tahap kedua akan dilaksanakan pada 24 September 2026 di 24 Kantah dan akan diperluas secara bertahap ke depannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menjelang pelaksanaannya, masyarakat yang sudah sering mengurus Peralihan Hak di Kantah merasa optimis Layanan Peralihan Hak 10 Hari benar bisa diterapkan. Berdasarkan pengalaman Tulus Satriawan (53) di Kantah Kota Semarang, proses mengurus balik nama sertipikat tanahnya tidak memakan waktu yang lama.

Baca Juga:  Kegiatan Gebyar Hadiah Pajak Daerah Tahun 2025 Kabupaten Kudus

“Pengalaman saya, kalau berkasnya sudah lengkap, proses Peralihan Hak biasanya selesai sekitar tujuh hari kerja. Proses berkasnya hanya tiga hari di Kantah. Jadi saya yakin, Kantah Kota Semarang sudah siap menjalankan layanan ini,” ujar Tulus Satriawan saat ditemui di Kantah Kota Semarang pada Kamis (06/08/2026).

Keyakinan serupa disampaikan Dedi (32), yang sedang dalam proses mengurus Peralihan Hak di Kantah Kota Semarang. Menurutnya, pelayanan yang diterima selama ini sudah sesuai harapan. Sebagai masyarakat, ia menyebut bahwa dalam urusan pertanahan yang dibutuhkan bukan hanya pelayanan yang cepat, namun juga kepastian mengenai kapan proses akan selesai sehingga masyarakat bisa memperkirakan kapan produk akan diterima dan tidak lagi menunggu tanpa kejelasan.

“Selama ini, kalau persyaratannya sudah lengkap, prosesnya memang sudah cepat. Dengan adanya target waktu penyelesaian ini, kami jadi lebih memiliki kepastian kapan berkas akan selesai,” pungkas Dedi. (SG/YZ)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Akpersi DPD provinsi Jawa Barat Apresiasi Respons Cepat Sipropam Polresta Karawang
Rakor Bersama DPR RI Bahas Konflik Agraria, Menteri Nusron Jelaskan Tiga Kategori dan Mekanisme Penyelesaiannya
Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat
Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional
Ditjen PPTR Tekankan Rekomendasi Implementatif dalam Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang
Perkuat Pengendalian Pemanfaatan Ruang,Ditjen PPTR Dorong Optimalisasi Insentif dan Disinsentif
Evaluasi Kinerja Awal Agustus Ditjen PPTR Percepat Serapan Anggaran dan Capaian Program Prioritas
Rapat Koordinasi Awal Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2026
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:41 WIB

Ketua Akpersi DPD provinsi Jawa Barat Apresiasi Respons Cepat Sipropam Polresta Karawang

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Rakor Bersama DPR RI Bahas Konflik Agraria, Menteri Nusron Jelaskan Tiga Kategori dan Mekanisme Penyelesaiannya

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:20 WIB

Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:16 WIB

Ditjen PPTR Tekankan Rekomendasi Implementatif dalam Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang

Berita Terbaru