Semarang, 27 Agustus 2026 — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan melaksanakan Rapat Evaluasi Pencegahan Kasus Pertanahan di Provinsi Jawa Tengah.
Rapat evaluasi yang difasilitasi oleh Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah tersebut merupakan bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN dalam melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pencegahan kasus pertanahan, sekaligus memperkuat koordinasi jajaran pertanahan di daerah dalam melaksanakan kebijakan penanganan sengketa dan konflik pertanahan.
Kegiatan diikuti secara Luring dan Daring oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa se-Provinsi Jawa Tengah dan Kepala Seksi I–VI Kantor Pertanahan Kabupaten Demak dan Kabupaten Sragen serta Admin Justisia pada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota seluruh Provinsi Jawa Tengah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui kegiatan evaluasi ini, Kementerian ATR/BPN mendorong agar pelaksanaan pencegahan kasus pertanahan di daerah dapat berjalan secara optimal, terkoordinasi, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Evaluasi juga menjadi bagian penting untuk mengidentifikasi berbagai hal yang perlu diperkuat dalam pelaksanaan pencegahan kasus pertanahan di tingkat Kantor Wilayah maupun Kantor Pertanahan.








