Sertipikat Tercatat BPHTB Terutang? Jangan Bingung, Begini Caranya!

- Penulis

Jumat, 11 September 2026 - 08:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kudus – Masih menemukan catatan BPHTB terutang pada sertipikat tanah? Jangan khawatir. Catatan tersebut dapat diselesaikan dengan melakukan pembayaran atau validasi BPHTB serta melengkapi dokumen persyaratan yang diperlukan.

BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) merupakan salah satu kewajiban yang berkaitan dengan perolehan hak atas tanah dan bangunan. Apabila pada sertipikat masih terdapat catatan BPHTB terutang, pemilik tanah dapat melakukan langkah-langkah berikut:

1. Bayar atau Validasi BPHTB

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Datang ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk melakukan pembayaran atau mengurus validasi BPHTB terutang. Setelah selesai, pastikan memperoleh bukti pembayaran atau lembar BPHTB yang telah divalidasi.

Baca Juga:  Direktorat Jenderal Penataan Agraria Melakukan Kunjungan dan Persiapan Panen Pisang Cavendish Hasil Kegiatan Penataan Akses Terhadap Tanah Ulayat Pertama di Indonesia

2. Siapkan Dokumen Persyaratan

Persiapkan dokumen yang diperlukan, antara lain:

Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) pemilik sertipikat;
Sertipikat Hak Atas Tanah asli dan fotokopi;
Lembar bukti pembayaran atau lembar ke-2 SSPD BPHTB yang telah divalidasi.
3. Datang ke Kantor Pertanahan

Bawa seluruh dokumen yang telah lengkap ke loket pelayanan Kantor Pertanahan. Petugas akan melakukan verifikasi dan memproses penghapusan catatan beban BPHTB terutang pada buku tanah dan sertipikat.

Dengan BPHTB yang telah diselesaikan, catatan BPHTB terutang pada sertipikat pun dapat dihapus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Yuk, pastikan administrasi pertanahanmu tertib dan lengkap!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hanya Menunggu 4 Hari, Layanan Pengukuran Pertanahan Lebih Terukur, Teratur, dan Pasti
Awalnya Ragu, Masyarakat Buktikan Pengukuran Terjadwal Tidak Membuatnya Menunggu dalam Ketidakpastian
Tak Perlu Perantara, Masyarakat Bisa dengan Mudah Urus Roya secara Mandiri
Misteri Brosur di Pusat BYD Jakarta: Kebetulan atau Ada Mata Rantai dengan CMM Subang?
Tidak Hanya Dapat Jadwal yang Pasti, Masyarakat Makin Rasakan Kecepatan Pengukuran Tanah
Hadiri HUT ke-81 TNI, Wamen Ossy: Perjalanan Panjang Pengabdian dalam Menjaga Kedaulatan Bangsa
Peringati Hari Kesaktian Pancasila 2026, Kantah Kudus Teguhkan Semangat Persatuan dan Integritas
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Hadir di Mall Pelayanan Publik, Wujud Komitmen Prima Melayani
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:01 WIB

Hanya Menunggu 4 Hari, Layanan Pengukuran Pertanahan Lebih Terukur, Teratur, dan Pasti

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Awalnya Ragu, Masyarakat Buktikan Pengukuran Terjadwal Tidak Membuatnya Menunggu dalam Ketidakpastian

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:59 WIB

Tak Perlu Perantara, Masyarakat Bisa dengan Mudah Urus Roya secara Mandiri

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:57 WIB

Misteri Brosur di Pusat BYD Jakarta: Kebetulan atau Ada Mata Rantai dengan CMM Subang?

Selasa, 6 Oktober 2026 - 03:54 WIB

Tidak Hanya Dapat Jadwal yang Pasti, Masyarakat Makin Rasakan Kecepatan Pengukuran Tanah

Berita Terbaru