
Kudus, 6 Oktober 2026 – Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus melaksanakan kegiatan Pengambilan Sumpah Sertipikat Hilang sebagai bagian dari proses pelayanan pertanahan kepada masyarakat, khususnya bagi pemegang hak yang kehilangan sertipikat tanah.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 6 Oktober 2026, di Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus. Pengambilan sumpah dilakukan sebagai salah satu tahapan dalam proses penerbitan sertipikat pengganti atas sertipikat hak atas tanah yang dinyatakan hilang.
Dalam pelaksanaannya, pemohon hadir untuk memberikan keterangan dan mengikuti proses pengambilan sumpah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tahapan ini menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa permohonan sertipikat pengganti dapat diproses secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui pelayanan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus terus berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus mengimbau masyarakat yang mengalami kehilangan sertipikat tanah agar segera melaporkan dan mengurus sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Masyarakat juga diharapkan dapat melengkapi persyaratan yang diperlukan sehingga proses pelayanan dapat berjalan dengan lancar.
Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus dalam menghadirkan pelayanan yang mudah, tertib, dan memberikan kepastian bagi masyarakat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus
Melayani, Profesional, Terpercaya








