LSM KOREK Riau soroti Dugaan Alih Fungsi Hutan, Miswan Minta Aparat Bertindak Tegas

- Penulis

Senin, 15 Juni 2026 - 03:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Suara revolusi.com.Pekan baru– Ketua DPW LSM KOREK Riau, Miswan, didampingi Sekretaris Darbi S.Ag, menegaskan bahwa tidak ada aturan yang membolehkan seseorang menguasai atau mengubah kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) maupun Hutan Produksi Terbatas (HPT) menjadi villa atau perkebunan kelapa sawit tanpa dasar hukum dan perizinan yang sah.

Menurut Miswan, status suatu kawasan sebagai HPK atau HPT tetap harus dihormati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, siapa pun yang membangun villa, membuka perkebunan, atau menguasai kawasan hutan tanpa hak dapat menghadapi konsekuensi hukum sesuai aturan yang berlaku.senin 15/6/2026

“Tidak ada satu pun aturan yang membolehkan seseorang menduduki dan menguasai kawasan HPK maupun HPT untuk dijadikan villa atau perkebunan kelapa sawit secara sepihak. Semua kegiatan di kawasan hutan harus memiliki dasar hukum dan mengikuti mekanisme yang ditetapkan pemerintah,” tegas Miswan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Didampingi Darbi S.Ag, Miswan juga menyampaikan bahwa UU Cipta Kerja bukanlah dasar untuk melegalkan penguasaan kawasan hutan secara sembarangan. Menurutnya, pelanggaran terhadap ketentuan pemanfaatan kawasan hutan dapat dikenai sanksi administratif, dan apabila memenuhi unsur tindak pidana kehutanan, dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:  Usai Rakor Pilkades 2026, Plt Kadis DPMPD Rohul Tinggalkan Wartawan Tanpa Beri Keterangan

LSM KOREK Riau meminta aparat penegak hukum, termasuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan Polda Riau, untuk bertindak tegas terhadap setiap dugaan penguasaan dan alih fungsi kawasan HPK maupun HPT menjadi villa atau perkebunan kelapa sawit tanpa izin yang sah.

Miswan menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan tanpa pandang bulu demi menjaga kelestarian hutan serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Kami mendukung penuh upaya pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menertibkan penguasaan kawasan hutan yang melanggar aturan. Hutan adalah aset negara yang harus dijaga, bukan dikuasai untuk kepentingan pribadi secara melawan hukum,” tutup Miswan, didampingi Sekretaris DPW LSM KOREK Riau, Darbi S.Ag.(Gs).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kakanwil BPN Jawa Tengah Hadiri Pembahasan Program Ikatan Dinas Politeknik Agraria STPN
Kenalkan Inovasi Layanan, ATR/BPN Ajak Masyarakat Brebes Pahami Program Strategis Pertanahan
Bangun Keseragaman Pola Kerja, BPN Jateng Mantapkan Implementasi Transformasi Pelayanan
Pengadaan Tanah dan Pembangunan Infrastruktur Strategis Jadi Fokus Pengarahan Dirjen PTPP di Jawa Tengah
PKP 2026 Kementerian ATR/BPN Resmi Ditutup
Sinergi Ditjen SPPR dan Politeknik Agraria STPN dalam Mewujudkan Tata Kelola Pertanahan Inklusif
Mengenal JFAPK, Jabatan Fungsional Pendukung Survei dan Pemetaan Kadastral
Kementerian ATR/BPN Gandeng 38 Perguruan Tinggi untuk Percepat Rencana Tata Ruang
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 03:07 WIB

Kakanwil BPN Jawa Tengah Hadiri Pembahasan Program Ikatan Dinas Politeknik Agraria STPN

Sabtu, 19 September 2026 - 03:05 WIB

Kenalkan Inovasi Layanan, ATR/BPN Ajak Masyarakat Brebes Pahami Program Strategis Pertanahan

Sabtu, 19 September 2026 - 03:04 WIB

Bangun Keseragaman Pola Kerja, BPN Jateng Mantapkan Implementasi Transformasi Pelayanan

Sabtu, 19 September 2026 - 03:02 WIB

Pengadaan Tanah dan Pembangunan Infrastruktur Strategis Jadi Fokus Pengarahan Dirjen PTPP di Jawa Tengah

Sabtu, 19 September 2026 - 01:09 WIB

PKP 2026 Kementerian ATR/BPN Resmi Ditutup

Berita Terbaru

Uncategorized

PKP 2026 Kementerian ATR/BPN Resmi Ditutup

Sabtu, 19 Sep 2026 - 01:09 WIB