LSM KOREK Riau soroti Dugaan Alih Fungsi Hutan, Miswan Minta Aparat Bertindak Tegas

- Penulis

Senin, 15 Juni 2026 - 03:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Suara revolusi.com.Pekan baru– Ketua DPW LSM KOREK Riau, Miswan, didampingi Sekretaris Darbi S.Ag, menegaskan bahwa tidak ada aturan yang membolehkan seseorang menguasai atau mengubah kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) maupun Hutan Produksi Terbatas (HPT) menjadi villa atau perkebunan kelapa sawit tanpa dasar hukum dan perizinan yang sah.

Menurut Miswan, status suatu kawasan sebagai HPK atau HPT tetap harus dihormati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, siapa pun yang membangun villa, membuka perkebunan, atau menguasai kawasan hutan tanpa hak dapat menghadapi konsekuensi hukum sesuai aturan yang berlaku.senin 15/6/2026

“Tidak ada satu pun aturan yang membolehkan seseorang menduduki dan menguasai kawasan HPK maupun HPT untuk dijadikan villa atau perkebunan kelapa sawit secara sepihak. Semua kegiatan di kawasan hutan harus memiliki dasar hukum dan mengikuti mekanisme yang ditetapkan pemerintah,” tegas Miswan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Didampingi Darbi S.Ag, Miswan juga menyampaikan bahwa UU Cipta Kerja bukanlah dasar untuk melegalkan penguasaan kawasan hutan secara sembarangan. Menurutnya, pelanggaran terhadap ketentuan pemanfaatan kawasan hutan dapat dikenai sanksi administratif, dan apabila memenuhi unsur tindak pidana kehutanan, dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:  PELATARAN, Solusi untuk Masyarakat Dapatkan Layanan Pertanahan di Akhir Pekan

LSM KOREK Riau meminta aparat penegak hukum, termasuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan Polda Riau, untuk bertindak tegas terhadap setiap dugaan penguasaan dan alih fungsi kawasan HPK maupun HPT menjadi villa atau perkebunan kelapa sawit tanpa izin yang sah.

Miswan menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan tanpa pandang bulu demi menjaga kelestarian hutan serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Kami mendukung penuh upaya pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menertibkan penguasaan kawasan hutan yang melanggar aturan. Hutan adalah aset negara yang harus dijaga, bukan dikuasai untuk kepentingan pribadi secara melawan hukum,” tutup Miswan, didampingi Sekretaris DPW LSM KOREK Riau, Darbi S.Ag.(Gs).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bahas Rencana Kerja Tahun Anggaran 2027 dengan Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Usulkan Pagu Anggaran Rp10 Triliun
Menteri Nusron Ingin Target PTSL Tahun 2027 Ditambah untuk Perluas Kepastian Hukum bagi Masyarakat
Berikan Pengarahan di Kantah Kota Samarinda, Wamen Ossy: ATR/BPN Harus Jadi Solusi Atas Pembangunan di Kalimantan Timur
Jadi Pembicara di Akademi Politik UMJ, Wamen ATR/Waka BPN: Pertanahan Berperan Strategis dalam Mendukung Asta Cita Presiden
BPI KPNPA RI Apresiasi Kejati Jabar Tetapkan Wakil Bupati Indramayu Sebagai Tersangka, Rahmad Sukendar: Aspirasi Masyarakat Akhirnya Terjawab
HMI Buka LK ll Nasional :Sekda Rohul Kepemimpinan Dibangun Melalui Dedikasi dan Pengabdian Kader .
Perkuat Antisipasi Musim Kemarau ,Polsek Bonai Gelar Apel Kesiapsiagaan Karhutla di Bonai Darussalam
LSM KOREK Riau Minta BPK RI Perwakilan Provinsi Riau Audit Kegiatan Dinas PUPR Kabupaten Rokan Hilir
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 03:04 WIB

LSM KOREK Riau soroti Dugaan Alih Fungsi Hutan, Miswan Minta Aparat Bertindak Tegas

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:59 WIB

Bahas Rencana Kerja Tahun Anggaran 2027 dengan Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Usulkan Pagu Anggaran Rp10 Triliun

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:57 WIB

Menteri Nusron Ingin Target PTSL Tahun 2027 Ditambah untuk Perluas Kepastian Hukum bagi Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:48 WIB

Berikan Pengarahan di Kantah Kota Samarinda, Wamen Ossy: ATR/BPN Harus Jadi Solusi Atas Pembangunan di Kalimantan Timur

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:45 WIB

Jadi Pembicara di Akademi Politik UMJ, Wamen ATR/Waka BPN: Pertanahan Berperan Strategis dalam Mendukung Asta Cita Presiden

Berita Terbaru