LSM KOREK Riau soroti Dugaan Alih Fungsi Hutan, Miswan Minta Aparat Bertindak Tegas

- Penulis

Senin, 15 Juni 2026 - 03:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Suara revolusi.com.Pekan baru– Ketua DPW LSM KOREK Riau, Miswan, didampingi Sekretaris Darbi S.Ag, menegaskan bahwa tidak ada aturan yang membolehkan seseorang menguasai atau mengubah kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) maupun Hutan Produksi Terbatas (HPT) menjadi villa atau perkebunan kelapa sawit tanpa dasar hukum dan perizinan yang sah.

Menurut Miswan, status suatu kawasan sebagai HPK atau HPT tetap harus dihormati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, siapa pun yang membangun villa, membuka perkebunan, atau menguasai kawasan hutan tanpa hak dapat menghadapi konsekuensi hukum sesuai aturan yang berlaku.senin 15/6/2026

“Tidak ada satu pun aturan yang membolehkan seseorang menduduki dan menguasai kawasan HPK maupun HPT untuk dijadikan villa atau perkebunan kelapa sawit secara sepihak. Semua kegiatan di kawasan hutan harus memiliki dasar hukum dan mengikuti mekanisme yang ditetapkan pemerintah,” tegas Miswan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Didampingi Darbi S.Ag, Miswan juga menyampaikan bahwa UU Cipta Kerja bukanlah dasar untuk melegalkan penguasaan kawasan hutan secara sembarangan. Menurutnya, pelanggaran terhadap ketentuan pemanfaatan kawasan hutan dapat dikenai sanksi administratif, dan apabila memenuhi unsur tindak pidana kehutanan, dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:  Launching Aplikasi LAMP Kakanwil BPN Provinsi Jawa Tengah Lampri Resmikan Peluncuran Inovasi Terbari di Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen

LSM KOREK Riau meminta aparat penegak hukum, termasuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan Polda Riau, untuk bertindak tegas terhadap setiap dugaan penguasaan dan alih fungsi kawasan HPK maupun HPT menjadi villa atau perkebunan kelapa sawit tanpa izin yang sah.

Miswan menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan tanpa pandang bulu demi menjaga kelestarian hutan serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Kami mendukung penuh upaya pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menertibkan penguasaan kawasan hutan yang melanggar aturan. Hutan adalah aset negara yang harus dijaga, bukan dikuasai untuk kepentingan pribadi secara melawan hukum,” tutup Miswan, didampingi Sekretaris DPW LSM KOREK Riau, Darbi S.Ag.(Gs).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejar Target PSN, Kanwil BPN Provinsi Sumatera Selatan Akselerasi Penyelesaian Pengadaan Tanah Jalan Tol Trans Sumatera
Benahi Kinerja dari Hasil Audit, Ditjen PTPP Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Layanan Pertanahan
Pastikan Pelayanan Prima Bagi Masyarakat Dirjen PTPP Kementerian ATR/BPN Tinjau Langsung Kantor Pertanahan Kota Palembang
Ditjen PTPP Gelar Rapat Persiapan Joint Coordination Committee (JCC) Ke-2, The Project for Capacity Development for Land Development Policy Making and Land Bank Management Improvement
Kawal Proyek Strategis,Dirjen PTPP Arief Muliawan Hadiri Rakor Percepatan Pengadaan Tanah di Indramayu
Komitmen Bupati Anton, TPP Guru Januari–Februari 2026 Tuntas Dibayarkan
Layanan Pengaduan dan Informasi ILASPP
Ditjen Tata Ruang Gelar Sertijab Administrator Dorong Sinergi Kebijakan dan Inovasi Pemodelan Digital
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 21:28 WIB

Kejar Target PSN, Kanwil BPN Provinsi Sumatera Selatan Akselerasi Penyelesaian Pengadaan Tanah Jalan Tol Trans Sumatera

Senin, 27 Juli 2026 - 21:26 WIB

Benahi Kinerja dari Hasil Audit, Ditjen PTPP Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Layanan Pertanahan

Senin, 27 Juli 2026 - 21:25 WIB

Pastikan Pelayanan Prima Bagi Masyarakat Dirjen PTPP Kementerian ATR/BPN Tinjau Langsung Kantor Pertanahan Kota Palembang

Senin, 27 Juli 2026 - 21:24 WIB

Ditjen PTPP Gelar Rapat Persiapan Joint Coordination Committee (JCC) Ke-2, The Project for Capacity Development for Land Development Policy Making and Land Bank Management Improvement

Senin, 27 Juli 2026 - 21:23 WIB

Kawal Proyek Strategis,Dirjen PTPP Arief Muliawan Hadiri Rakor Percepatan Pengadaan Tanah di Indramayu

Berita Terbaru