Kudus, 8 Oktober 2026 — Dalam upaya meningkatkan kemudahan akses pelayanan pertanahan bagi masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus kembali hadir di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kudus pada Kamis (8/10/2026).
Kehadiran ini merupakan bentuk komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus dalam menghadirkan pelayanan publik yang mudah dijangkau, informatif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Melalui loket pelayanan pertanahan di MPP, masyarakat dapat memperoleh informasi serta konsultasi terkait berbagai urusan pertanahan tanpa harus selalu datang langsung ke kantor pertanahan. Pelayanan ini juga menjadi sarana bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang tepat mengenai prosedur, persyaratan, dan tahapan pengurusan administrasi pertanahan. Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat memahami proses layanan dengan lebih baik serta terhindar dari informasi yang keliru.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus terus berupaya menghadirkan pelayanan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Kehadiran di MPP menjadi salah satu langkah nyata untuk mendekatkan layanan sekaligus memperkuat sinergi antarinstansi dalam mewujudkan pelayanan publik yang efektif dan berkualitas.
Masyarakat Kabupaten Kudus dapat mengakses layanan informasi pertanahan dan pengaduan di loket 34 dan 35 Mal Pelayanan Publik Kabupaten Kudus setiap Senin dan Kamis, pukul 08.00–12.00 WIB.
Melalui semangat Melayani, Profesional, Terpercaya, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus berkomitmen untuk terus berinovasi dan memberikan pelayanan terbaik demi mewujudkan pelayanan pertanahan yang semakin mudah, pasti, dan terpercaya.
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus — Melayani Profesional Terpercaya.








