Rp1,37 Miliar Dana Desa Loning Jadi Sorotan: BUMDes Rp285 Juta Dipertanyakan, Konfirmasi Wartawan Tak Dijawab

- Penulis

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemalang – suararevolusi.com

Rabu, 14 Oktober 2026. Pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 di Desa Loning, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, mendadak menjadi pusat perhatian publik. Dari total pagu anggaran sebesar Rp1.370.943.000 yang telah tersalurkan 100 persen melalui dua tahap. Tahap I (Rp657.019.200) dan Tahap II (Rp713.923.800), sejumlah pos krusial dinilai minim keterbukaan dan memicu tanda tanya besar dari masyarakat.

TITIK KRITIS SOROTAN ANGGARAN DESA LONING

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyertaan modal BUMDes (Rp285 Juta), Alokasi dana yang terbagi dalam dua pos (Rp10 juta dan Rp275 juta) ini dipertanyakan efektivitasnya. Publik menuntut kejelasan mengenai jenis usaha, penggunaan modal, aset, perkembangan, hingga kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes). Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, pihak BUMDes bungkam dan mangkir dari upaya konfirmasi wartawan.

Sektor infrastruktur (Rp715,089 Juta), Dana ini dialokasikan untuk pemeliharaan/pembangunan jalan desa, jalan usaha tani, hingga fasilitas pengelolaan sampah. Warga mendesak transparansi terkait titik lokasi pengerjaan, volume fisik, pelaksana, rincian biaya, serta kualitas hasil akhir di lapangan.

Sektor kesehatan (Rp248,66 Juta), Mencakup kegiatan PKD/Polindes serta sejumlah Posyandu. Keterbukaan dibutuhkan untuk memastikan bentuk kegiatan, mekanisme anggaran, dan bukti realisasi tepat sasaran.

MISKONSEPSI PENYALURAN, ADMINISTRASI,dan HUKUM

Penyaluran dana desa 100 persen tidak otomatis merefleksikan kebenaran realisasi. Penyaluran murni merupakan proses pencairan kas, sementara realisasi menuntut bukti fisik serta pertanggungjawaban yang akuntabel.

Baca Juga:  Transformasi Layanan ATR/BPN, Menteri Nusron Tegaskan Penguatan SDM yang Berorientasi Pelayanan

Selain itu, keberadaan dokumen administratif atau status pencalonan kepala desa bukan merupakan tameng atau jaminan bahwa keuangan desa terbebas dari masalah. Jika audit menemukan indikasi kerugian negara atau fiktif, hukum tetap wajib ditegakkan secara objektif.

LEMPAR BOLA PANAS

Desakan Pemeriksaan Eksternal

Upaya konfirmasi yang dilayangkan kepada Kepala Desa Loning dan pengurus BUMDes sejak Senin, 12 Oktober 2026, hingga kini tidak direspon. Sikap tertutup ini membuat urgensi investigasi independen semakin mendesak.

MASYARAKAT DESA LONING MENDESAK PIHAK BERWENANG UNTUK TURUN TANGAN

Pertama, Inspektorat & DPMD Kabupaten Pemalang

diminta segera mengaudit dokumen APBDes, RKPDes, SPJ, laporan realisasi, dokumen BUMDes, serta uji petik verifikasi lapangan.

Kedua, Aparat penegak hukum (Polres & Kejari Pemalang) didorong menelusuri informasi berkembang, memeriksa dokumen, dan memanggil pihak terkait guna memastikan ada atau tidaknya unsur penyimpangan atau kerugian keuangan negara.

“Dana Desa adalah uang publik. Transparansi bukan ancaman bagi pemerintah desa, melainkan bentuk pertanggungjawaban moral dan konstitusional.”

Pemerintah Desa Loning dan pengurus BUMDes tetap diberikan ruang seluas-luasnya untuk menggunakan hak jawab, memberikan klarifikasi, serta melampirkan dokumen pendukung demi menjunjung tinggi asasimbangan informasi publik. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Publik Desak Transparansi Pengelolaan Dana Desa dan BUMDes Loning Pemalang, APH dan Inspektorat Diminta Turun Tangan
Pertama dalam Sejarah! Gugatan Dinasdik & Bupati Kuningan Masuk Pokok Perkara: Soroti Dugaan Iktikad Buruk Pejabat Publik dalam Mediasi
Pengukuran Terjadwal Jadi Cara Kementerian ATR/BPN Benahi Alur Kerja Petugas Ukur dan Edukasi Masyarakat
Sengketa Pinjaman dan Pengadaan Barang Senilai Rp777,36 Juta, Sekda Kuningan Digugat ke Pengadilan Negeri
Wamen ATR/Waka BPN: Integrasi Data Hak, Tata Ruang, dan Nilai Tanah Jadi Kunci Tata Kelola Pertanahan
ATR/BPN Dekat Permudah Akses Masyarakat Dapatkan Layanan Pertanahan
Bicara dalam Banten Investment Forum 2026, Wamen ATR/Waka BPN: Kepastian Pertanahan dan Tata Ruang Jadi Fondasi Investasi
Pemerintah Bahas Kelembagaan BRAN, Perjelas Peran dan Pembagian Kewenangan dalam Reforma Agraria
Berita ini 3 kali dibaca
Dana Desa adalah uang publik. Transparansi bukan ancaman bagi pemerintah desa, melainkan bentuk pertanggungjawaban moral dan konstitusional.

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:15 WIB

Publik Desak Transparansi Pengelolaan Dana Desa dan BUMDes Loning Pemalang, APH dan Inspektorat Diminta Turun Tangan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:29 WIB

Rp1,37 Miliar Dana Desa Loning Jadi Sorotan: BUMDes Rp285 Juta Dipertanyakan, Konfirmasi Wartawan Tak Dijawab

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:11 WIB

Pertama dalam Sejarah! Gugatan Dinasdik & Bupati Kuningan Masuk Pokok Perkara: Soroti Dugaan Iktikad Buruk Pejabat Publik dalam Mediasi

Selasa, 13 Oktober 2026 - 05:54 WIB

Pengukuran Terjadwal Jadi Cara Kementerian ATR/BPN Benahi Alur Kerja Petugas Ukur dan Edukasi Masyarakat

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:59 WIB

Sengketa Pinjaman dan Pengadaan Barang Senilai Rp777,36 Juta, Sekda Kuningan Digugat ke Pengadilan Negeri

Berita Terbaru