Pemalang – suararevolusi.com
Rabu, 14 Oktober 2026. Pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 di Desa Loning, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, mendadak menjadi pusat perhatian publik. Dari total pagu anggaran sebesar Rp1.370.943.000 yang telah tersalurkan 100 persen melalui dua tahap. Tahap I (Rp657.019.200) dan Tahap II (Rp713.923.800), sejumlah pos krusial dinilai minim keterbukaan dan memicu tanda tanya besar dari masyarakat.
TITIK KRITIS SOROTAN ANGGARAN DESA LONING
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyertaan modal BUMDes (Rp285 Juta), Alokasi dana yang terbagi dalam dua pos (Rp10 juta dan Rp275 juta) ini dipertanyakan efektivitasnya. Publik menuntut kejelasan mengenai jenis usaha, penggunaan modal, aset, perkembangan, hingga kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes). Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, pihak BUMDes bungkam dan mangkir dari upaya konfirmasi wartawan.
Sektor infrastruktur (Rp715,089 Juta), Dana ini dialokasikan untuk pemeliharaan/pembangunan jalan desa, jalan usaha tani, hingga fasilitas pengelolaan sampah. Warga mendesak transparansi terkait titik lokasi pengerjaan, volume fisik, pelaksana, rincian biaya, serta kualitas hasil akhir di lapangan.
Sektor kesehatan (Rp248,66 Juta), Mencakup kegiatan PKD/Polindes serta sejumlah Posyandu. Keterbukaan dibutuhkan untuk memastikan bentuk kegiatan, mekanisme anggaran, dan bukti realisasi tepat sasaran.
MISKONSEPSI PENYALURAN, ADMINISTRASI,dan HUKUM
Penyaluran dana desa 100 persen tidak otomatis merefleksikan kebenaran realisasi. Penyaluran murni merupakan proses pencairan kas, sementara realisasi menuntut bukti fisik serta pertanggungjawaban yang akuntabel.
Selain itu, keberadaan dokumen administratif atau status pencalonan kepala desa bukan merupakan tameng atau jaminan bahwa keuangan desa terbebas dari masalah. Jika audit menemukan indikasi kerugian negara atau fiktif, hukum tetap wajib ditegakkan secara objektif.
LEMPAR BOLA PANAS
Desakan Pemeriksaan Eksternal
Upaya konfirmasi yang dilayangkan kepada Kepala Desa Loning dan pengurus BUMDes sejak Senin, 12 Oktober 2026, hingga kini tidak direspon. Sikap tertutup ini membuat urgensi investigasi independen semakin mendesak.
MASYARAKAT DESA LONING MENDESAK PIHAK BERWENANG UNTUK TURUN TANGAN
Pertama, Inspektorat & DPMD Kabupaten Pemalang
diminta segera mengaudit dokumen APBDes, RKPDes, SPJ, laporan realisasi, dokumen BUMDes, serta uji petik verifikasi lapangan.
Kedua, Aparat penegak hukum (Polres & Kejari Pemalang) didorong menelusuri informasi berkembang, memeriksa dokumen, dan memanggil pihak terkait guna memastikan ada atau tidaknya unsur penyimpangan atau kerugian keuangan negara.
“Dana Desa adalah uang publik. Transparansi bukan ancaman bagi pemerintah desa, melainkan bentuk pertanggungjawaban moral dan konstitusional.”
Pemerintah Desa Loning dan pengurus BUMDes tetap diberikan ruang seluas-luasnya untuk menggunakan hak jawab, memberikan klarifikasi, serta melampirkan dokumen pendukung demi menjunjung tinggi asasimbangan informasi publik. (Red)







